MENGAKHIRI AMBIGUITAS KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA WARIS DAN HAK MILIK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.624Keywords:
kewenangan absolut peradilan agama, penafsiran gramatikal, doktrin hukum IslamAbstract
Putusan Nomor 679 K/AG/2010 tanggal 21 Mei 2010 dan Nomor 26 PK/AG/2015 tanggal 20 Mei 2015 mengadili perkara yang sama, namun menghasilkan putusan yang berbeda. Putusan Nomor 679 K/AG/2010 menyatakan bahwa perkara yang sedang diperiksa merupakan kompetensi absolut lingkungan peradilan agama. Sementara Putusan Nomor 26 PK/AG/2015 menyatakan hal yang sebaliknya. Perbedaan ini menimbullkan tiga permasalahan, yaitu: bagaimana majelis hakim dalam kedua putusan tersebut menafsirkan batas kewenangan absolut terkait sengketa waris dan hak milik pada lingkungan peradilan agama; apa akibat hukum dari perbedaan putusan tersebut; dan bagaimana efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sengketa kepemilikan atas harta waris di peradilan agama. Untuk menjawab persoalan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum berbasis studi literatur dengan fokus utama mengkaji pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan penafsiran atas penjelasan tentang kriteria perkara waris dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Penafsiran pada Putusan Nomor 679 K/AG/2010 mengakibatkan sempat meluas serta kaburnya batas kompetensi absolut peradilan agama atas sengketa hak milik yang bersinggungan dengan kewarisan. Penafsiran pada Putusan Nomor 26 PK/AG/2015 tentang kriteria sengketa waris lebih sesuai dengan doktrin hukum Islam serta asas kepastian hukum dan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Bila dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, ketentuan sengketa waris dan hak milik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang diperjelas penafsirannya dalam Putusan Nomor 26 PK/AG/2015, telah berhasil menyederhanakan dan memberikan kepastian prosedur pemeriksaan sengketa kepemilikan atas harta waris di lingkungan peradilan agama.
References
Buku
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu. Vol. 10. Jakarta: Gema Insani.
Biro Persidangan DPR RI. (2005). Proses pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Jakarta: Biro Persidangan DPR RI.
Harahap, M. Y. (1990). Kedudukan, kewenangan dan acara peradilan agama. Jakarta: Pustaka Kartini.
_____. (2014). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA RI]. (2013). Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama. Jakarta: Mahkamah Agung.
Manaf, A. (2008). Refleksi beberapa materi cara beracara di lingkungan peradilan agama. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. 7th ed. Yogyakarta: Liberty.
_____. (2008). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Purwosusilo., & Permana, S. (2021). Hukum waris di Indonesia. Surabaya: Pustaka Saga.
Putro, W. D., Zuhairi, A., Salam, S., & Lubis, E. L. T. (2016). Penjelasan hukum: Pembeli beriktikad baik dalam sengketa perdata berobyek tanah. Jakarta: LeIP.
Sarwat, A. (2018). 10 penyimpangan pembagian waris di Indonesia. Jakarta: Rumah Fiqih.
Satrio, J. (1992). Hukum waris. Bandung: Alumni.
Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum benda. Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Efendi, A., & Susanti, D. O. (2020). Makna dan problematik penggunaan term ‘dan’, ‘atau’, ‘dan/atau’, ‘kecuali’, dan ‘selain’ dalam undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 391-406. DOI: https://doi.org/10.54629/JLI.V17I4.732.
Hairi, P. J. (2016). Antara prinsip peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan dan gagasan pembatasan perkara kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(1), 151-178. DOI: https://doi.org/10.22212/JNH.V2I1.190.
Harahap, T. M., & Hayati, S. (2021). Praktik jual beli harta warisan yang belum dibagi menurut hukum Islam. Jurnal Islamic Circle, 2(2), 47-60.
Hartini. (2015). The implication of special provisions for disputes over ownership rights and other civil disputes towards religious court jurisdiction. Jurnal Mimbar Hukum, 27(2), 339-349. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15897.
Ivada, N., Harlyanikoba, I. A., Willyam, E., Nurhayati, A., Waruwu, R. N., Kusuma, A. P. M., & Isnaeni, B. (2020). Kompetensi absolut peradilan agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 546/K/Ag/2018). Jurnal Lex Specialis, 1(2), 206-218. DOI: http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/article/view/8585.
Jacinda, I., Jusuf, J., & Ferdina, V. (2018). Penguasaan tanah di Indonesia oleh warga negara asing melalui perkawinan campuran dalam falsafah hukum. Adil: Jurnal Hukum, 9(2), 61-78. DOI: https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.828.
Leleang, A. T. L., T., & Zubair, A. Z. A. (2019). problematika dalam penerapan hukum waris Islam. Jurnal AlBayyinah, 3(2), 220-234. DOI: https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.477.
Manan, A. (2013). Penemuan hukum oleh hakim dalam praktek hukum acara di peradilan agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202. DOI: https://doi.org/10.25216/JHP.2.2.2013.189-202.
Mansari., & Maulana, R. (2018). Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak mumayiz pasca perceraian. Jurnal Yudisial, 11(1), 55-74. DOI: https://doi.org/10.29123/JY.V11I1.139.
Marbun, R., & Armilius. (2018, Juli). Fallacy (Sesat pikir) argumentum ad verecundiam dalam motivering vonnis (Pertimbangan hukum)/the argumentum ad verecundiam fallacy in motivering vonis (Legal reasoning). Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2): 327-352. DOI: https://doi.org/10.25216/JHP.7.2.2018.327-352.
Mariyanti, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah warisan. Doktrina: Journal of Law, 4(2), 151-158. DOI: https://doi.org/10.31289/DOKTRINA.V4I2.5576.
Muni, Abd. (2019). Penyelesaian sengeketa hak milik dan keperdataan lain di pengadilan agama. Kariman: Jurnal Pendidikan dan Keislaman, 7(2), 299-314. DOI: https://doi.org/10.52185/KARIMAN.V7I2.114.
Muttaqin, Z. (2021). Hukum penyegeraan pelaksaan pembagian harta warisan (Analisis ushul fiqh terhadap hadis alhiqul faraidh bi ahliha). Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 22(2), 183-196. DOI: https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5515.
Pristiwiyanto. (2014). Staatsblad 1882 Nomor 152 tonggak sejarah berdirinya pengadilan agama. Jurnal Fikroh, 8(1), 1-19.
Rahmatullah. (2016). Kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perkara waris. Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(1), 126-133. DOI: https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V3I1.3631.
Rasyid, A., & Putri, T. A. (2019). Kewenangan lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah. Jurnal Yudisial, 12(2), 159-177. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.256.
Ritonga, R., Akhyar., Tambunan, J., & Muda, A. (2022). Konsep syajarotul mirats dalam praktek kewarisan Islam. Jurnal Samawa : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 99-113. DOI: https://doi.org/10.53948/samawa.v2i1.39.
Wijaya, W. P. (2020). Ayat-ayat waris dalam tinjauan tafsir maudhu’i dan penyimpangannya di Indonesia. Jurnal Wardah, 21(1), 106-122. DOI: https://doi.org/10.19109/wardah.v21i1.5826.
Sumber lainnya
Choirudin, M. (2019, Oktober 16). Mencermati ketentuan dasar perkara waris dalam undang-undang. Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mencermati-ketentuandasar-perkara-waris-dalam-undang-undang-oleh-muhamad-choirudin-16-10.
Muttaqin, Y. (2018, September 30). Anjuran untuk tak menunda pembagian harta warisan. Diakses dari https://islam.nu.or.id/warisan/anjuran-untuk-tak-menunda-pembagian-harta-warisan-wL6p1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









