PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN)

Authors

  • Heris Suhendar UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Mohamad Anton Athoillah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.628

Keywords:

penyalahgunaan keadaan, restrukturisasi kredit, cacat kehendak

Abstract

Penelitian ini mengkaji putusan atas perkara penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian kredit, adendum, dan restrukturisasinya. Penyalahgunaan keadaan dilakukan dengan cara memberikan bunga kredit yang tinggi, padahal tergugat mengetahui kondisi para penggugat sedang dalam kesulitan finansial akibat gagalnya rencana ekspansi bisnis. Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan para penggugat, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. Namun, putusan pengadilan tingkat banding dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan latar belakang, masalah yang diangkat adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi? dan bagaimana unsur-unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Objek kajiannya berupa penemuan hukum pada putusan pengadilan. Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum menggunakan metode content analysis dengan cara melakukan pengkajian dan penafsiran terhadap fakta hukum, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding tidak memperhatikan unsur-unsur penyalahgunaan keadaan sebagai dalil hukum dalam gugatan para penggugat, sehingga terdapat kekeliruan dalam menerapkan dalil hukum terhadap peristiwa dan fakta hukum di persidangan; terdapat dua unsur perbuatan penyalahgunaan keadaan, yaitu penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi; dan keunggulan psikologis. Suatu perbuatan dikatakan sebagai penyalahgunaan keadaan, apabila dilakukan pada saat sebelum dan saat penutupan perjanjian.

References

Buku

Bachtiar. (2019). Metode penelitian hukum. Tangerang: Unpam Press.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marilang, S. H. (2017). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Makassar: Indonesia Prime.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Media Grup.

Mertokusumo, S. (1988). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

_____. (2009). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Naja, H. R. D. (2006). Contract drafting seri keterampilan merancang kontrak bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Panggabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) sebagai alasan (Baru) untuk pembatalan perjanjian. Yogyakarta: Liberty.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Saputra, R. (2019). Kedudukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) dalam hukum perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Widjaja, G., & Muljadi, K. (2003). Hapusnya perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Arifin, M. (2017). Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor pembatas kebebasan berkontrak. Jurnal Notarius, 3(2), 61-75.

Febriyanti, W. D. R. (2022). Abuse of circumstances (Misbruik van omstandigheden) in developing contract law in Indonesia. US-China L. Rev., 19(2), 85-91. DOI: https://doi.org/10.17265/1548-6605/2022.02.003.

Fidhayanti, D. (2018). Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) sebagai larangan dalam perjanjian syariah. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2), 163-165.

Fikriyah, U. (2019). Peran aktif hakim dalam pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan: Menuju hakim yang profesional pada era kemajuan teknologi informasi. Al’Adalah, 22(2), 158-166.

Hazhin, U., & Lumban Gaol, H. (2019). Penyalahgunaan keadaan (Mistrbuik van omstadigheden) dalam perjanjian asuransi melalui telemarketing. Kertha Patrika, 41(2), 95-111.

Juniardi, K., Komariah, K., & Hapsari, D. R. I. (2021). Penerapan asas kebebasan berkontrak dan proporsionalitas dalam perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja di Banjarmasin. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 257-272.

Lubis, T. H. (2019). Pembatalan perjanjian perdamaian dan atau serta turunannya antara tersangka dengan korban karena adanya penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1), 66-75.

Martono, E. (2017). Penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian. Jurnal Yustisia Merdeka, 2(2), 67-77.

Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). Penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175194.

Nuraini, H., Dauri, D., Haikal A. T., & Andreas, R. (2020). Paradigma interpretif konsep penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) pada perjanjian kredit perbankan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 259-280. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280.

Paparang, F. (2016). Misbruik van omstandigheden dalam perkembangan hukum kontrak. Jurnal Hukum UNSRAT, 22(6), 46-59.

Salam, M. N., HS, S. S., & Munandar, A. (2023). Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) yang mengakibatkan batalnya perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt. G/2020/Pn. Mtr). Indonesia Berdaya, 4(2), 467-476. DOI: https://doi.org/10.47679/ib.2023430.

Sindu, I. M. B. A., Budiarta, I. N. P., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2022). Azas proporsionalitas dalam kontrak bisnis franchise. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 599-607.

Wicaksono, L. S. (2023). The influence of the equity principle on undue influence doctrine and the urgency of its application in Indonesian contract law. KnE Social Sciences, 376-385.

Yunus, A. (2019). Penyalahgunaan keadaan dalam bentuk perjanjian baku. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 178-186.

Downloads

Published

2023-07-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN). (2023). Jurnal Yudisial, 16(2), 250-268. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.628