TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYUSUNAN APBD
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v3i1.2Keywords:
corruption of APBD, medeplegen, onslag van alle rechtsvervolging, criminal actAbstract
ABSTRACT
This article elaborates the Court Verdict Number 76/Pid./B/2008/PN.Pwt concerning on the case of corruption in APBD of Banyumas in 2003, which was conducted by its member of the DPRD . In this case, the prosecutors accused the defendants jointly conducting an on going act of corruption. The judges decided that the defendants were not accountable for their unlawful activity. Considering the defendants were just as the proposer of the budget in this matter, the court thus released them from all the prosecutions (van onslag of alle rechtsvervolging). There is a particular relationship between the board members regarding the budget proposal which was assumed to be deviated from the budget approved by the head of the region. It resulted in the release of these regulations. We cannot well thought-out where the fault is until we can find the connection with each other, which is the conducts of the participants that appear in the link as a unity.
Keywords: corruption of APBD, medeplegen, onslag van alle rechtsvervolging, criminal act.
Â
ABSTRAK
Artikel ini mengelaborasi Putusan Pengadilan Nomor 76/Pid./B/2008/PN.Pwt terkait dengan kasus korupsi APBD Banyumas tahun 2003, yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa bersama-sama melakukan korupsi. Hakim memutuskan bahwa terdakwa menjalankan anggaran yang  menyimpang. Pertimbangan terdakwa hanya mengajukan anggaran sehingga meminta pengadilan untuk melepaskan dari semua dakwaan, van onslag of alle rechtsvervolging. Dalam kasus ini terdapat keterkaitan anggota DPRD untuk melakukan pengawasan dan mensetujui anggaran yang diajukan oleh pemerintah sehingga keduanya bersama-sama melahirkan peraturan daerah. Oleh sebab itu, kita tidak bisa mengambil kesimpulan dimana letak kesalahannya hingga mendapatkan keterkaitan satu dengan yang lain karena merupakan satu kesatuan jaringan.
Kata kunci: korupsi APBD, turut serta, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, UU kejahatan.
References
Aryadi, Gregorius. 1994. Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Tentang Pencurian dan Korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Moeljatno. 1983. Delik-Delik Percobaan – Delik-Delik Penyertaan. Jakarta: Bina Aksara.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Salman, Otje & Anton F. Susanto. 2009. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali). Bandung: Refika Aditama.
Alkostar, Artidjo. 2010. “Peranan Mahkamah Agung Dalam Pembuatan Yurisprudensi Kasus-Kasus Mafia Peradilan.†Makalah Seminar Nasional “Suap, Mafia Peradilan, Penegakan
Hukum, dan Pembaharuan Hukum Pidana†di FH UNDIP Semarang.
Muladi. “Tindak Pidana Suap Sebagai Core Crime Mafia Peradilan dan Penanggulangannyaâ€. Makalah Seminar Nasional “Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum, dan Pembaharuan
Hukum Pidana†di FH UNDIP Semarang.
Adnan. Modus Korupsi Anggota Dewan. http://www.penghuni langit, diunduh pada Senin, 10 Mei 2010, jam 14.00 WIB.
Syukriy A. “Perilaku Oportunistik Legislatif Dalam Penganggaran Daerah Bukti Empiris Atas Aplikasi Agency Teori di Sektor Publik.†http://Swadaya MANDIRI. html. diunduh pada Senin, 10 Mei 2010, jam 14.00 WIB.
Undang-undang dan Peraturan
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









