PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445Keywords:
state responsibility, impunity, military court, human rightsAbstract
ABSTRAK
Paling tidak ada tiga kewajiban yang harus dilakukan oleh negara dalam hak asasi nanusia, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi. Ketiga hal ini wajib dilakukan oleh setiap negara agar negara tidak dianggap sebagai negara yang mengabaikan hak asasi manusia. Dari ketiga hal tersebut menuntut negara untuk menyediakan semua hal baik yang bersifat normatif maupun administratif untuk terpenuhinya kewajiban tersebut, dan jika tidak dilakukan maka negara tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam perkara ini apa yang dilakukan oleh para tersangka yang dengan sengaja membunuh empat orang dalam rumah tahanan negara serta menganiaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Sleman merupakan perbuatan yang telah melanggar hak asasi manusia, dan terlebih lagi para tersangka merupakan anggota TNI aktif yang saat melakukan pembunuhan para tersangka sedang latihan, dan juga menggunakan senjata latihan untuk membunuh para korban. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan telah melanggar perintah dinas, oleh karena itu dihukum dan dipecat dari dinas militer. Dalam perspektif pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab negara tidak terlihat begitu jelas yang dipertimbangkan hakim tersebut. Sehingga rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pertimbangan hak asasi manusia oleh hakim dalam putusan ini? Dan bagaimanakah tanggung jawab negara terhadap korban dalam putusan perkara ini? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memfokuskan kajian pada data sekunder, maka akan terlihat bagaimana sesungguhnya pertimbangan hakim dalam putusan ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan perkara ini tidak mempertimbangkan hak asasi manusia, baik pelanggaran hak asasi manusia maupun hak-hak korban.
Kata kunci: tanggung jawab negara; impunitas; pengadilan militer; hak asasi manusia.
ABSTRACT
There are at least three obligations that must be carried out by a state in human rights, namely respecting, protecting, and ful lling. These three things must be done by every state so that the state is not considered as a state that ignores human rights. Of these three things, it requires the state to provide all things both normative and administrative in nature to ful ll these obligations and if those things are not applied then the state is considered to have committed human rights violations. In this case, what were done by the suspects who deliberately killed four people in the state detention house and abused the Sleman prison of cers were acts that had violated human rights and moreover the suspects were active members of the Indonesian military (TNI) who were joining a training when carried out the killings and also used training weapons to kill the victims. In his decision the judge stated that the suspects had committed premeditated murder together and had violated the service order, therefore, they were sentenced and dismissed from military service. From the perspective of human rights violations and state responsibility, it is not clear what the judge was considering. Thus, the issues of this study are: how is the human rights consideration from the judge in this case? And how is the state responsibility to the victims in this case? By using a normative legal research method that focuses on studies on secondary data, it will be seen how the judge’s consideration in this decision is. The result of this study indicates that the decision in this case did not consider human rights, both human rights violations and victims’ rights.
Keywords: state responsibility; impunity; military court; human rights.
References
Buku
Isnanto, F. S. (1998). Hukum internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Kasalang, R. J. (2012). Tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas air, dalam to promote: Membaca perkembangan wacana hak asasi manusia di Indonesia. Yogyakarta: Pusham UII.
Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Marzuki, S. (2012). Pengadilan HAM di Indonesia: Melanggengkan impunity. Jakarta: Erlangga.
Rover, C. De. (2000). To serve dan to protect acuan universal penegakan HAM. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Smith, R. K. M., et al. (2008). Hukum hak asasi manusia. Yogyakarta: Pusham UII.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif; Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Jurnal
Al-Rahab, A. (2016). Pelanggaran HAM yang berat di Papua: Konteks dan solusinya. Jurnal HAM, 12, 21-51.
Anggriani, R. (2017, Mei). Perlindungan hukum bagi irregular migrant workers Indonesia di kawasan Asia Tenggara (Dalam perspektif hukum HAM internasional). Jurnal Yuridika, 32(2), 310-335.
Ardinata, M. (2020, Agustus). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam prespektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(2), 319-332.
Christianto, H. (2018, Agustus). Interpretasi ‘kurang lengkap’ berkas penyelidikan dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat. Jurnal Yudisial, 11(2), 227-241.
Firdiansyah. (2016). Peran dan harapan korban untuk penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu. Jurnal HAM, XIII, 1-36.
Kasim, I. (2004, November). Elemen-elemen kejahatan dari crimes against humanity: Sebuah penjelasan pustaka. Jurnal HAM, 2(2), 42-61.
Merentek, Y. S. (2018, November). Tanggung jawab negara dalam perlindungan hak asasi manusia menurut hukum intersional. Lex Privatum, VI(9), 180-187.
Semendawai, A. H. (2009). Hak-hak korbam pelanggaran HAM yang berat (Tinjauan hukum internasional dan nasional). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(2), 253-267.
Syafi’i. M. (2012). Intrumentasi hukum HAM, pembentukan lembaga perlindungan HAM di Indonesia dan peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 9(4), 687-712.
Yulia, R. (2012). Keadilan restoratif dan korban pelanggaran HAM (Sebuah telaah awal). Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 275-292.
Sumber lainnya
Yudawiranata, A. (2006, Januari 23-27). Konstruksi tindak pidana dalam pelanggaran berat HAM. Makalah dalam Pelatihan HAM Bagi Dosen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









