PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN KONTRIBUSI SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Muhamad Beni Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224

Keywords:

matrimonial property, contribution, justice

Abstract

ABSTRAK

Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Tidak sedikit dalam rumah tangga, salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti suami tidak memberikan nafkah maupun istri yang tidak mengurus rumah tangga. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harta bersama dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran kontribusi para pihak, di mana pembagian yang adil tidak harus dibagi 50 persen bagi duda dan 50 persen bagi istri. Akan tetapi duda bisa mendapatkan bagian yang lebih kecil dari janda apabila kontribusinya kurang selama perkawinan dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Janda bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari duda, jika ia mendapatkan beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah dan mengurus rumah tangga.

Kata kunci: harta bersama, kontribusi, keadilan.


ABSTRACT

Distribution of assets is set out in Article 97 of Islamic Law Compilation, in which a widow or widower is entitled to get half of their marital property. The distribution is fair when each spouse give the same amount of contribution during the course of marriage. Not least in the household, one party does not carry out the obligations, such as the husband who does not provide a living, nor the wife who does not take care of the household. The formulation of the problem is how equitable the distribution of matrimonial property based on the acquirement of the spouse during their course of marriage from the perspective of justice. This analysis uses normative juridical research method by studying the legislation related to the issue of matrimonial property and examining Court Decision Number 618/ PDT.G/2012/PA.BKT. The results resolve that from the perspective of justice, the distribution of this joint property measured from both spouses’ contribution in marriage is that a fair share does not necessarily have to be half split of 50 percent for the widower and half rest for the widowed wife. However, a widower could earn a smaller share of the widow if his acquirement is less during the course of marriage, and fail to fulfill his obligation to earn a living. A widow can get a greater share of a widower, if she gets a double burden of earning a living and taking care of the household.

Keywords: matrimonial property, contribution, justice.

References

Arifin, B. (1996). Pelembagaan hukum Islam di Indonesia, akar sejarah hambatan dan prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.

Arinanto, S. et al. (2015). Hukum hak asasi manusia. Cetakan Kelima. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Ashidiqqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Cetakan keempat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 503-511.

Faizal, L. (2015). Harta bersama dalam perkawinan. Jurnal Ijtima’iyya, 8(2), 78-101.

Hakim, D. A. (2015). Politik hukum lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 114-132.

Harahap, M. Y. (1997). Kedudukan kewenangan & acara peradilan agama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Jakarta: Pusat Kartini.

Hayat. (2015). Keadilan sebagai prinsip negara hukum: Tinjauan teoritis dalam konsep demokrasi. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran 2(2), 389-408.

Kurniawan, M. B. (2017). Politik hukum Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar nikah: Penerapan hukum progresif sebagai perlindungan hak asasi anak. Jurnal HAM, 8(1), 67-78.

Luthan, S. (2012). Dialektika hukum & moral dalam perspektif filasafat hukum. Jurnal Ius Quia Iustum, 4(19), 506-523.

Mesraini. (2012). Konsep harta bersama & implementasinya di pengadilan agama. Jurnal Ahkam, 12(1), 59-70.

Moleong, L. J. (2005). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Rpsda Karya.

Mulyo, M. I. (1985). Tinjauan beberapa pasal UU No. 1 Tahun 1974 dari segi perkawinan Islam. Jakarta: IND HIILCO.

Mursyid, (2014). Ijtihad hakim dalam penyelesaian perkara harta bersama di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, 1(2), 317-346.

Rochaeti, E. (2013). Analisis yuridis tentang harta bersama (Gono gini) dalam perkawinan menurut pandangan hukum Islam & hukum positif. Jurnal Wawasan Hukum, 28(1), 650661.

Rosadi, E. (2016). Putusan hakim yang berkeadilan. Badamai Law Jurnal, 1(1), 381-400.

Salim, A., & Nurlaelawati, E. (2009). Demi keadilan & kesetaraan, sentivitas jender hakim agama di Indonesia. Jakarta: PUSKUMHAM.

Satrio, J. (1991). Hukum harta perkawinan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif; Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Surihayanto, B. (2015). Eksistensi pembentukan hukum oleh hakim dalam dinamika politik legislasi di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 4(3), 413-430.

Thalib, S. (1986). Hukum keluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Wijayanti, W. (2013). Kedudukan istri dalam pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian terkait kerahasiaan bank. Jurnal Konstitusi, 10(4), 710-730.

Downloads

Published

2018-04-26

How to Cite

Kurniawan, M. B. (2018). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN KONTRIBUSI SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN. Jurnal Yudisial, 11(1), 41–53. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224

Citation Check