PENAFSIRAN UNSUR "BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN" DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v3i1.3Keywords:
corruption, gratification, regional leaderAbstract
ABSTRACT
According to the Corruption Act, any conducts of the civil servants or public officials who accept gifts from others. The civil servants also certain intention with regard to the recipient do something or not take action on the contrary to their duty, and thus the receipt can be categorized as an element of corruption. The Court Decision scrutinized in this article liberate a regent accused of accepting money from a third party as the costs over the project of natural disaster prevention. This interpretation of the conduct as “on the contrary to their duty†has apparently been barely construed by the judge without considering the officer’s real intentions and his other greater liabilities as a regional leader, to be precise, his obligation to obey the law and regulations.
Keywords; corruption, gratification, regional leader
Â
ABSTRAK
Terkait dengan Undang-Undang Anti Korupsi, terdapat berbagai kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah menerima hadiah dari pihak lain. Mereka juga dipastikan terkait dengan pihak ketika untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai hubungan timbal balik untuk memperoleh pekerjaan termasuk korupsi. Putusan pengadilan yang menjadi kajian ini melepaskan terdakwa dalam perkara Proyek Penanggulangan Bencana Alam dengan pertimbangan tidak dapat dipersalahkan
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Penafsiran  terhadap ketentuan bertentangan dengan kewajibannya, “on the contrary to their duty†dalam tindak pidana korupsi belum dimaknai secara tepat oleh hakim karena kedudukan terdakwa sebagai kepala daerah tidak sebatas hanya terkait dengan upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, melainkan wajib menegakkan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara tidak dapat menggunakan alasan kesejahteraan tersebut dengan melakukan pelanggaran hukum.
Kata kunci; korupsi, gratifikasi, kepala daerah.
References
Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, Ni’matul. 2009. Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
__________. 2009, Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusamedia.
Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mahfud M.D. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Majid, Abdul. 2008. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah terhadap Kemajuan Bangsa Indonesia. Data bersumber dari The Habibie Center.
Manan, Bagir. 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH-UII.
Nasution, M. Arief. 2000. Demokrasi dan Problem Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Nugroho, Rint. 2000. Desentralisasi Tanpa Revolusi, Kajian dan Kritik Atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Pointer, J.A. 2008. Penemuan Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Jendela Mas Pustaka.
Prasetyo, Teguh & Abdul Halim B. 2007. Ilmu Hukum dan filsafat Hukum, Studi Ahli Pemikiran Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pratikno, 2006. Politik Kebijakan Pemekaran Daerah dalam Blue Print Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa.
Sabarno, Hari. 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarundajang. 2000. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
___________. 2005. “Overheidsbeleid†Dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.†Makalah. Disampaikan pada Program pendampingan bekerja sama Pusat Kajian Hukum
wilayah Barat Universitas Andalas dengan Partnership for Governance Reform in Indonesia, tanggal 23 Agustus 2005 di Padang.
Adjie Seno, Indriarto. 2007. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara. Jakarta: Diadit Media.
Soerodibroto, R. Soenarto. 2006. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hogeraad. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutiyoso, Bambang. 2006. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









