Hak Anak Sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri

Authors

  • Faiq Tobroni Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.45

Keywords:

siri marriage, inheritance, heir’s right

Abstract

ABSTRAK
Perkara Kasasi Nomor 329K/AG/2014 yang diajukan oleh AM kepada Mahkamah Agung dimaksudkan untuk menuntut itsbat nikah atas perkawinan siri antara dirinya dengan Almarhum M dan pemenuhan hak waris atas anaknya MIR terhadap Almarhum M. Pertimbangan hukum keputusan hakim yang menolak
gugatan tersebut menarik untuk dicermati. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana pertimbangan dan implikasi Putusan Kasasi Nomor 329K/AG/2014? Serta bagaimana alternatif hukum yang bisa diupayakan untuk kasus lain yang serupa? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat kritisanalitis dan berjenis penelitian pustaka. Pengumpulan data dilaksanakan secara dokumentasi dan dianalisis secara kualitatif. Pembahasan terdiri dari tiga subbab, yakni analisis putusan, perdebatan perkawinan siri, dan tawaran alternatif hukum. Kesimpulannya adalah 1) Mahkamah Agung menolak itsbat nikah karena perkawinan siri tersebut dilangsungkan setelah berlakunya UU Perkawinan Tahun 1974, dan sebagai konsekuensinya, MIR tidak bisa mendapat warisan dari Almarhum M; dan 2) sebagai solusi, alternatif hukum yang bisa diupayakan adalah pembaruan pengaturan itsbat nikah melalui judicial review terhadap huruf a angka 22 Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU Peradilan
Agama Tahun 2006 atau hakim bisa saja memberikan wasiat wajibah.

Kata kunci: kawin siri; kewarisan; hak ahli waris.


ABSTRACT
The Decision Number 329K/AG/2014 on case of cassation claimed by AM to the Supreme Court is a legal action taken to get hold of the ‘itsbat’ of her siri
marriage with Almarhum M and fulfillment of her son’s MIR status and inheritance rights from Almarhum M. In fact, the consideration of the judges on the decision
to deny the claim is thought-provoking. The issues are discussed in the analysis concerns about how the judges’ consideration and the implication of the decision
number 329K/AG/2014 are, as well as alternative legal resolution to other similar cases. This analysis applies to normative legal research methods, and through by
critical-analytical literature-based research. Data collecting are done by documentation and qualitative analysis. The analysis of the problem is divided into three
sections: the analysis of the decision, the polemic of siri marriage, and several suggested legal alternatives. To conclude, firstly, the Supreme Court declines the ‘itsbat’ of the marriage since it was held after the enactment of Marriage Law of 1974, and thus MIR has failed to obtain his rights of inheritance from the deceased
Almarhum M; secondly, as the solution, the alternative legal resolution that could be pursued is the renewal of the regulation regarding the issue of ‘itsbat’ of marriage
through judicial review of the letters a number 22 in the the Elucidation of Article 49 Paragraph (2) of the Religious Courts Law of 2006, or the judge may give ‘wasiat wajibah.’

Keywords: siri marriage; inheritance; heir’s right.

References

Al-Jaziri, A. (2003). Al-fiqhu ‘ala mazhahib alarba’ah.

Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Anshori, A. G. (2011). Hukum perkawinan Islam perspektif fikih dan hukum positif. Yogyakarta: UII Press.

Bisri, C. H. (2012). Penelitian terapan dalam lingkungan peradilan agama. Diunduh dari http://www.fshuinsgd.ac.id/?p=570.

Elias, A. S. (2004). Legal research; How to find and understand the law. Berkeley: Nolo.

Irfan, N. M. (2013). Unsur jarimah qadhaf dalam penetapan status hukum anak luar kawin. Jurnal Ahkam, XIII(2), 225-234.

Irfan, N., et al. (2012). Status hukum anak luar nikah di Indonesia berdasarkan putusan MK no. 46/PUU-VII/2010. Bandung: Fajar Media.

Karim, M. A., & Selamet. (2013). Pelaksanaan perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat di kabupaten Indramayu Jawa Barat. Dalam Kustini (Ed.) Menelusurim

makna di balik fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat (63-127). Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

M. Y. S. (2012, Desember 18). Istri beda agama berhak dapat warisan suami. Hukum Online. Diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50d01c1b99cd2/istri-beda-agama-berhakdapat-warisan-suami.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2011). Kumpulan penjelasan fatwa MUI sejak 1975. Jakarta: Erlangga.

Riyanta. (2014). Penerapan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama: Studi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 51K/AG/1999 (Disertasi doktoral tidak dipublikasikan).

Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Rofiq, A. (2013). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Saebani, B.A., & Falah, S. (2011). Hukum perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Sugiartoputri, S. (2013, Februari 27). Sempat ramai diberitakan, kini 7 skandal ini seolah terlupakan. Fimela. Diakses dari http://www.fimela.com/news-entertainment/sempat-ramai-diberitakankini-7-skandal-ini-seolah-terlupakan-1302277-page4.html.

Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi penelitian hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Tobroni, F. (2014). Putusan pengadilan agama tentang anak hasil zina: Tinjauan atas putusan nomor 408/Pdt.G/ 2006/PA.Smn & penetapan nomor 415/Pdt.P/2010/PA.Kab.Mlg. Semarang: Program Pascasarjana Hukum Islam UIN Walisongo.

Zuhaili, W. (2008). Al fiqh al-Islam wa adillatuh. Damsik: Dar al-Fikr.

Zuhri, S. (2013). Sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kumpul kebo. Semarang: Bima Sejati.

Downloads

Published

2015-04-05

How to Cite

Hak Anak Sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri. (2015). Jurnal Yudisial, 8(1), 85-102. https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.45