UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402Keywords:
premeditated murder, premeditation element, crime preparationAbstract
ABSTRAK
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban†telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.
Kata kunci: pembunuhan berencana; unsur berencana; perbuatan persiapan.
Â
ABSTRACT
Premeditated murder is a homicide committed with intent and a malice aforethought. Yet, the terms and circumstances for the intent elements qualifying it premeditated murder is not formulated in the Criminal Code (KUHP). This creates dynamics in the de nition and quali cations of the element of premeditated. In this context, the sensitivity of the judges is important to analyze, consider and decide upon a criminal case of premeditated murder, as in Decision Number 201/ Pid.B/2011/PN.Mrs. This raises the question whether the judge’s consideration is appropriate to declare the defendant committed premeditated murder because he had prepared himself to use a knife to kill the “victimâ€, even though the one whom was killed is another person. The method used to analyze the decision is juridical normative using two approaches, the statute approach, and the conceptual approach. The term preparation in the judge’s consideration refers to the element of the plan is deemed inappropriate. Similarly, the consideration of the premeditation element, focusing only on the conditions for a calm termination of the will, and at a certain time interval, is less complete. It should be complemented by quiet execution of the premeditation.
Keywords: premeditated murder; premeditation element; crime preparation.
References
Buku
Abidin, A. Z., & Hamzah, A. (2010). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone.
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, M. (1986). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.
Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh & nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
_________. (2015). Hukum pidana. Jakarta: Sofmedia.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Medea Group.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2009a). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara.
_________. (2009b). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Reneka Cipta.
Muladi. (2016). Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana (Komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undang-undang hukum pidana Belanda & padanannya dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soesilo, R. (1996). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Jakarta: Politeia.
Tim Penyusun. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Tongat. (2003). Hukum pidana materiil (Tinjauan atas tindak pidana terhadap subjek hukum dalam kitab undang-undang hukum pidana). Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Mitchell, B., & Roberts, J. V. (2013). Bringing principles & fairness to the sentencing of murder. Criminal Law Forum, Springer Science+Business Media Dordrecht 2013.
Ohoiwutun, Y. A. T. (2016, April). Urgensi bedah mayat forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana. Jurnal Yudisial, 9(1), 73-92.
Yanri, F. B. (2017, Maret). Pembunuhan berencana. Hukum dan Keadilan, 4(1), 36-48.
Yeni, F., et.al. (2017, Agustus). Pemrofilan kriminal pelaku pembunuhan berencana. PSYCHOPOLYTAN (Jurnal Psikologi), 1(1), 1-10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.