PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE

Authors

  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.588

Keywords:

amicus curiae, justice collaborator, saksi pelaku

Abstract

Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Seperti kasus RE yang semula dituntut 12 tahun penjara, dan pada akhirnya diputus satu tahun enam bulan penjara melalui Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Bila dikaitkan dengan upaya penegakan hukum yang turut melibatkan unsur masyarakat, maka Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya di ribuan perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait pengaruh amicus curiae dalam sidang RE serta analisis kedudukan dan peran perguruan tinggi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia melalui amicus curiae. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris dengan kajian sociological jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaca dari kasus RE, tampak bahwa amicus curiae berpengaruh terhadap pengambilan putusan oleh majelis hakim, di mana amicus curiae tersebut disebutkan dalam konsideran hakim dalam putusan tersebut. Dari hal tersebut, maka peran perguruan tinggi dalam amicus curiae dapat dikaitkan dengan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Namun hal yang harus dikaji ke depan bila memobilisasi perguruan tinggi ialah, pertama, agar amicus curiae diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan legalitas sekaligus batasan terhadap amicus curiae tersebut agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, ialah agar amicus curiae dapat diakui dan dinilai oleh tim asesor sebagai sebagai kinerja di perguruan tinggi.

References

Buku

Ali, M. (2009). Pendidikan untuk pembangunan nasional. Bandung: Intima.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

____________. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia [Badan Pengkajian MPR RI]. (2017). Check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: BP MPR RI.

Chaerudin & Dinar, S. A. (2008). Strategi pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bandung: Refika Editama.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (2020). Statistik pendidikan tinggi 2020. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Franken, H. (1997). Onafhankelijkheid en verantwoordelijke. Deventer: Gouda Quint.

Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah pengantar. Terjemahan dari American law an introduction. Jakarta: Tatanusa.

Garner, B. A. (2019). Black’s law dictionary. St. Paul: Thomson Reuters.

H. R., Ridwan. (2016). Hukum administrasi negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Irwansyah. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA RI]. (2020). Rencana strategis Mahkamah Agung RI 2020-2024: “Mewujudkan badan peradilan yang agung.” Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Manan, B. (2004). Sistem peradilan berwibawa (Suatu pencarian). Jakarta: FH-UI Press.

Osborne, S. P. (2009). The new public governance? Emerging perspectives on the theory and practice of public governance. London: Routledge.

Sutiyoso, B., & Puspitasari, S. H. (2005). Aspek-aspek perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Yuntho, E., Purnomo, A., & Zakiyah, W. (2011). Panduan eksaminasi publik. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Jurnal

Adonara, F. F. (2015). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.

Dorisman, A., Muhammad, A. S., & Setiawan, R. (2021). Kolaborasi antar stakeholder dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas. JIANA: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 19(1), 71-84.

Hasannudin, M. I., & Rahayu, A. Y. S. (2022). Peranan amicus curiae pada putusan gugatan terhadap proses seleksi calon hakim agung: Kajian Putusan Nomor 270/G/2018/PTUN-JKT. Jurnal Yudisial, 15(1), 1-26. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.533.

Hermawan, S., & Herman. (2021). Kajian terhadap tindakan administrasi pada kekuasaan yudikatif pasca berlakunya undang-undang administrasi pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 59-80. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.674.

Izarova, I., Szolc-Nartowski, B., & Kovtun, A. (2019). Amicus curiae: Origin, worldwide experience and suggestions for East European Countries. Hungarian Journal of Legal Studies, 60(1), 18-39.

Kochevar, S. (2013), Amici curiae in civil law jurisdictions. Yale Law Journal, 122(6), 1653-1669.

Kurniadi, R., Aprizal., Fajarsari, A. D., Yaldi, D., & Mayasari (2023). Strategi optimalisasi capaian iku 5 Universitas Jambi. Anterior Jurnal, 22(1), 106-110. DOI: https://doi.org/10.33084/anterior.v22i1.4100.

Mohan, S. C. (2010). The amicus curiae: Friends no more? Singapore Journal of Legal Studies, 2, 352-374.

Muhammadiah. (2013). Partisipasi publik sebagai strategi mewujudkan good governance otonomi daerah. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 57-66.

Nabila, I. A., Rusmiati, E., & Imamulhadi. (2021). Amicus curiae sebagai bentuk peran serta lembaga swadaya masyarakat dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(2), 323-334.

Pelor, S., & Heliany, I. (2018). Peranan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap pembangunan politik dan demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 131-146.

Pralampita, L. A. (2020). Kedudukan amicus curiae dalam sistem peradilan di Indonesia. Lex Renaissance, 5(3), 558-572.

Rahmadi. A. A. G., & Budiana, I. N. (2021). Amicus curiae dalam pembuktian perkara pidana di pengadilan. Jurnal Kertha Semaya, 9(2), 330-338.

Suhariyanto, B. (2015). Eksistensi pembentukan hukum oleh hakim dalam dinamika politik legislasi di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 4(3), 413-430.

Suhartini, E., Yumarni, A., & Maryam, S. (2022). Pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam upaya peningkatan kinerja perguruan tinggi. Didaktika Tauhidi: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 9(1), 65-78.

Sukinta. (2021). Konsep dan praktik pelaksanaan amicus curiae dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 4(1), 89-98.

Sumanto, D. (2014). Penegakan hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal Al-Mizan, 10(1), 121139.

Suryana, O. (2018). Mal Pelayanan Publik dalam bingkai whole of government (WoG) dan implementasi e-government di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(2), 48-67.

Sumber Lainnya

Aulia, F. (2020, Juli 20). Amicus curiae dan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Diakses dari https://kastara.id/28/07/2020/amicus-curiae-dan-independensi-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan/.

CNN Indonesia. (2019, Februari 7). Kominfo ungkap kasus prita mulyasari jadi awal revisi UU ITE. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190207075255-192-367027/kominfo-ungkap-kasusprita-mulyasari-jadi-awal-revisi-uu-ite.

Hapsoro, F. L. (2021). Eksaminasi publik terhadap putusan hakim kasus korupsi: Perspektif akuntabilitas dan independensi kekuasaan kehakiman. Tesis: Universitas Padjadjaran, Bandung.

ICJR. (2009, Oktober 14). Amicus brief: Prita Mulyasari vs. Negara Republik Indonesia. Diakses dari https://icjr.or.id/amicus-brief-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/.

Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI]. (2022). Definisi kolaborasi. Diakses dari https://kbbi.web.id/kolaborasi

Kompas. (2009, Juni 3). Inilah curhat yang membawa prita ke penjara. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2009/06/03/1112056/inilah.curhat.yang.membawa.prita.ke.penjara.

Mangihot, J. (2023, Maret 10). Cerita Richard Eliezer berhadapan langsung dengan Kapolri Listyo Sigit: Saya merasa terlindungi. Diakses dari https://www.kompas.tv/article/386294/cerita-richard-eliezerberhadapan-langsung-dengan-kapolri-listyo-sigit-saya-merasa-terlindungi.

Medistiara, Y. (2023, Januari 30). Lindungi bharada E, masyarakat kirim amicus curiae ke PN Jaksel hari ini. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-6541149/lindungi-bharada-e-masyarakat-kirim-amicuscuriae-ke-pn-jaksel-hari-ini.

Utama, A. (2016, November 26). Deretan nama yang dibui dan lolos dari jerat UU ITE. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161128092100-12-175737/deretan-nama-yang-dibui-dan-lolosdari-jerat-uu-ite.

Downloads

Published

2023-07-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE. (2023). Jurnal Yudisial, 16(2), 161-182. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.588