MENGADILI PERKARA NE BIS IN IDEM
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.570Keywords:
ne bis in idem, novum, kekhilafan hakimAbstract
Asas ne bis in idem membuat pengadilan dilarang dua kali menjatuhkan putusan terhadap perkara yang sama. Hal ini agar putusan yang dijatuhkan tidak melanggar hak asasi manusia. Putusan Kasasi Nomor 957 K/PID.SUS/2018 adalah salah satu putusan terhadap perkara yang mengandung ne bis in idem, setelah ditemukannya dokumen BA-17 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Manado sebagai berita acara eksekusi putusan pada pengadilan tingkat pertama. Secara teoritis, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilarang diadili kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas, apakah Putusan Nomor 957 K/PID.SUS/2018 merupakan putusan atas upaya hukum kasasi pada perkara ne bis in idem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil temuan dari penelitian ini adalah adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ne bis in idem pada tingkat banding dan kasasi. Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh secercah keadilan terhadap putusan hakim tersebut.
References
Buku
Ariman, R., & Raghib, F. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Hamzah, A. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.
____________. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rustamaji, M., & Faisal. (2020). Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media.
Suyanto. (2018). Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Jurnal
Antakusuma, K. V. (2019). Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Penuntutan Tidak Dapat Diterima (Ne Bis In Idem) dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Pk/Pid/2015). Verstek, 7(1), 145-153.
Atmadja, I. D. G. (2018). Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145-155.
Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121. DOI: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90.
Butarbutar, E. N. (2018). Asas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Yudisial, 11(1), 23-39. DOI:10.29123/jy.v11i1.167.
Chakim, M. L. (2015). Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 328-352. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1227.
Fauzi, A. (2014). Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 138-160.
Harsanto, A., Jubair., & Sulbadana. (2017). Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Katalogis, 5(3), 1-11.
Jusuf, A. D. (2016). Gugurnya Hak Menuntut Hukum Dikarenakan Penerapan Asas Ne Bis In Idem (Kajian Pasal 76 KUHP). Lex Privatum, 4(7), 94-101.
Kotu, M. A. (2016). Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Putusan Perkara Pidana. Lex et Societatis, 4(2), 103-110.
Lalamentik, E. E. (2018). Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Administratum, 6(3), 13-19.
Mumbunan, R. R. (2018). Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 7(10), 40-47.
Pasaribu, F. (2021). Asas Ne Bis In Idem Dalam Putusan Praperadilan Dan Pelaksanaan Pengajuan Praperadilan Lebih Dari Satu Kali Bagi Tersangka Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Banua Law Review, 3(2), 201-213.
Peremana, I. M. W. A., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tinjauan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Pada Perkara Pidana Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 99-105. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2347.99-105.
Rozi, F. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis UNAJA, 1(2), 19-33.
Swantoro, H., Fakhriah, E. L., & Ikhwansyah, I. (2017). Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan Dan Kepastian Hukum Menuju Pembaharuan Hukum Acara Perdata. Mimbar Hukum, 29(2), 189-204. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.22103.
Terisno, E. A. P., & Angela, Y. (2019). Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam Suatu Objek Perkara Yang Sama (Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016). Indonesia Journal of Criminal Law (IJoCL), 1(1), 2232. DOI: https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.145.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









