KORUPSI DALAM RANAH KEHUTANAN

Authors

  • Helmi Helmi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v3i1.4

Keywords:

crime on forestry, instruments of evidence, philosophy of punishment

Abstract

ABSTRACT
This verdict analysis research on a delict in the field of forestry violence as regulated in Act Number 41 of 1999. The verdict certified that the accused was guilty to commit a delict as stipulated in primary indictment. The findings of this research from the verdict are the verdict did not apply the provisions of the procedural law. The verdict also was correct in determining the material legal ground to prove and declare the accused guilty, but it did not prove the element of “by intention†as a form of guilt as pointed. Instead, this verdict applied syllogism reasoning in which the judges have conducted a construction based on the rule of law, and the verdict deployed the value of justice in its legal ground since the verdict was based on legal fact and also in its punishment. The verdict also accommodated the value of utility with the aim of speciale preventie (special prevention), generale preventie (general prevention) and the philosophy of retributive punishment.

Keywords: crime on forestry, instruments of evidence, philosophy of punishment.


ABSTRAK
Penelitian putusan hakim ini dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Putusan telah menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan premair. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal seperti putusan tidak memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang ditentukan dalam hukum acara. Penulis menilai bahwa putusan ini sudah tepat menentukan dasar hukum materiil untuk membuktikan kesalahan, akan tetapi majelis hakim salah dalam
menyebutkan unsur delik dalam analisis pembuktian unsur delik dengan tidak mencantumkan unsur dengan sengaja sehingga tidak dibuktikan di persidangan. Selain itu, putusan hakim ini sudah melakukan penalaran hukum yang logis berdasarkan fakta hukum dan hukuman, mengakomodir nilai keadilan baik dasar dalam dasar hukumnya maupun dari segi pidananya yang memuat nilai kemanfaatan dari perspektif specile preventie dan generale preventie, serta
menerapkan falsafat pemidanaan yang retributif.

Kata kunci: kejahatan bidang kehutanan, instrumen pembuktian, falsafah pemidanaan.

References

Bambang, Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Hararap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

_______________. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Bagian Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar

Grafika.

Hamzah, Andi. 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 1982. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nusantara, Abdul Hakim Garuda dkk. 1992. KUHAP dan Peraturan-Peraturan Pelaksana. Cet ke-2. Jakarta: Djambatan.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

_____________. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamuji. 1986. Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.

Salim, HS. 2006. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Graffika.

Suhadibroto. 2008. “Catatan Terhadap Hasil Evaluasi atas Penelitian Putusan-Putusan Hakimâ€. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Investigator dan Penelitian Komisi Yudisial di Jakarta 2 Februari 2008.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Downloads

Published

2017-01-20

How to Cite