PENINJAUAN KEMBALI PERMOHONON FIKTIF POSITIF

Penulis

  • Indra Lorenly Nainggolan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.353

Kata Kunci:

general principles of good governance, fictive positive, public service

Abstrak

ABSTRAK

Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 PK/TUN/2016 telah membuka ruang kewenangan peninjauan kembali permohonan fiktif positif. Alasan dikabulkannya peninjauan kembali untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Rumusan masalah yang akan diuraikan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik terhadap upaya peninjauan kembali permohonan fiktif positif ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan teoritis konseptual serta pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 PK/TUN/2016, pengadilan judex facti menunjukkan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan asas pelayanan yang baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Asas pelayanan yang baik yaitu memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan. Asas pelayanan yang baik merupakan perluasan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perluasan penggunaan asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Undang-Undang Pelayanan Publik telah melengkapi asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya asas pelayanan yang baik. Pertimbangan hukum majelis hakim peninjauan kembali terkait kualitas pelayanan publik yang baik, harus memenuhi standar pelayanan. 

Kata kunci: asas-asas umum pemerintahan yang baik; fiktif positif; pelayanan publik.

 

ABSTRACT 

Supreme Court Decision Number 175 PK/TUN/2016 has opened up space for extraordinary appeals on positive ctitious requests. The reason for being granted extraordinary appeal is to improve the quality of public services. The quality of public services is the general principles of good governance in the Government Administration Law. The formulation of the problem that will be described in this paper is how to apply the general principles of good governance to the extraordinary appeal of positive ctitious petitions in terms of the Government Administration Law. This paper uses a normative juridical research method, with a conceptual theoretical approach as well as a statutory approach and court decisions. The results of the analysis of the Supreme Court Decision Number 175 PK/TUN/2016, the judex facti court showed that the court did not consider the principles of good service in the Government Administration Law and the Public Service Law to examine ctitious positive applications. The principle of good service is to provide services that are on time, clear procedures and costs, in accordance with service standards. The principle of good service is an extension of the Government Administration Law and the Public Services Law. The conclusion of the study is that the expansion of the use of general principles of good governance in the Public Service Law has complemented the general principles of good governance in the Government Administration Law, especially the principle of good service. Legal considerations of the panel of judges on extraordinary appeal related to the quality of good public services must meet service standards. 

Keywords: general principles of good governance; fictive positive; public service. 

 

Referensi

Buku

Anggara, S. (2018). Hukum administrasi negara. Bandung: Pustaka Setia.

Atmosudirjo, S. P. (1994). Hukum administrasi negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dani, U. (2015). Putusan pengadilan non-executable, proses & dinamika dalam konteks PTUN. Yogyakarta: Genta Press.

Hadjon, P. M., et al. (1994). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian administrative law). Yogtakarta: Gadjah Mada University Press.

Nugraha, S., et al. (2005). Hukum administrasi negara. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ridwan, H. R. (2014). Hukum administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo.

Supandi. (2016). Kapita selekta hukum tata usaha negara. Bandung: Alumni.

Jurnal

Haris, O. K. (2015, Januari). Good governance (Tata kelola pemerintahan yang baik) dalam pemberian izin oleh pemerintah daerah di bidang pertambangan. Jurnal Yuridika, 30(1), 58-83.

Marvin, R. A., & Erliyana, A. (2019). Polemik jangka waktu pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 942-958.

Nalle, V. (2016, Oktober). Kedudukan peraturan kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Refleksi Hukum, 10(1), 1-16.

Samekto, F. X. A. (2017, September). Tantangan hakim di Indonesia: Dari penjaga kepastian hukum menuju pencipta keadilan berdasarkan Pancasila. Jurnal Ketatanegaraan, 04, 69-91.

Simanjuntak, E. P. (2017, November). Perkara fiktif positif & permasalahan hukumnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 379-398.

_____________. (2018, Agustus). Prospek prinsip fiktif positif dalam menunjang kemudahan berusaha di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 7(2), 301-320.

Soemarwi, V. W. S. (2019, Agustus). Melegetimasi tindakan negara berdasarkan kekuasaan (Machstaat). Jurnal Yudisial, 12(2), 141-158.

Utama, K. W. (2015, September). Surat keputusan tata usaha negara yang bersifat fiktif positif. Jurnal Notarius, 08(2), 141-151.

___________. (2019). Penerapan fiktif positif terhadap peraturan hibah daerah. Jurnal Law Reform, 15(2), 195- 205.

Wahyunadi, Y. M. (2016, Maret). Kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135-154.

Sumber lainnya

Hamzah, M. G. (2016, Januari). Paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Kaitannya dengan perkembangan hukum acara peratun). (Makalah disampaikan pada Seminar Sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26). Hotel Mercure, Jakarta.

Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). (2016). Asas-asas umum pemerintahan yang baik, hukum administrasi negara. Hasil Penelitian Kerjasama Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), institusi-institusi hukum di Indonesia dan di Belanda, dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, serta dikelola oleh Center for International Legal Cooperation (CILC). Diakses dari http://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-Asas-Asas- Umum-Pemerintahan-yang-Baik-Hukum-Administrasi-Negara.pdf.

Setiabudhi, D. O. (2014, September). Keputusan fiktif negatif sebagai dasar pengajuan gugatan dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pelayanan dalam bidang pertanahan. [Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi].

Diterbitkan

2021-01-11

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PENINJAUAN KEMBALI PERMOHONON FIKTIF POSITIF. (2021). Jurnal Yudisial, 13(2), 225-244. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.353