INDIKASI KRIMINALISASI PEMBELA HAM DALAM SENGKETA AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.93Keywords:
human right, agrarian dispute, criminalizationAbstract
Dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 76/PID/2013/PT.PLG yang menghukum dua pegiat hak asasi manusia merupakan indikasi terjadinya kriminalisasi terhadap aktivitas pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan di sektor agraria. Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan tentang optik kajian sociolegal dalam menelaah Putusan Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Putusan Nomor 76/PID/2013/PT.PLG terhadap upaya perlindungan hukum dalam kerangka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivis pembela hak asasi manusia. Putusan tersebut dinilai merupakan preseden buruk mengingat tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembelaan hak asasi manusia, sedangkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut justru berakhir pada praktik impunitas.
Kata kunci: hak asasi manusia, sengketa agraria, kriminalisasi.
ABSTRACT
The issuance of District Court’s Decision Number 250/Pid.B.2013/PN.PLG and High Court’s Decision Number 76/PID/2013/PT.PLG which punish two human rights defenders indicates criminalization measures to the activities of justice seekers in the agrarian sector. This analysis tries to answer to the socio-legal studies applied in reviewing both decisions towards legal safeguards within the framework of freedom of expression in public in order to prevent criminalization measures to human rights defenders. The decisions are seen as bad precedence considering that the criminalization measures could cause a cessation of human rights defenders’ activities, but then the violation of human rights precisely ends on the practice of impunity.
Keywords: human right, agrarian dispute, criminalization.
References
Al Araf, Muchamad Ali Safa’at & Poengky Indarti. 2005. Perlindungan Pembela HAM. Jakarta: Imparsial.
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
Bedner, Adriaan W. 2012. Kajian Sosio-Legal. Denpasar: Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.
Hoebel, E. Adamson. 1968. The Law of Primitive Man, A Study in Comparative Legal Dynamics. New York: Antheum.
Konsorsium Pembaruan Agraria. 2011. “Tahun Perampasan Tanah dan Kekerasan Terhadap Rakyat.†Laporan Akhir Tahun KPA Tahun 2011. Jakarta.
Marpaung, Leden. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nurjaya, I Nyoman. 2006. Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum. Diterbitkan atas kerjasama
Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Arena Hukum Majalah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Penerbit Universitas Negeri Malang (UM Press) Malang.
Pospisil, L. 1971. Anthropology of Law, A Comparative Theory. London: Harper & Row Publisher.
Prasetyo, Stanley Adi. 2010. Landsekap HAM di Indonesia. Jakarta: KOMNAS HAM RI.
Serikat Petani Indonesia. 2011. “Tahun Korporasi dan Penggusuran Pertanian Rakyat.†Catatan Akhir Tahun 2011 SPI. Jakarta.
Sidharta, Bernard Arief. 1999. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Simarmata, Rikardo. 2007. “Socio-Legal Studies dan Gerakan Pembaharuan Hukum.†Digest Law, Society & Development. Volume I Desember 2006-Maret 2007.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soesilo, R. 1976. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Penerbit Politeia.
Suhariningsih. 2010. “Kebijakan Pertanahan di Bidang HGU (Perkebunan) Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Era Otonomi Daerah.†Makalah disampaikan pada Simposium Nasional Satu Dasawarsa Otonomi Daerah yang diselenggarakan oleh PPOTODA Universitas Brawijaya 1 Desember 2010.
Supriadi. 2010. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Wignyosoebroto, Soetandyo. 2002. Tentang Kajian“Hukum Dalam Masyarakat†(Sebuah Pengenalan). Akses tanggal 1 Januari 2014. http://www.soetandyowignyosoebroto.wordpress.com.
_______________________. 2002. Hukum Paradigma, Metode dan Masalah. Jakarta: Elsam dan Huma.
_______________________. 2007. Hukum dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah) sebuah Pengantar ke Arah Sosiologi Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press.
Zuhro, Siti. 2011. Negara dan Konflik Agraria: Penyelesaian Konflik Perkebunan di Jawa Timur. Jakarta: LIPI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.