PEMBATASAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.585Keywords:
informasi publik, keterbukaan informasi publik, anonimisasiAbstract
Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang terdakwanya adalah seorang ahli bom yang telah melakukan serangkaian pengeboman di Indonesia. Dalam putusan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai teknik dan ilmu pengeboman yang menurut kajian ini termasuk sebagai informasi sensitif apabila jatuh di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan pembatasan terhadap keterbukaan informasi publik khususnya yang berpotensi membahayakan dan mengancam keamanan dan pertahanan negara, yang diatur pembatasannya dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sayangnya belum berjalan dengan optimal seperti contoh putusan pada kajian ini, yang walaupun memuat substansi yang sensitif tetap dapat diakses secara luas melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Maka tulisan ini bermaksud mengkaji mengenai urgensitas pembatasan keterbukaan informasi publik di pengadilan beserta kajiannya dalam putusan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwasanya Mahkamah Agung dan berbagai lingkup pengadilan yang berada di bawah lingkungannya telah menerapkan keterbukaan informasi publik. Akan tetapi terdapat beberapa informasi sensitif yang turut dibuka sehingga berdasarkan ketentuan berbagai perundang-undangan perlu untuk melakukan filterisasi terhadap informasi sensitif sebagai bentuk pembatasan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
References
Buku
Elhadi, M. I. (2014). Studi terhadap Putusan PTA Yogyakarta atas perkara sengketa ekonomi syariah Nomor 063/PDT.G/2011/PTA.Yk. Yogyakarta: Jurusan Muamalat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Makarao, M. T. (2004). Pokok-pokok hukum acara perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Mansyur, H. R. (2012). Keterbukaan informasi di pengadilan pada penerapan sistem penelusuran alur perkara. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mertokusumo, S. (1993). Penemuan hukum; Sebuah pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mulyadi, L. (2007). Putusan hakim dalam hukum acara pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ramadhani, N. (2020). Analisis putusan hakim terhadap gugatan sederhana tentang sengketa ekonomi syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 04/Pdt.G.S/2019/PA.Kra). Surakarta: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (IAIN Raden Mas Said Surakarta).
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumartias, S. (2016). Dinamika keterbukaan informasi publik. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan PT Balai Pustaka (Persero).
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Kostitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ulum, F., et al. (2021). Menjaga jendela keterbukaan informasi publik - kompilasi putusan Komisi Informasi Pusat dan Provinsi. Jakarta: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Jurnal
Alkostar, A. (2008). Dimensi kebenaran dalam putusan hakim. Jurnal Varia Peradilan, 281.
Azkia, A. (2021). Penerapan reflexive law dalam upaya menjamin keterbukaan informasi di lingkungan pengadilan. Lex Renaissan, 2(6), 391-406. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art13.
Febriananingsih, N. (2012, April). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135-156. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.110.
Kristiyanto, E. N. (2016, Juni). Urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231-244. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.231-244.
Nurdiansyah, E. (2016, November). Keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan transparansi bagi masyarakat. Jurnal Bhineka Tunggal Ika, 3(2), 147-151. https://doi.org/10.36706/jbti.v3i2.4593.
Prasidi, D. (2010). Akses publik terhadap informasi di pengadilan. Jurnal Konstitusi, 7(3), 161-184. DOI: https://doi.org/10.31078/jk736.
Retnowati, E. (2012, Januari). Keterbukaan informasi publik dan good governance (Antara das sein dan das sollen). Jurnal Perspektif, XVII(1), 54-61. DOI: https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.94.
Santiago, F. (2014). Konsep naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Lex Librum, 1(1), 65-79.
Wijaya, E. (2010, Agustus). Peranan putusan pengadilan dalam program deradikalisasi terorisme di Indonesia. Jurnal Yudisial, 3(2), 109-121.
Sumber lainnya
Farihah, L. (2014). Mendorong keterbukaan informasi di pengadilan. Jakarta: Penerbit Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Pengadilan (LeIP). Diakses dari https://leip.or.id/wp-content/uploads/2015/10/Liza-Farihah_Advokasi-Mendorong-Keterbukaan-Informasi-di-Pengadilan.pdf.
Nursobah, A. (2016). Panitera MA: Untuk perkara tertentu, lakukan anonimisasi sebelum publikasi. Diakses dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1286-panitera-ma-untuk-perkara-tertentu-lakukan-anonimisasi-sebelum-publikasi.
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta [PTA Jakarta]. (2018). Publikasi perkara sesuai KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011. Diakses dari https://pta-jakarta.go.id/109-layanan-publik/berita/161-penyegaran-kembalianonimasi-dan-direktori-putusan.
Saputra, R. S. (2021). Teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang dikenal profesor bom, divonis pidana seumur hidup. Diakses dari https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/08/teroris-taufik-bulagaalias-upik-lawanga-yang-dikenal-profesor-bom-divonis-pidana-seumur-hidup.
Sukma, G. A. (2022). Pertimbangan khusus hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat pada tindak pidana penganiayaan. Tesis. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









