TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN ALASAN PEMBELAAN DIRI MELAMPAUI BATAS
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.550Keywords:
Penganiayaan, pelecehan, pembelaan terpaksaAbstract
Kajian penelitan ini mengangkat isu tindak pidana dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/PN.Enr, yaitu penganiayaan yang dilakukan secara terpaksa. Pembelaan diri dalam keadaan darurat yang melampaui batas diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait dengan putusan hakim terhadap kasus penganiayaan, terdapat putusan yang berkaitan dengan keadaan tersebut, yaitu pembelaan berlebihan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena dirinya telah dilecehkan. Pembelaannya menyebabkan sang pelaku luka berat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku pembelaan diri yang melampaui batas dan kedua, bagaimana ketentuan pasal terkait alasan pemaaf dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dan bersifat deskriptif. Adanya alasan pemaaf menjadikan terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa terdakwa dapat dilepaskan dari jeratan pasal-pasal tindak pindana penganiayaan atas kondisi tertentu atau terdesak. Terdakwa dianggap berada dalam kondisi kegoncangan jiwa yang hebat yang menyebabkan ia kehilangan logika untuk berpikir. Upaya pembelaan itu tampak dilakukan secara spontan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, namun terdapat pembelaan terpaksa melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf. Penerapan pasal pembelaan terpaksa melampaui batas dalam pertanggungjawaban tindak pidana dapat diterapkan sebagai alasan pemaaf sehingga memungkinkan terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum yang ditimpakan.
References
Buku
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Cetakan pertama. Jakarta: Rajawali Pers.
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana II. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Farid, Z. A. (2007). Hukum pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Huda, C. (2006). Dari tindak pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggung jawab pidana tanpa kesalahan. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana.
Maramis, F. (2012). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marpaung, L. ( 1991) Unsur-unsur perbuatan yang dapat dihukum (Delik). Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia; Perspektif, teoritis, praktik, teknik membuat & permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar grafika.
Saleh, K. W. (2007). Tindak pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saleh, R. (1987). Kitab undang-undang hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Wiyanto, R. (n.d.). Asas-asas hukum pidana Indonesia. Jakarta: Mandar Maju.
Jurnal
Cahyani, D. A. A. A. D., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2019). Analisis pembuktian alasan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 148-152.
Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapus pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Magistra Law Review, 2(1), 63-80. DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2067.
Chareena, B. S. (2022). Kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak pelaku tindak pidana persetubuhan dengan Pasal 79 UU SPPA (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn). Jurnal Verstek, 10(1), 147-155.
Dumgair, W. (2016). Pembelaan terpaksa (nodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (nodweer axces) sebagai alasan penghapus pidana. Jurnal Lex Crimen, 5(5), 61-68.
Izaak, R. (2016). Penerapan alasan penghapus pidana dan pertimbangan hukumnya (Studi Kasus Putusan MA RI No. 103.K/Pid/2012, dan Putusan MA RI No. 1850.K/Pid/2006). Lex Crimen, 5(6), 131-139.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan kriminal (Criminal policy) dalam negara hukum Indonesia: Upaya mensejahterakan masyarakat (Social welfare). Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1), 15-26.
Lubis, F., & Siregar, S. A. (2020). Analisis penghapusan pidana terhadap perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan adanya daya paksa (Overmacht). Jurnal Retenrum, 2(1), 9-17. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i1.425.
Martono. (2022). Implementasi nilai keadilan sosial oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana. Legal: Journal of Law, 1(1), 21-38.
Sitorus, N. T. (2020). Perdamaian sebagai upaya penghapusan proses pidana (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009). Doktrina: Journal of Law, 3(2), 128-139.
Susanti, H., & Fransista, F. A. (2015, Desember). Dissenting opinion dalam menentukan batas umur anak. Jurnal Yudisial, 12(3), 345-361. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.325.
Umar, F., & Irda. (2017 ). Penanganan kasus anak korban kejahatan penganiayaan (Studi kasus pada Polres Bulukumba). Jurnal Supremasi, 12(1), 1-8.
Wahyuni, F., & Asri, Mohd. R. N. (2021, Desember). Tinjauan yuridis penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan rokok ilegal. Jurnal Yudisial, 14(3), 413-431. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.477.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









