PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI

Authors

  • Rio Christiawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.302

Keywords:

injunction, execution, new precedent

Abstract

ABSTRAK

Pengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015, menghukum PT KA untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari kebakaran hutan. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang dimohonkan PT KA juga menolak permohonan peninjauan kembali PT KA. Ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan perintah eksekusi, justru Pengadilan Negeri Meulaboh menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo yang menunda eksekusi dan memberikan perlindungan hukum kepada PT KA, dengan alasan PT KA sedang mengajukan gugatan baru kepada pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini apakah Penetapan Nomor 1 Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo dapat menunda putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pengambilan data secara kepustakaan dengan cara berpikir deduktif dalam melakukan verifikasi data. Bagian pembahasan penelitian ini akan diuraikan bahwa penetapan dalam kasus PT KA ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam peradilan dan dikhawatirkan akan menjadi preseden baru yang kontraproduktif dalam penegakan hukum dan dapat disimpulkan bahwa penetapan tersebut melanggar prinsip hukum acara.

Kata kunci: penetapan, eksekusi, preseden baru.

 

ABSTRACT

Meulaboh District Court through its Decision Number 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo in conjunction with Decision of the Banda Aceh District Court Number 50/Pdt/2014/PN.Bna in conjunction with Supreme Court Decision Number 651 K/Pdt/2015, sentenced PT KA to pay compensation for environmental damage due to forest fires. PT KA filed an extraordinary request for review which was then rejected through Court Decision Number 1 PK/Pdt/2017. By the time the Ministry of Environment and Forestry filed a writ of execution, the District Court of Meulaboh issued the Injuction Number 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo which ordered postponement of the execution and granted a legal protection to PT KA with the legal basis that PT KA was filing a new claim against the government. The main problem is whether the Injunction of Court Number 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo can delay a court decision that has a permanent legal force. This research is conducted through normative juridical method based on literature sources by means of deductive reasoning in data verifying. The discussion in this research shows and explains that the injunction in the case of PT KA will cause legal uncertainty in judicial proceeding and is feared to create a new precedent that is counterproductive in law enforcement. The research concludes that the injunction has violated the main principle of procedural law.

Keywords: injunction, execution, new precedent.

References

Afriana, A., & Fakhriah, E.L. (2016, Juli-Desember). Inklusifitas penegakan hukum lingkungan melalui tanggung jawab mutlak: Suatu tinjauan terhadap gugatan kebakaran hutan di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(2), 271-288.

Anshori, A.G. (2015). Filsafat hukum. Cetakan VII. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ariadi, B.S., Usanti, T.P., & Wahyudi, J. (2016, Februari). Peran lembaga peradilan dalam pembatasan upaya hukum dalam perkara perdata. Jurnal Mimbar Hukum, 28(1), 1-16.

Bachir, D. (2015). Eksekusi putusan perkara perdata: Segi hukum & penegakan hukum. Cetakan XIII. Jakarta: Akademika Presindo.

Chandera, H., & Tjandra, W.R. (2012). Pengantar praktis penanganan perkara Perdata. Cetakan XI. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Elmiyah, N., & Sujadi, S. (2005, Juli-September). Upaya-upaya hukum terhadap penetapan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35(3), 326-350.

Faisal. (2014, Mei-Agustus). Menelusuri teori chaos dalam hukum melalui paradigma critical legal theory. Jurnal Yustisia, 3(2),131 - 138.

Fuady, M. (2012). Aliran hukum kritis. Cetakan VI. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, M.Y. (2014). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian & putusan pengadilan. Cetakan V. Jakarta: Sinar Grafika.

Haris, A.M. (2016). Penerapan hukum acara perdata. Cetakan VIII. Jakarta: Kencana.

Hatta, M., & Yustanti, D.E. (2013). Hukum acara perdata dalam tanya jawab. Cetakan III. Yogyakarta: Liberty.

Hudoyo, A.K., & Yulianti, S.W. (2017, Mei-Agustus). Pembuktian tindak pidana lingkungan hidup pembakaran lahan secara berlanjut (Studi kasus Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.Mbo). Jurnal Hukum Verstek, 5(2), 200 - 214.

Kanter. (2013). Etika profesi hukum: Sebuah pendekatan sosio-religius. Cetakan X. Jakarta: Storia Grafika.

Koespratama, S., Priyono, E.A., & Hendrawati, D. (2016). Pertanggungjawaban perdata PT Kalista Alam atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pembukaan lahan kebun kelapa sawit (Studi kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-17.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). (2009). Pedoman pelaksanaan tugas & administrasi pengadilan dalam empat lingkungan peradilan. Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung.

Makaro, M.T. (2014). Pokok-pokok hukum acara perdata. Cetakan V. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, P. (2017). Penelitian hukum. Cetakan XII. Jakarta: Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum. Cetakan IX. Yogyakarta: Liberty.

Muhdar, M. (2009, Februari). Eksistensi polluter pays principle dalam pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 21(1), 67-80.

Setiawan. (2012). Aneka masalah hukum & hukum acara perdata. Cetakan XV. Bandung: Alumni.

Sudjito. (2006). Chaos theory of law: Penjelasan atas keteraturan & ketidakteraturan dalam hukum. Mimbar Hukum, 18(2), 159-175.

Wantu, F.M. (2012, September). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan & kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479-490.

Wibisana, A.G. (2017, Juni). Keadilan dalam satu (Intra) generasi: Sebuah pengantar berdasarkan taksonomi keadilan lingkungan. Jurnal Mimbar Hukum, 29(2), 292-307.

Downloads

Additional Files

Published

2018-12-26

How to Cite

Christiawan, R. (2018). PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI. Jurnal Yudisial, 11(3), 367–384. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.302

Issue

Section

Articles

Citation Check