IMPLIKASI HUKUM DAN LEGALITAS TAX AMNESTY TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA

Authors

  • Agnes Harvelian Faculty of Law, Far Eastern Federal University Vladivostok, Rusia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.174

Keywords:

Tax Amnesty, Constitutional Court Decision, Tax Complience

Abstract

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak merupakan sebuah regulasi dari pemerintah sebagai bagian dari peningkatan penerimaan pajak di Indonesia. Pengampunan pajak dinilai memiliki berbagai kekurangan yang mencederai nilai keadilan dan konstitusionalitas. Pengujian undang-undang yang telah diputus oleh Mahkamah Kontitusi dengan Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016 dan memperkuat undang-undang a quo untuk tetap berlaku di Indonesia. Putusan ini dinilai tidak sejalan dengan fakta sosial dan hukum yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dan menganalisis bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Undang-Undang Pengampunan Pajak serta menganalisis bagaimana implikasi hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang menjelaskan dan menganalisis peraturan hukum sebagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan pengujian undang-undang, yang dihubungkan dengan implikasi hukum pengampunan pajak setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016 menjadi dasar dari berlakunya pengampunan pajak saat ini dan menjadi referensi di masa yang akan datang. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang ini tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Keberhasilan undang-undang ini tidaklah sempurna, karena terdapat satu unsur penerimaan tax amnesty yakni repatriasi yang berdampak pada peningkatan subjek dan objek pajak baru tidak terpenuhi.

Kata kunci: pengampunan pajak, putusan Mahkamah Konstitusi, kepatuhan wajib pajak.

ABSTRACT

Law Number 11 of 2016 on Tax Amnesty is a regulation set by the government as part of an enhancement in tax revenues in Indonesia. The tax amnesty has various drawbacks which has damaged justice value and constitutionality. The judicial review on tax amnesty law has been decided by the Constitutional Court with Court Decision Number 63/PUU-XIV/2016 and it strengthen the a quo law to remain in force in Indonesia. This decision is considered inconsistent with the social and legal facts that occur in society. This analysis intends to answer and examine how the consideration of the Constitutional Court on the judicial review to Tax Amnesty Law and analyze how the legal implications after the issuance of the Constitutional Court Decision. The method used in this analysis is descriptive analytic describing and analyzing the statutory regulations as stipulated by the Indonesian Government, and legal consideration of the Constitutional Court regarding the petition for judicial review, which is related to the legal implications of tax amnesty after the decision of the Constitutional Court. The Constitutional Court Decision Number 63/PUUXIV/2016 becomes the basis of current tax amnesty and a reference in the forthcoming. This legislation is not contradictory to the 1945 Constitution. The realization of this legislation is not impeccable, because there is one element of acceptance of the tax amnesty, precisely repatriation that impact on the increase of unfulfilled subject and object of new tax.

Keywords: tax amnesty, Constitutional Court Decision, tax compliance.

References

Amiruddin & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshidiqie, J. (2010 ). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan [Dirjen Pajak]. (2016). Diakses dari http://www.pajak.go.id/content/article/refleksitingkat- kepatuhan-wajib-pajak.

DPR RI. (2016). Naskah akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.

Hartono, C.F.G.S. (1994). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Bandung: Alumni.

Isra, S. (2016). Keterangan Ahli PUU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, lihat salinan Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016. Jakarta: MK RI.

Kementerian Keuangan RI [Kemenkeu]. (tt). Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/Berita/realisasi-pendapatan-negara-tahun-2014-capai-rp15372-triliun.

Kementerian Keuangan RI [Kemenkeu]. (tt). Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/SP/realisasipelaksanaan-apbnp-tahun-2015.

Luitel, H.S. (2014). Is tax amnesty a good policy? London: Lexington Books.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Nar, M. (2015). The effects of behavioral economics on tax amnesty. International Journal of Economics and Financial Issues, 5(2), 580-589.

Ngadiman & Huslin, D. (2015). Pengaruh sunset policy, tax amnesty, & sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, 19(2), 225-241.

No name. (2016). Kinerja penerimaan pajak jangka panjang. Inside Tax, Edisi 36, 34-35.

Prastowo, Y. (2016). Repatriasi aset akan sulit dijaring mayoritas aset di dalam negeri. Harian Kompas, 17.

Ragimun. (2014). Analisis implementasi pengampunan pajak (Tax amnesty) di Indonesia. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rahayu, S.K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aspek formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Setyaningsih, T. (2016). Mengapa wajib pajak mengikuti tax amnesty. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 2.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2006). Penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Waluyo & Ilyas, W.B. (2011). Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2017-12-29

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM DAN LEGALITAS TAX AMNESTY TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA. (2017). Jurnal Yudisial, 10(3), 277-294. https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.174