DISPARITAS PERLINDUNGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PENERAPAN PASAL PENGHINAAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.299Keywords:
criminal act, defamation, freedom of expressionAbstract
ABSTRAK
Pasal penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan pasal yang sering menimbulkan perdebatan. Penulis mengkaji putusan-putusan pengadilan periode tahun 2010-2016, dan menemukan rumusan masalah bagaimana disparitas penerapan pasal penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pada aspek perlindungan terhadap kebebasan berekspresi? Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dilakukan untuk memperoleh jawaban. Analisis terhadap dua belas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode tahun 2010 sampai dengan 2016 diperoleh dua kesimpulan. Pertama, terjadi disparitas dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 tersebut karena adanya disparitas ketika hakim menginterpretasikan unsur-unsur pasal tersebut. Kedua, terjadi disparitas dalam perlindungan kebebasan berekspresi akibat adanya disparitas tersebut, bahkan penerapan pasal tindak pidana penghinaan tersebut cenderung mengancam kebebasan berekspresi.
Kata kunci: tindak pidana, penghinaan, kebebasan berekspresi.
Â
ABSTRACT
Article of defamation in Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 of 2016 is every so often debated. This analysis examines court decisions around the period 2010-2016 with the formulation of the problem of how inconsistent the application of the defamation article in Article 27 paragraph (3) juncto Article 45 of Information and Electronic Transactions Law, along with the aspect of freedom of expression protection. This study uses normative research methods with law and cases approach to obtain answers. Out from analyzing twelve court decisions with have permanent legal force from 2010 to 2016, two conclusions are obtained. First, there is disparity in the application of Article 27 paragraph (3) in conjunction with Article 45 because of the disparity when the judge interprets the elements of the article. Second, there is disparity in the protection of freedom of expression due to the difference; even the application of the criminal offense article tends to threaten freedom of expression. The contradiction must be between the decisions of the same court, or at the same level.
Keywords: criminal act, defamation, freedom of expression.
References
Adji, I.S. (2001). Kebebasan pers: Tuntutan kebebasan absolut? Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Prof. Oemar Seno Adji SH. dan Rekan.
_____________. (2008). Hukum & kebebasan pers. Jakarta: Diadit Media.
Anggara, et al. (2016). Menimbang ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan pertimbangan putusan pengadilan terkait penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Balkin, J.M. (2004). 'Digital speech & democratic culture: A theory of freedom of expression for the information society.' New York University Law Review, 79(1), 1-55.
Chan-Olmsted, S.M., Cho, M., & Lee, S. (2013). 'User perceptions of social media: A comparative study of perceived characteristics & user profiles by social media.' Journal of Communication and Media Technologies, 3(4), 149-178.
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Husak, D. (2008). Overcriminalization the limitation of criminal law. New York: Oxford University Press.
Ibrahim, J. (2013). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). (2014). Disparitas putusan hakim: Indikasi & implikasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Mahmud, P. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik, & sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prahassacitta, V. (2017). 'Citizwn journalism in cyber media: Protection & legal responsibility under Indonesian Press Law.' Journal Humaniora, 8(1), 45-56.
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda & padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rezaldi, M. (2015). Anatomi putusan perkara pencemaran nama baik melalui media internet No. Registrasi Perkara 1333/Pid.Sus/2013/ PN.JKT.SEL. (Terdakwa Benny Handoko). Jakarta: MaPPI FH UI.
Smith, R.K.M, et al. (2008). Hukum & hak asasi manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.