UPAYA PEMBELAAN DIRI DALAM PERSPEKTIF PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475

Keywords:

Pembelaan Diri, Persamaan Dihadapan Hukum, Keadilan Restoratif

Abstract

Perbedaan perlakuan di depan hukum masih terjadi, misalnya pada dua kasus pembelaan diri yang dialami oleh MIB dan ZA. Satu kasus dihentikan oleh kepolisian, sedangkan pada kasus lainnya tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn, persoalan tindakan pembelaan diri dalam perspektif persamaan di hadapan hukum, serta proses penyelesaiannya melalui keadilan restoratif menjadi bermasalah. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undang dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan proses hukum dalam kasus pembelaan diri yang dialami oleh MIB dan ZA tidak mencerminkan adanya persamaan di hadapan hukum. Intervensi terhadap salah satu kasus, yakni kasus MIB dan adanya klasifikasi tertentu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menyebabkan upaya keadilan restoratif tidak dapat dijalankan pada proses penyidikan dan penuntutan di kasus ZA. Hal ini juga ditambah dengan penafsiran hakim yang keliru terhadap unsur pembelaan diri ZA, yang tidak mempertimbangkan ancaman pelecehan dan pemerkosaan terhadap kekasih ZA. Upaya mengakomodir keadilan restoratif melalui Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN.Kpn merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pengadilan dalam proses peradilan. Tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh seseorang seharusnya dapat menerapkan konsepsi keadilan restoratif. Namun, hal tersebut masih belum dapat diterapkan sepenuhnya dan secara komprehensif.

Author Biography

Mohamad Hidayat Muhtar, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

Dosen Tetap, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

References

Buku

Affandi, H. (2017). Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dan Pemerintahan. Bandung: Mujahid Press.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice. New York: Oxford University Press.

Effendy, M. (2014). Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi.

Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. S. (2015). Pinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hoefnagels, G. P. (1969). The Other Side of Criminology. Deventer: Kluwer.

Manan, B. (2009). Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006. Yogyakarta: FH UII Press.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Siegel, L. J. (2009). Esential of Criminal Justice. Belmont, CA, USA: Wadsworth Cengage Learning.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Cetakan ke-11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soemantri, S. (2006). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Wantu, F. M. (2011). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Reviva Cendekia.

Yarn, D. H. (1999). Dictionary of Conflict Resolution (Compiled and edited). New York: John Wiley & Sons, Inc.

Zehr, H. (2002). Restorative Justice, Changing Lenses.

Jurnal

Acemoglu, A., & Wolitzky, A. (2021). A Theory of Equality Before the Law. The Economic Journal, 131(636), 1429-1465. DOI: https://doi.org/10.1093/ej/ueaa116.

Arifai. (2020, Desember). Menalar Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Yudisial, 13(3), 373-390. DOI: 10.29123/jy.v13i3.356.

Dorfman, A., & Harel, A. (2016). Against Privatisation as Such. Oxford Journal of Legal Studies, 36(2), 400-427. DOI: https://doi.org/10.1093/ojls/gqv029.

Elliott, C. (2015). Interpreting the Contours of Self-Defence within the Boundaries of the Rule of

Law, the Common Law and Human Rights. Journal of Criminal Law, 79(5), 330-343. DOI: https://doi.org/10.1177/00220183156035.

Fauzia, F. (2020). Pembelaan Diri dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Pasal 49 KUHP. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 569-584.

Fernando, Z. J. (2020). Pentingnya Restorative Justice dalam Konsep Ius Constituendum. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 5(2), 253-270. DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v5i2.3493.

Hamsa, P. K. S. P., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan yang Menyebabkan Kematian Studi Kasus Pengadilan Negeri Kendal. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 472-477. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3983.472-477.

Hutahaean, B. (2013, April). Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 6479. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.119.

Muhaimin. (2019, Juni). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(2), 185-206. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206.

Ohoiwutun, T. A. T., & Samsudi. (2017, April). Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Yudisial, 10(1), 39-57. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.41.

Putri, C. R. P., & Ravena, D. (2020, Agustus). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam Kasus Pembunuhan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Begal) Dikaitkan dengan Pembelaan Terpaksa untuk Diri Sendiri maupun Orang Lain. Prosiding Ilmu Hukum, 6(2), 609-614. DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23325.

Rusdiana, E. (2019, Desember). Pengenaan Pidana Denda yang Dapat Dikonversi dengan Pidana Kurungan. Jurnal Yudisial, 12(3), 363-380. DOI: 10.29123/jy.v12i3.364.

Sant, E. (2019). Democratic Education: A Theoretical Review (2006-2017). Review of Educational Research, 89(5), 655-696. DOI: https://doi.org/10.3102/0034654319862493.

Wijaya, D. D. R., & Mardiansyah, H. Z. (2022, Desember). Tindak Pidana Pembunuhan karena Membela Diri Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rechtenstudent Journal, 3(3), 320-330. DOI: http://dx.doi.org/10.35719/rch.v3i3.178.

Sumber Lainnya

Daryono. (2018, Mei 31). Viral! Sempat jadi tersangka, Irfan Bahri yang lawan begal di Bekasi akhirnya terima penghargaan. Diakses dari https://solo.tribunnews.com/2018/05/31/viral-sempat-jadi-tersangka-irfanbahri-yang-lawan-begal-di-bekasi-akhirnya-terima-penghargaan.

Hartik, A. (2020, Januari 17). Fakta lengkap pelajar bunuh begal, karena membela diri hingga terancam hukuman seumur hidup. Diakses dari https://malang.kompas.com/read/2020/01/17/15010041/fakta-lengkap-pelajarbunuh-begal-karena-membela-diri-hingga-terancam?page=all.

Muladi. (2012, April 25). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Makalah. Jakarta: Seminar IKAHI. Nathaniel, F. (2018). Pembunuh begal Bekasi dapat gelar kehormatan. Diakses dari https://tirto.id/pembunuhbegal-bekasi-dapat-gelar-warga-kehormatan-cLtP.

Putra, N. P. (2018, Mei 31). Kisah santri Madura hajar begal bercelurit di Bekasi hingga tewas. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/3544584/kisah-santri-madura-hajar-begal-bercelurit-di-bekasihingga-tewas.

Sunarko. (2020). Argumentasi Mahfud MD di kasus ZA dan anak madura yang sempat viral jadi tersangka pembunuhan begal. Diakses dari https://bali.tribunnews.com/2020/01/23/argumentasi-mahfud-md-dikasus-za-dan-anak-madura-yang-sempat-jadi-tersangka-pembunuh-begal?page=all.

Widianto, E. (2020, Januari 23). Pelajar yang bunuh begal divonis satu tahun ‘pembinaan’ di pesantren: ‘Saya ingin melanjutkan kuliah.’ Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51219017.

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Arief, S., Muhtar, M. H., & Saragih, G. M. (2023). UPAYA PEMBELAAN DIRI DALAM PERSPEKTIF PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM. Jurnal Yudisial, 16(1), 25–47. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475

Issue

Section

Articles

Citation Check