PEMAKNAAN SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN

Authors

  • Ilham Dwi Rafiqi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.651

Keywords:

Pemaknaan, Subjek Delik, Tindak Pidana Perusakan Hutan.

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi atas adanya Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls, yang merupakan putusan dalam tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu masyarakat adat suku Sakai. Permasalahan yang utama adalah berkaitan dengan kontroversi pemaknaan subjek delik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dipahami dan diterapkan oleh hakim. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pemaknaan subjek delik tindak pidana kehutanan dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus/putusan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan subjek delik bertentangan dengan prinsip pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena hakim mengesampingkan syarat adanya perbuatan perusakan hutan yang terorganisasi dan untuk tujuan komersil. Hakim juga mengesampingkan fakta-fakta non-hukum. Secara hukum dan fakta sosiologis terdakwa tidak termasuk pada kualifikasi subjek delik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sehingga seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Hal tersebut seperti yang dilakukan hakim pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN.Wns dan Putusan Nomor 516/Pid.B/LH/2018/PN.Byw. Pemaknaan subjek delik yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah unsur “setiap orang” atau “orang perorangan” harus dimaknai secara khusus karena undang-undang ini tergolong sebagai lex specialis. Artinya, hakim dalam menilai ada tidaknya perbuatan perusakan hutan harus mengaitkan dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan komersil.

Author Biography

  • Ilham Dwi Rafiqi, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
    Constitutional and Administrative law department

References

Buku

Arifin, S. (2012). Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Jakarta: Soft Media.

Bemmelen, J. M. Van. (1986). Hukum pidana I: Hukum pidana material bagian umum. Bandung: Binacipta.

Davidson, J. S., & Henley, D. (2007). Introduction: Radical conservatism – the protean politics of adat. In The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialsm to indigenism.

Davidson, J. S., & Henley, D. (Ed.). London and New York: Routledge.

Hamdan. (2012). Alasan penghapusan pidana: Teori dan studi kasus. Bandung: Refika Aditama.

Hamidi, J. (2005). Hermeneutika hukum. Yogyakarta: UII Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Kristian. (2016). Kejahatan korporasi di era moderen & sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Bandung: Refika Aditama.

LaFave, W. R. (2010). Principles of criminal law. (Second Ed.). USA: West Athomson Bussines.

Marwan, A. (2013). Satjipto Rahardjo: Sebuah biografi intelektual & pertaungan tafsir terhadap filsafat hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Olivier, A. (2018). The freedom of facticity. In Transforming encounters and critical reflection: African thought, critical theory, and liberation theology in dialogue. Sands, J., & Verhoef, A. H. (Ed.). Switzerland: MDPI Books.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Remmelink, J. (2003). Hukum pidana (Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sadino. (2017). Mengelola hutan dengan pendekatan hukum pidana: Suatu kajian yuridis normatif (Studi kasus Provinsi Kalimantan Tengah). Cetakan ke-1. Jakarta: Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan (BKH-2K).

Safitri, M. A. (2011). Untuk apa pluralisme hukum? Konsep, regulasi, negosiasi dalam konflik agraria di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sukardi. (2005). Illegal logging dalam perspektif politik hukum pidana (Kasus Papua). Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Tanya, B. L. (2011). Hukum dalam ruang sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Jurnal

Azis, A. P. A., & Yance. A. (2019). Afirmasi MK terhadap jukstaposisi masyarakat adat sebagai subjek hak berserikat di Indonesia (Analisis terhadap keterlibatan aliansi masyarakat adat nusantara dalam Putusan

Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012). Jurnal Rechtsvinding, 8(1), 19-35. DOI: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.300.

Bhatt, S. (2018). Freedom and responsibility. Journal of Indian Council of Philosophical Research, 38, 585602. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s40961-018-0157-7.

Galanter, M. (1974). Why the have come out ahade: Speculations on the limits of legal change. Law and Society Review, 9(1), 95-160. DOI: https://doi.org/10.2307/3053023.

Junaidi, M. (2015). Keadilan pemulihan bagi subjek hukum dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Yudisial, 8(3), 307-318. DOI: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29123/jy.v8i3.60.

Makarov, A. V., Protasevich, A. A., & Zhukova, A. S. (2019). Special subjek of crime as an object of criminological determination. Russian Journal of Criminology, 23(9), 980-991. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.17150/2500-4255.2019.13(6).980-991.

Mujiono & Tanuwijaya, F. (2019). Formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 55-70. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9590.

Prananingrum, D. H. (2014). Telah terhadap esensi subjek hukum : Manusia dan badan hukum. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 73-92. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1. p73-92.

Putro, W. D. (2011). Perselisihan hukum modern dan hukum adat dalam kasus pencurian sisa panen randu. Jurnal Yudisial, 4(2), 113-129. DOI: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29123/jy.v4i2.190.

Qurbani, I. D., & Rafiqi, I. D. (2022). Bisnis sektor sumber daya alam dan hak asasi manusia di Indonesia: Realitas dan tantangan. Media Iuris, 5(2), 259-284. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.34348.

Rafiqi, I. D. (2021). Pembaruan politik hukum pembentukan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam Perspektif Hukum Progresif. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 319-339. DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.163.

Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam. Mimbar Hukum, 28(2), 288-300. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16722.

________. (2017). Penerapan pidana tambahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Yudisial, 10(2), 155-171. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i2.18.

Syamsudin, M. (2008). Beban masyarakat adat menghadapi hukum negara. Jurnal Hukum, 15(3), 338-351. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art9.

Tacconi. L, Rogrigues, R. J., & Maryudi, A. (2019). Law enforcement and deforestation: Lessons for Indonesia form Brazil. Forest Polict and Economics, 108, 1-10. DOI: https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.05.029.

Zakie, M. (2016). Konflik agraria yang tak pernah reda. Legality, 24(1), 40-55. DOI: https://doi.org/https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4256.

Sumber Lainnya

Agustin, S. (2010). Persepsi aparat penegak hukum tentang pelaksanaaa asas lex spesialis derogat legi general dalam sistem peradilan pidana. Laporan Penelitian LPPM-Unand.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN]. (2020). Resiliensi masyarakat adat di tengah pandemi Covid-19: Agresi pembangunan & krisis hak asasi manusia. Diakses dari https://www.aman.or.id/wpcontent/uploads/2021/01/CATATAN-AKHIR-TAHUN-2020_AMAN.pdf.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM]. (2016). Laporan inkuiri nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang “Konflik agraria masyarakat hukum adat atas wilayah di kawasan hutan.” Diakses dari https://www.komnasham.go.id/files/20160530-inkuiri-nasional-komisi-nasional%24N60YN.pdf.

LBH Pekanbaru. (2020). Oligarki = Ancaman ruang hidup. Diakses dari https://www.lbhpekanbaru.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Catahu-LBH-Pekanbaru-2020.pdf.

Mustika, P. P. (2022). Perlindungan terhadap masyarakat adat masih lemah. Diakses dari https://www. kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2022/06/05/perlindungan-terhadap-masyarakat-adatmasih-lemah.

Reza, A. A. (2015). Pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan KUHP. Diakses dari https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/12/Pertanggungjawaban-Korporasi-dalam-Rancangan-KUHP.pdf.

Ridhwan, D., et al. (2020). Improving the lives of indigenous communities through mapping: A case study from Indonesia. Diakses dari https://wri-indonesia.org/en/publication/improving-lives-indigenouscommunities-through-mapping.

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

PEMAKNAAN SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN. (2024). Jurnal Yudisial, 17(1), 41-60. https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.651