KESAKSIAN AHLI JIWA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGANIAYAAN BERAT

Authors

  • Y. A. Triana Ohoiwutun Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan No. 37 Tegalboto Jember 68121, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.36

Keywords:

psychiatric expert testimony, criminal liability, aggravated assault

Abstract

ABSTRAK
Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB memeriksa kasus penganiayaan berat yang berakibat matinya orang lain karena terdakwa mengalami halusinasi visual. Halusinasi visual termasuk ke dalam kategori gangguan jiwa, tetapi pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog diberikan secara tertulis, tanpa second opinion ahli jiwa lain. Pentingnya kesaksian ahli jiwa dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB akan berimplikasi pada penjatuhan sanksi tindakan yang dapat dikaji dari tujuan pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan berbasis pada penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Permasalahan dikaji menggunakan pendekatan kasus Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB yang diperbandingkan dengan Putusan Nomor 998/Pid.B/2006/PN.BDG dengan analisis data secara kualitatif. Hakim memutus perkara menggunakan keterangan tertulis seorang psikolog tanpa adanya ahli jiwa lain; sedangkan halusinasi visual merupakan gangguan jiwa yang seharusnya ditentukan oleh ahli jiwa. Dalam pemeriksaan di persidangan terbukti adanya penganiayaan berat yang berakibat matinya korban, sehingga hakim memutus sanksi pidana penjara selama tujuh bulan delapan hari. Penjatuhan tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat daripada pidana penjara pendek jika ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan. Kesimpulan sebagai akhir
penulisan adalah kesaksian ahli jiwa berperan penting dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB, dan ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan, sanksi tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB.

Kata kunci: keterangan ahli jiwa; tanggung jawab pidana; penganiayaan berat.

 

ABSTRACT
The Decision Number 210/Pid.B/2005/PN.RKB examines the case of aggravated assault causing the death of the victim committed by the defendant who is having visual hallucinations. Such hallucinations belong to the categories of mental disorder, but this conclusion is merely based on a written psychological examination without any second opinion from another mental health professional. The psychiatric expert testimony (mental
health professional) in the examination of this case shall be of profound significance to implicate the imposition of the sentence, which shall be viewed from the purpose of punishment. The method of analysis deployed is normative legal research by using sources of secondary data. The issues are elaborated through case-based approach by comparing the Decision Number 210/Pid.B/2005/PN.RKB to the Decision Number 998/
Pid.B/2006/PN.BDG by using a qualitative data analysis. The judge decides the case using the psychologist’s written statements without any additional from other expert testimony of mental health professionals. The visual hallucination is a mental disorder that should be
prescribed by a mental health professional. In the trial proceedings, an aggravated assault causing the death of the victim is proven, thereof, the judge imposes seven months and eight days imprisonment to the defendant From the perspective of the punishment  objective, sending the defendant to a mental hospital seems to be more appropriate rather than imposing a sentence of short-term imprisonment. On the whole, the analysis concludes that the psychiatric expert testimony is greatly significant in the examination of the Case Decision Number 210/Pid.B/2005/PN.RKB, and through the purpose of  punishment opinion, sending the defendant to a mental hospital is a proper final decision.

Keywords: psychiatric expert testimony; criminal liability; aggravated assault.

References

Anwar, Y & Adang. (2008). Pembaharuan hukum pidana reformasi hukum pidana. Jakarta: Gramedia.

Arief, B. N. (2010). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (1995). Kapita selekta hukum pidana dan kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Danis, D. (tth.). Kamus istilah kedokteran. Jakarta: Gita Media Press.

Fauzan, U. (2006, 21 Mei). Sadim dan alienasi masyarakat adat. Diakses dari http://lafadl.wordpress.com/2006/05/21/sadim-dan-alienasi-masyarakat-adat/.

Hamdan, H. M. (2012). Alasan penghapus pidana teori dan studi kasus. Bandung: Refika Aditama.

Kaplan, H. I., Sadock, B. J., & Grebb, J. A. (2010). Sinopsis psikiatri ilmu pengetahuan perilaku psikiatri klinis jilid satu. Edisi Terjemahan. Tangerang: Binarupa Aksara.

Kartanegara, S. (tth.). Hukum pidana: Kumpulan kuliah bagian 1. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Koto, Z. (2011). Penalaran hukum penyidik polri: Antara kepastian hukum dan keadilan (Gagasan untuk mewujudkan keadilan pancasila). Jurnal Studi Kepolisian, 075, 90-111.

Lamintang, P. A. F. & Lamintang, T. (2012). Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media.

Moeljatno. (1985). Fungsi dan tujuan hukum pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

________. (2009). Asas-asas hukum pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi. (1985). Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni.

Muladi., & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Murad, P. (2005). Pembentukan hukum melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana. Bandung: Alumni.

Pangaribuan, L. M. P. (2009). Lay judges & hakim ad hoc: Suatu studi teoritis mengenai sistem peradilan pidana Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia & Papas Sinar Sinanti.

Poernomo, B. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggungan jawab pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

_______. (1987). Stelsel pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. Ph. (1995). Hukum pidana (Terjemahan J. E. Sahetapy). Yogyakarta: Liberty.

Scholten, P. (2003). Struktur ilmu hukum (Terjemahan B. A. Sidharta). Bandung: Alumni.

Setiady, T. (2013). Intisari hukum adat indonesia dalam kajian kepustakaan. Bandung: Alfabeta.

Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana, ide dasar double track system dan implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2012). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (1988). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarto. (2007). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Sulistia, T., & Zurnetti, A. (2012). Hukum pidana horizon baru pasca reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wiyati, R., Wahyuningsih, D., & Widayanti, E. D. (2010). Pengaruh psikoedukasi keluarga terhadap kemampuan keluarga dalam merawat klien isolasi sosial. Jurnal Keperawatan

Soedirman (The Soedirman Journal of Nursing), 5(2), 85-94.

Yoserwan. (2011). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana di bidang ekonomi di Indonesia. Jurnal Masalah-masalah Hukum, 40(2), 124-134.

Downloads

Published

2015-04-05

How to Cite

Ohoiwutun, Y. A. T. (2015). KESAKSIAN AHLI JIWA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGANIAYAAN BERAT. Jurnal Yudisial, 8(1), 1–22. https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.36

Citation Check