DISSENTING OPINION DALAM MENENTUKAN BATAS UMUR ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.325Keywords:
dissenting opinion, child’s age limit, judicial law-makingAbstract
ABSTRAK
Perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) sangat dimungkinkan terjadi sebagai konsekuensi independensi personal hakim ketika mengadili perkara pada sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Dalam Putusan Nomor 81/PID.SUS/2015/PN.PRP telah terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim mengenai batas minimal hukuman dikarenakan terjadi perbedaan pendapat mengenai batas umur anak (terdakwa). Jenis penelitian adalah penelitian hukum non-doctrinal, dan sifat penelitian adalah deskriptif, dikarenakan penulis ingin menggambarkan dasar dari pertimbangan dan dampak dari adanya dissenting opinion yang dilakukan hakim. Pertimbangan hukum yang dikemukakan hakim dengan dissenting opinion dapat diterima sebagai pandangan mayoritas majelis hakim. Hal ini dipengaruhi oleh faktor keadilan dan juga keputusan yang dihasilkan ketika majelis hakim memeriksa para saksi dalam perkara. Akibat hukum dari penentuan batas umur yang telah disepakati dalam Putusan Nomor 81/ PID.SUS/2015/PN.PRP ini, yaitu pada saat musyawarah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion), sehingga keputusan diambil dengan suara terbanyak yakni terdakwa dihukum di bawah batas minimal, yang seharusnya batas minimal hukuman adalah 5 (lima) tahun menjadi 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kata kunci: dissenting opinion; batas umur anak; penemuan hukum.
Â
ABSTRACT
The dissenting opinion is possible to occur as a consequence of independent judges when judging cases at a trial conducted by the panel of judges. In the Decision Number 81/PID.SUS/2015/PN.PRP, there has been a different opinion regarding the minimum sentence due to differences opinions over the children’s age limit (the defendant). This type of research is nondoctrinal legal research, and the character of this research is descriptive because the writer wants to describe the basis of the consideration and the impact of the dissenting opinion. The legal concerns that delivered by the judge with a dissenting opinion should be accepted as the majority view of the panel of judges by considering the justice factor and examining testimonies of the witnesses. As decided in the consensus of the panel of judges, the legal consequence on the determination of the age limit is that the judges should change the penalties for the defendant, from five years becoming six months imprisonment.
Keywords: dissenting opinion; child’s age limit; judicial law-making.
References
Buku
Adji, O.S. & Adji, I.S. (2007). Peradilan bebas & contempt of court. Jakarta: Diadit Media.
Agus, A. (2014). Etika & tanggung jawab profesi hukum. Pekanbaru: Unri Press.
Asshiddiqie, J. (2012). Hukum acara pengujian undang-undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak. Bandung: Refika Aditama.
Hoesein, Z.A. (2016). Kekuasaan kehakiman di Indonesia. Malang: Setara Press.
Mahkamah Agung RI [MA R]. (2006). Pedoman perilaku hakim (code of conduct), kode etik hakim & makalah berkaitan. Jakarta: Pusdiklat MA RI.
Mappiasse, S. (2015). Logika hukum pertimbangan putusan hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moerad, P. (2005). Pembentukan hukum melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana. Bandung: Alumni.
Poesprodjo, W. (2013). Filsafat, teori, & ilmu hukum (Pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan & bermartabat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prakoso, A. (2016). Pembaruan sistem peradilan pidana anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Rimdan. (2012). Kekuasaan kehakiman pasca amandemen konstitusi. Jakarta: Kencana.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Semarang: PT Citra Aditya Bakti.
Setiadi, E. (2016). Sistem peradilan pidana terpadu & sistem penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jurnal
Annisa, F. (2016). Penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dalam konsep restorative justice. Adil Jurnal Hukum, 7(2), 200-211.
Ariani, N.V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 107-122.
Laluyan, J.M. (2015). Dissenting opinion putusan pengadilan dalam hukum positif Indonesia. Lex et Societatis, III(9), 70-78.
Mamentu, O.K. (2015). Peran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Lex Crimen, IV(2), 140-150.
Novira, M., et al. (2013). Kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana dari perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jurnal Mahupiki, 1(1).
Syafrinaldi. (2011). Peran hakim agung sebagai pembaharuan hukum untuk mewujudkan pengadilan yang bersih. Jurnal Mahkamah, 3(2), 159-160.
Sumber lainnya
Siahaan, P.J. Wawancara, 22 Februari 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









