KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN YANG MELANGGAR SPECIAL STRAF MAXIMA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.413Keywords:
special straf maxima, fraud, embezzlementAbstract
ABSTRAK
Tindak pidana penipuan atau penggelapan merupakan dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd. Dalam pertimbangannya hakim membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan; namun demikian dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sanksi pidana penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa menyimpangi special straf maxima. Rumusan masalah dalam tulisan ini, apakah amar Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd yang melanggar “asas†special straf maxima telah memenuhi asas kepastian hukum yang adil? Metode yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd seharusnya batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat formalitas putusan sebagaimana ditentukan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Di samping itu, penjatuhan sanksi pidana penjara selama 10 tahun melanggar ketentuan special straf maxima, dan melanggar kepastian hukum yang adil. Namun, berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, apapun putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan hakim yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya.Â
Kata kunci: special straf maxima; tindak pidana penipuan; tindak pidana penggelapan.
Â
ABSTRACT
Fraud or embezzlement is an alternative indictment made by the public prosecutor in Decision Number 306/ Pid.B/2017/PN.Smd. In the judge’s consideration, all elements of the criminal act of fraud have been successfully proven; however, in the conviction it was stated that the defendant was guilty of the crime of embezzlement. The 10 years imprisonment imposed on the defendant violated the special straf maxima “principleâ€. The formulation of the problem to analyze is whether the sentencing in the Decision Number 306/Pid.B/2017/PN.Smd violating principle has met the principle of fair-legal certainty. This paper uses normative juridical method and obtain data sources from secondary data including primary and secondary legal material. Decision Number 306/Pid.B/2017/PN.Smd should be null and void, because it did not meet the formal requirements of the decision as stipulated in Article 197 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. In addition, the imposition of imprisonment for 10 years violates the principle of the special straf maxima and fair legal certainty. However, based on the principle of res judicata pro veritate habetur, the judge’s decision whatsoever must be deliberated truthful until there is a decision of a superior judge which states otherwise.Â
Keywords: special straf maxima; fraud; embezzlement.
Â
References
Buku
Anwar, H. A. K. M. (1986). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.
Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Badriyah, S. M. (2016). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatic. Jakarta: Sinar Grafika.
Diantha, I. M. P. (2016), Metodologi peneltian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Harahap, M. Y. (2013). Pembahasan, permasalahan & penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, & peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum edisi revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Panggabean, M. L. (2005). Pokok-pokok hukum penitensier di Indonesia. Jakarta: UKI Press.
Santoso, H. M. A. (2014). Hukum, moral, & keadilan sebuah kajian filsafat. Jakarta: Kencana.
Sutedjo, W. & Melani. (2013). Hukum pidana anak. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Ardiansyah, M. K. (2020, Juli). Pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361-384.
Artadi, I. (2006, Oktober). Hukum: Antara nilai-nilai kepastian, kemanfaatan & keadilan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 4(1), 67-80.
Butarbutar, N. (2012, Januari-April). Antinomi dalam penerapan asas legalitas dalam proses penemuan hukum. Jurnal Yustisia, 1(1), 145-146.
Handoyo, S. (2018, Januari-Juni). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pakuan Law Review, IV(1), 24-48.
Hikmawati, P. (2016, Juni). Pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat menuju keadilan restoratif. Negara Hukum, 7(1), 71-88.
Muda, I. (2016, April). Penafsiran hukum yang membentuk keadilan legal dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Jurnal Yudisial, 9(1), 37-50.
Ngape, H. B. A. (2018, April). Akibat hukum putusan hakim yang menjatuhkan putusan di luar dakwaan penuntut umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 127-143.
Noer, P. A. (2020). Tingkat kebatalan “batal demi hukumâ€nya surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama ketentuan Pasal 197 KUHAP. Jurnal Independent, 8(2), 329-339.
Ohoiwutun, Y. A. T. (2015, April). Kesaksian ahli jiwa dalam pertanggungjawaban pidana penganiayaan berat. Jurnal Yudisial, 8(1), 1-22.
Ohoiwutun, Y. A. T., & Samsudi. (2017, April). Penerapan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak†dalam kasus tindak pidana narkotika. Jurnal Yudisial, 10(1), 39-57.
Sari, I. (2019, September). Unsur-unsur delik materiel & delik formal dalam hukum pidana lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 64-80.
Suherman, A. (2020, Oktober). Esensi asas legalitas dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 133-152.
Sulardi & Wardoyo, Y. P. (2015, Desember). Kepastian hukum, kemanfaatan, & keadilan terhadap perkara pidana anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251-268.
Syamsudin, M. (2014, April). Keadilan prosedural & substantif dalam putusan sengketa tanah magersari. Jurnal Yudisial, 7(1), 18-33.
Wibawa, I. (2017, Juni). Implementasi asas kepastian hukum yang berkeadilan berdasar cita hukum bangsa Indonesia (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Banyumas tentang kasus mbah Minah). Jurnal Yudisia, 8(1), 18- 44.
Widarto, J. (2016, April). Penerapan asas putusan hakim harus dianggap benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, 1(1), 67-90.
Sumber lainnya
Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2018). Putusan PN SUMEDANG Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd. Diakses 21 April 2019 dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/563d89e19641faa 3052cd4f73bb73743.html.
PN Muara Enim. (n.d.). Pidana acara biasa. Diakses 5 Juli 2019 dari http://www.pn-muaraenim.go.id/index.php/layanan-publik/33-standar-pelayanan/175-pidana-acara-biasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









