DISPARITAS PUTUSAN PERKARA SENGKETA TANAH TERKAIT PENERAPAN HUKUM FORMIL
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v7i2.86Keywords:
disparity, monetary remedy, equitable remedyAbstract
ABSTRAKDalam hukum acara perdata, terdapat beberapa ketentuan dan asas yang harus diperhatikan dan ditaati oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Tulisan ini merupakan bagian dari laporan penelitian yang berupa kajian terhadap putusan-putusan pengadilan di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang meliputi putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara sengketa tanah yang mengandung gugatan “monetary remedy†dan “equitable remedyâ€. Sengketa tanah dapat disebut sengketa yang sangat sensitif dan sifatnya multi-isu karena merupakan sengketa sosial (social dispute) yang bersinggungan dengan persoalan budaya, sosio-struktural, strategis dan ekonomis. Banyaknya hambatan dan kesulitan dalam pelaksanaan putusan sengketa tanah merupakan latar belakang mengapa perlu dikaji penerapan hukum formil (acara) dalam putusan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) yang menjadi objek kajian. Dalam kajian ini, akan diketahui persoalan-persoalan dalam penerapan hukum acara yang dapat ditemukan di dalam putusan tersebut serta melihat apakah terdapat disparitas (perbedaan) mengenai tingkat ketaatan dan kepatuhan hakim judex facti dalam menerapkan ketentuan hukum formil.
Kata kunci: disparitas, monetary remedy, equitable remedy.
ABSTRACT
In the Code of Civil Procedure, there are some rules and principles to which the judge adhere and observe and in making a decision. This paper is part of a research report studying the decisions of several District Courts and High Court in the Special Region of Yogyakarta Province regarding a case of land dispute which contains the lawsuit of “the monetary remedy†and “equitable remedyâ€. Land dispute is a highly sensitive and multiissue for it is a social dispute that may relate to sociocultural and economic issues. The fact that many obstacles and difficulties in the implementation of the decision of the land dispute is the main background of why it is necessary to study the application of the procedural law in court decisions that become the object of the study. In this study, it will be elaborated the implementation issues of the procedural law which is found in the decision, then inferred whether there is a disparity in the level of adherence and compliance of the judex facti in implementing the provisions of Procedural Law.
Keywords: disparity, monetary remedy, equitable remedy.
References
Anonymous. 1856. “Maxims of Law from Bouvier’s 1856 Law Dictionaryâ€. Akses 19 Mei 2014. http://www.rightsandwrong.com.au/MAXIMS.pdf.
Aristya, Sandra Dini F. 2012. “Integrating Small Claim Court Within Indonesian Civil Litigation (Comparative Perspectives in Civil Law and Common Law Countries). Paper dipresentasikan pada International Conference of the Draft of Civil Procedure Law berjudul “How Small Claim Court could be incorporated in the draft law of Indonesia†pada 28 Juni 2012.
____________________. 2013. “Penerapan Alat Bukti Persangkaan Sebagai Circumstantial Evidence dalam Perkara Kelalaian Medis Di Yogyakartaâ€. Laporan hasil penelitian melalui Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UGM periode Mei-Agustus 2013.
Daryono. 2004. “The Alternative Dispute Resolution and the Customary (Adat) Land Dispute in Indonesiaâ€. Akses 11 April 2013.
http://coombs.anu.edu.au/SpecialProj/ASAA/biennial-conference/2004/Daryono-ASAA2004.pdf.
FGD Hakim Pengadilan Negeri di Provinsi DIY. Oktober 2012.
FGD. Fokke Fernhout. 2012 (University of Maastricht).
Halim, A. Ridwan. 2005. Hukum Acara Perdata (Dalam Tanya Jawab). Edisi Revisi Cetakan Ketiga. Bogor: Ghalia-Indonesia.
Hamid, A.T. 1986. Hukum Acara Perdata Serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Harahap, Yahya. 2006. Hukum Acara Perdata. Cetakan keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. “Keadaan Perkara yang Diregister Tahun 2010â€. Akses 4 April 2013. http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/statistik-perkara/125.html.
Laporan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke-VI 1994. “Pembangunan Sistem Hukum Nasional dalam PJPT Kedua (BPHN Departemen Kehakiman)â€. Varia Peradilan, No. 115 Tahun X April 1995.
Makarao, Moh. Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Cetakan Pertama. Jakarta: Rineka Cipta.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Ketujuh Cetakan Pertama. Yogyakarta: Liberty.
___________________. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, Lilik. 2009. Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan (Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata Materil, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perkara Perdata Niaga). Edisi Pertama Cetakan ke-1. Bandung: PT. Alumni.
________________. 2009. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (Teori,Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya). Cetakan ke-1. Bandung: PT.Cipta Aditya Bakti.
________________. 2010. “Eksistensi Yurisprudensi Dikaji Dari Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilanâ€. Akses 11 April 2013. http://pn-kepanjen.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=104:eksistensi yurisprudensi-dikaji-dariperspektif-teoretis-dan-praktik peradilan&catid=23:artikel&Itemid=36.
Neils, Andrew. 2012. “Fundamental Principles of Civil Procedure: Order Out of Chaosâ€. di dalam Kramer, X.E., van Rhee, C.H. Civil Litigation in a Globalising World. The Hague: Asser Press.
Phipson, Sydney L. 1920. “Real Evidenceâ€. The Yale Law Journal, Vol. 29, No. 7.
Prinst, Darwan. 2002. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Cetakan Ketiga Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sanusi, Ahmad. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cetakan Kedua Edisi Keempat. Bandung: Tarsito.
Soeroso, R. 1996. Praktik Hukum Acara Perdata (Tata Cara dan Proses Persidangan). Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Van Apeldoorn, L.J. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wijayanta, Tata & Firmansyah, Herry. 2011. Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Wijayanta, Tata, et.al. 2010. “Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formalâ€. Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3.
__________________. 2013. “Kajian Komprehensif terhadap Putusan-Putusan Pengadilan di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terkait Perkara Sengketa Tanah yang Mengandung Gugatan Monetary Remedy dan/atau Equitable Remedyâ€. Laporan Hasil Penelitian yang disusun dalam rangka program Penelitian Putusan Hakim Tahun 2013 yang diadakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









