Penyerahan Naskah

Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Panduan Penulis

 

Jurnal Yudisial adalah adalah jurnal hukum berkala, dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Analisis dan Layanan Informasi. Terbit pertama kali tahun 2007. Jurnal Yudisial memuat artikel-artikel tentang hasil kajian atas putusan badan-badan adjudikasi (hakim/komisi/arbitrase) di Indonesia maupun di luar negeri, yang ditulis oleh akademisi, praktisi, jejaring dan pihak-pihak lain yang kompeten.

1.     Naskah merupakan hasil kajian yang belum pernah dipublikasikan. Dalam hal suatu putusan yang menjadi objek kajian memiliki keterkaitan dengan putusan lainnya, maka beberapa putusan (maksimal tiga putusan) dapat dikaji sekaligus di dalam satu tulisan. Untuk itu, harus dipastikan bahwa tulisan tersebut tetap merupakan kajian putusan sebagaimana terlihat pada kesamaan struktur kasus dan bahwa fokus perhatian kajian adalah pada pertimbangan hakim/komisioner/arbiter. Untuk suatu perkara yang telah diputuskan dalam berbagai tingkatan, penulis cukup memilih putusan yang paling akhir sebagai objek kajian, namun di dalam uraiannya penulis perlu menjelaskan tentang perjalanan kasus itu (khususnya mengenai pertimbangan).

2.     Objek kajian adalah putusan yang nomor registrasi perkaranya tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) tahun terakhir. Putusan yang lebih lama dimungkinkan untuk diangkat sebagai objek kajian apabila putusan itu tergolong putusan penting (landmark decision) yang relevan dengan kondisi saat ini. Putusan yang sudah pernah dipublikasikan dalam edisi sebelumnya dari jurnal ini, tetap dimungkinkan untuk dijadikan objek kajian, asalkan di dalam tulisan yang baru itu dijelaskan letak perbedaan sudut pandang dengan tulisan sebelumnya.

3.     Naskah yang masuk akan melalui dua tahap penilaian yang dilakukan oleh redaksi yang terdiri dari Tim Penyunting dan Reviewer. Rapat redaksi akan menentukan diterbitkan atau tidaknya naskah dalam Jurnal Yudisial.

4.     Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Apabila ada kutipan langsung yang dipandang perlu untuk tetap ditulis dalam bahasa lain di luar bahasa Indonesia atau Inggris, maka kutipan tersebut dapat tetap dipertahankan dalam bahasa aslinya dengan dilengkapi terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Tulisan menggunakan kutipan tidak langsung (parafrasa) dan dalam format bodynote atau sidenote.

5.     Pengiriman naskah wajib disertai dengan biodata penulis dalam bentuk narasi dengan panjang 200-250 kata.

6.     Panjang naskah sekitar 7.000-10.000 kata. Naskah ditulis dalam format kertas A4, margin halaman, kiri 3 cm, atas 2 cm, kanan 2 cm, bawah 2 cm, dan spasi 1,5. Ditulis menggunakan huruf Times New Roman 12. Semua halaman naskah diberi nomor urut pada margin kanan bawah.

7.     Sistematika penulisan naskah sebagai berikut:

a.     Judul (spesifik dan lugas yang menggambarkan isi naskah secara komprehensif, panjang judul maksimal 20 kata termasuk anak judul).

b.     Identitas memuat: nama penulis (maksimal tiga orang penulis), nama lembaga/instansi, alamat instansi, dan akun email penulis.

c.     Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bagi naskah berbahasa Indonesia, sedangkan naskah berbahasa Inggris hanya menggunakan abstrak Inggris saja. Abstrak ditulis dalam format spasi 1, sebanyak 200-250 kata dalam satu paragraf. Isi abstrak meliputi unsur-unsur: latar belakang/tujuan, masalah, metode penelitian dan/atau penulisan, hasil-hasil penting/temuan, dan kesimpulan. Abstrak dilengkapi dengan kata kunci sebanyak 3-5 kata/frasa, bukan nama lembaga atau aturan, bukan nama lokasi atau tempat, menggunakan titik koma (;).

d.     Bab Pendahuluan (20% dari keseluruhan naskah), memuat isu hukum yang dianggap menarik sebagai latar belakang dari putusan yang akan dijadikan objek kajian dalam tulisan ini, yang kemudian diikuti dengan paparan duduk perkara, pertimbangan hukum yang selektif dan problematis. Sistematika pendahuluan mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan kajian.

e.     Bab Tinjauan Pustaka (10%), berisi teori, dasar hukum dan asas yang relevan dengan putusan yang dianalisis.

f.      Bab Metode (5%), memuat penjelasan tentang pilihan metode yang digunakan untuk keperluan kajian terhadap putusan. Apabila penulis melakukan pengayaan data di luar putusan, harus dijelaskan cakupan/besaran sumber data, teknik pengumpulan data, prosedur pengumpulan data, dan metode analisis data.

g.     Bab Pembahasan (60%), memuat lebih detail temuan-temuan problematis yang berhasil diidentifikasi oleh penulis terkait duduk perkara dan pertimbangan-pertimbangan hakim di dalam putusan tersebut, serta analisis yang dilakukan untuk menjawab rumusan masalah. Dalam pembahasan, tinjauan pustaka harus digunakan untuk mempertajam analisis.

h.     Bab Penutup (5%), berisi simpulan dan saran (jika perlu). Simpulan dibuat maksimal dua paragraf yang menjawab rumusan masalah. Simpulan bukan ringkasan, tidak diperlukan ulasan baru serta tidak memasukkan nama aturan/putusan. Saran harus sejalan dengan pembahasan dan dibuat sebagai paragraf kedua.

i.      Daftar Acuan, merupakan publikasi yang digunakan sebagai referensi yang digunakan dalam penulisan tersebut. Penulisan daftar acuan menggunakan aturan dari American Psycological Association (APA) style (https://apastyle.apa.org/). Daftar acuan paling sedikit berjumlah 15 referensi terdiri atas sumber primer 60% (jurnal) dan sumber sekunder 40% (buku), dan sumber lainnya; derajat kemutakhiran paling lama 10 tahun terakhir, dan disusun secara alfabetis. Semua referensi dalam daftar acuan harus ada dalam kutipan.

Contoh kutipan:

a.     Buku

Tanya, B. L., Parera, T. Y., & Lena, S. F. (2015). Pancasila bingkai hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

b.     Jurnal

Jufri, M. (2020, April). Potensi penyetaraan agama dengan aliran kepercayaan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(1), 21-36.

c.     Sumber lainnya

Majalah/Surat Kabar:

Marzuki, S. (2014, November-Desember). Pengadilan yang fair untuk keadilan. Majalah Komisi Yudisial, 11-15.

8.     Format naskah dapat diunduh di jurnal.komisiyudisial.go.id. Naskah dalam bentuk file document (.doc) diunggah melalui jurnal.komisiyudisial.go.id. Alamat redaksi: Pusat Analisis dan Layanan Informasi, Gd. Komisi Yudisial Lt. 3, Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450, Fax. (021) 3906189, Email: jurnal[at]komisiyudisial.go.id. Narahubung Ikhsan (085299618833); Arnis (08121368480); atau Holis (082220135520).

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

All submissions must meet the following requirements.

  • The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
  • The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, RTF, or WordPerfect document file format.
  • Where available, URLs for the references have been provided.
  • The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
  • The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines, which is found in About the Journal.
  • If submitting to a peer-reviewed section of the journal, the instructions in Ensuring a Blind Review have been followed.

Front Matter

Front matter Jurnal Yudisial

Back Matter

Back matter Jurnal Yudisial

Pernyataan Privasi

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.