MENCARI JARUM ‘KAIDAH’ DI TUMPUKAN JERAMI ‘YURISPRUDENSI’
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v5i3.128Keywords:
precedential decision, norm of percedent, law makingAbstract
Ada demikian banyak putusan hakim yang diberi label ‘yurisprudensi’. Sebuah yurisprudensi harus memuat kaidah yang mengandung penemuan hukum di dalamnya. Selain itu, kaidah yurisprudensi itupun harus memiliki nilai tambah bagi khazanah sumber-sumber formal hukum. Dalam tulisan ini, secara arbiter telah dipilih satu putusan Mahkamah Agung yang di dalam situs resmi MA dinyatakan sebagai yurisprudensi. Oleh karena tidak ditemukan rumusan kaidah yurisprudensinya, maka dalam tulisan ini dilakukan upaya identifikasi terhadap kaidah tersebut. Hasil dari identifikasi tersebut paling tidak telah menemukan empat proposisi yang termuat dalam premis mayor sejumlah silogisme dan keempat proposisi ini dapat dianggap sebagai kaidah yurisprudensi tersebut. Sayangnya, kaidah-kaidah yang teridentifikasi inipun belum mampu menunjukkan kualitas suatu yurisprudensi karena ketiadaan penemuan hukum yang berkontribusi signifikan bagi khazanah sumber formal hukum.
Kata kunci: yurisprudensi, kaidah yurisprudensi, penemuan hukum.
ABSTRACT
There are so many judge-made laws regarded as precedential decisions. Any precedential decision should contain certain norms derived through a law-making process (rechtsvinding). Such norms of precedent should contribute ‘added values’ to the collection of formal legal sources. In this article, the author arbitrary chooses one of supreme-court decisions downloaded from the official website of the Indonesian Supreme Court (MA). The decision has been labelled as ‘precedential decision’ but
without any statement of the precedential norm. Having identified the decision, the author of this article provides at least four propositions depicted from all major premises of four syllogisms. These propositions can be considered norms of precedent. Regrettably, all of them fail to demonstrate the quality of a precedential decision since the lack of law-making contribution to the formal legal sources.
Keywords: precedential decision, norm of percedent, law making.
References
Apeldoorn, L.J. van.1985. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita.
Denning, Sir Alfred. 1955. The Road to Justice. London: Stevens & Sons.
Peczenik, Aleksander. 1989. On Law and Reason. Dordrecht: Kluwer Academic Publisher.
Savelos, Elias E. & Richard F. Galvin. 2000. Reasoning and the Law: the Elements. Stamford: Wadsworth.
Shidarta.2006. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Utomo.
Vandevelde, Kenneth J. 1996. Thinking Like A Lawyer: An Introduction to Legal Reasoning. Oxford: Westview Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.