DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENIPUAN ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.598Keywords:
disparitas pidana, penipuan online, modus investasiAbstract
Disparitas pidana adalah putusan yang berbeda pada jenis perkara pidana yang sama. Permasalahan yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN.Wbk dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN.Sdr, dan apakah penjatuhan putusan oleh hakim dalam putusan tersebut mengandung nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pidana dalam kedua putusan tersebut yakni dari segi teori, adanya kebebasan dan kemandirian hakim yang ditetapkan dalam kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Berkaitan dengan segi empiris, disparitas pidana bisa terjadi melalui kepribadian, keadaan sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan pembuktian fakta di persidangan yang dinilai melalui pertimbangan keadaan terdakwa. Sedangkan dari segi sosiologis, nilai keadilan terkait disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan, sehingga mengganggu terwujudnya keadilan meskipun secara yuridis, disparitas tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dan atau sesuatu yang melanggar hukum. Nilai keadilan dalam putusan hakim pada kedua putusan tersebut, baik secara formil dan materil telah terpenuhi karena telah memenuhi dakwaan dan unsurnya dalam pertimbangan hakim.
References
Buku
Aburaera, S., Muhadar., & Maskun. (2015). Filsafat hukum: Teori dan praktik. Jakarta: Kencana.
Adji, I. S. (2002). Korupsi dan hukum pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Effendi, E. (2014). Hukum pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.
Jurnal
Gulo, N., & Muharram, A. K. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215-227.
Made, N., Ujianti, P., Hukum, F., Warmadewa, U., Indonesia, N., Sifat, T., & Hukum, M. (2023). Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28-34.
Mulyadi, D. (2017). Unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP dikaitkan dengan jual beli tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206-223. DOI: https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798.
Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.
Santoyo. (2008). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199-204.
Wijayanta, T., & Aristya, S. D. F. (2014). Disparitas putusan perkara sengketa tanah terkait penerapan hukum formil. Jurnal Yudisial, 7(2), 173-195.
Sumber lainnya
Badan Pusat Statistik [BPS]. (2021). Statistik telekomunikasi Indonesia 2021. Diakses dari https://www.bps.go.id/publication/2022/09/07/bcc820e694c537ed3ec131b9/statistik-telekomunikasi-indonesia-2021.html.
CNN Indonesia. (2021, Oktober 15). Kominfo catat kasus penipuan online terbanyak: Jualan online. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/Teknologi/20211015085350-185-708099/Kominfo-Catat-K TerdakwasPenipuan-Online-Terbanyak-Jualan-Online.
Detiknews. (2012, April 5). Keadilan subtansif dan keadilan prosedural dalam konteks negara. Diakses dari https:// news.detik.com/kolom/d-1886025/keadilan-substantif-dan-keadilan-prosedural-dalam-konteks-negara.
Fathurrahman. (2020). Disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana penipuan (Study perbandingan putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Magelang. Diakses dari http://repositori.unimma.ac.id/1512/.
Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI]. (2016). Disparitas. Diakses dari https://kbbi.web.id/disparitas.
Krishartadi, A. S. (2015). Faktor penyebab disparitas pidana dalam perkara pencurian di Pengadilan Negeri Wonosari. Skripsi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Diakses dari http://e-journal.uajy.ac.id/9051/1/JURNALHK10795.pdf.
Rizaty, M. A. (2023). Pengguna internet di Indonesia sentuh 212 juta pada 2023. Diakses dari https://dataindonesia.id/Digital/detail/pengguna-internet-di-indonesia-sentuh-212-juta-pada-2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









