PENEGAKAN KEADILAN DALAM KEWARISAN BEDA AGAMA

Authors

  • Muhamad Isna Wahyudi Pengadilan Agama Badung Jl. Sempidi No.1 Mengwi Badung 80351

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.58

Keywords:

justice, interfaith inheritance, wassiyah wajibah, ‘illat

Abstract

ABSTRAK
Peradilan agama merupakan peradilan khusus bagi orang-orang Islam. Namun, dalam perkara waris yang ditangani oleh peradilan agama dapat melibatkan pihak
muslim dan nonmuslim. Hal ini karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Persoalan penegakan keadilan dalam perkara waris
beda agama di pengadilan agama menjadi menarik untuk diteliti. Penelitian ini mengkaji lima penetapan dan dua putusan pengadilan agama dalam perkara waris
beda agama dengan menggunakan pendekatan kasus. Perkara waris beda agama yang ditangani pengadilan agama dalam penelitian ini dibedakan dalam dua
kasus. Pertama, perkara waris yang terdiri dari pewaris nonmuslim dengan ahli waris muslim, atau ahli waris muslim dan nonmuslim. Kedua, perkara waris yang
terdiri dari pewaris muslim dengan ahli waris muslim dan nonmuslim. Pada kasus pertama, penegakan keadilan oleh pengadilan agama masih terbatas bagi
ahli waris muslim, dan mengabaikan keadilan bagi ahli waris nonmuslim. Pertimbangan hukum hakim lebih mencerminkan bias keagamaan dan inkonsistensi dalam penggunaan logika hukum. Pada kasus kedua, pengadilan agama telah mampu menegakkan keadilan bagi semua, dengan memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris nonmuslim melalui wasiat wajibah berdasarkan yurisprudensi. Hakim-hakim pengadilan agama menggunakan wasiat wajibah dalam perkara waris beda agama dari pada menyelidiki alasan hukum
(ratio legis) hadis yang melarang waris beda agama.

Kata kunci: keadilan, waris beda agama, wasiat wajibah, ‘illat.


ABSTRACT
Religious court is a special court for Muslims. However, the religious court can try cases of inheritance involving Muslims and non-Muslims. This is due to the diversity of Indonesian society. The arising problem at that point is how to enforce law in the case of inheritance involving the parties of different faiths tried in the religious court.
This is an interesting issue to analyse. Employing a case-based approach, this analysis examines five court determinations and two court decisions on the case of
interfaith inheritance. The cases of interfaith inheritance tried by the religious courts in this analysis are divided into two cases: first, the case of a Muslim child, or two
or more children of Muslim and non-Muslim, inherits from a non-Muslim father/testator; second, the case of a non-Muslim child, or two or more children of Muslim and non-Muslim, inherits from a Muslim father/testator. In the first case, the enforcement of law in the religious court is finite to Muslim heirs, and disregard those of non-Muslim. Judge’s considerations seem to reflect a religious bias and inconsistency in the legal logic application. In the second case, the religious court could enforce justice for all parties to divide all portions of the inheritance to the non-Muslim heirs by means of wassiyah wajibah based on the jurisprudence. Religious court judge would apply the wasiyah wajibah in deciding the case of interfaith inheritance rather than investigate the legal reasonings (ratio legis) of the hadith that prohibits the interfaith inheritance.

Keywords: justice, interfaith inheritance, wassiyah wajibah, ‘illat.

References

Al-‘Asqalani, A. A. I. H. Fath al-Bari. Lebanon: Dar al-Ma’rifah. 13 juz.

Amal, T. A. (2005). Rekonstruksi sejarah Al Quran. Cet. I. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Az-Zuhaili, W. (1985). Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah. Damaskus: Dar al-Fikr. 8 juz.

Berenschot, W., & Bedner, A. (2010). Akses terhadap keadilan: An introduction to Indonesia’s struggle to make the law work for everyone. Ttp: tnp.

Friedrich, C. J. (2004). Filsafat hukum perspektif historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Hazm, I. (Tt). Al-Muhalla. Juz IX. Beirut: Dar Al-Alaq.

Kelsen, H. (2011). General theory of law and state. Muttaqien, R (Ed.). Bandung: Nusa Media.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. (2010). Titik singgung kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Laporan Penelitian 2010.

Jakarta: MARI.

Qardhawi, Y. (2007). Fiqh maqashid syar’i. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Radbruch, G. (2006). Five minutes of legal philosophy. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13-15.

__________. (2006). Statutory lawlesness and suprastatutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1-11.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Revised Edition. Cambridge: The Belknap Press.

Riadi, E. (2011). Dinamika putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bidang perdata Islam. Jakarta: Gramata Publishing.

Wahyudi, M. I. (2014). Pembaruan hukum perdata Islam: Pendekatan dan penerapan. Cet. I. Bandung: Mandar Maju.

Downloads

Published

2015-12-01

How to Cite

PENEGAKAN KEADILAN DALAM KEWARISAN BEDA AGAMA. (2015). Jurnal Yudisial, 8(3), 269-288. https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.58