PENERAPAN FILSAFAT PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v3i1.11Keywords:
philosophy of punishment, corruption, serious crimeAbstract
ABSTRACT
When the judges tried to understand a certain text, he was influenced by an existing perperception associated with the text. The philosophy of punishment applied by the judges in this court decision could be viewed from this context. With this background, the author believed that even though the judge have tried to accommodate the value and merit of legal certainty in the decision, but the value of justice that they tried to bring forth was still not ideal yet, mainly in consideration
of the fact that corruption has been categorized a serious crime in this country.
Keywords: philosophy of punishment, corruption, serious crime
ABSTRAK
Apabila hakim senantiasa terpaku untuk memahami teks yang sudah pasti (aturan hukum), maka dapat dipastikan pandangannya akan terpengaruh oleh teks tersebut. Hakim dalam memutuskan perkara juga didasarkan pada falsafah pemidanaannya. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis percaya bahwa hakim dalam putusan ini mencoba mengakomodir nilai dan manfaat kepastian hukum dalam memutuskan perkara, sementara nilai keadilan masih belum mendapatkan porsi yang tepat. Padahal, nilai keadilan masih menjadi tataran ideal terutama dalam mempertimbangkan fakta kasus korupsi yang dikategorikan kejahatan serius di negara ini justru terbaikan.
Kata kunci: filosofi hukuman, korupsi, kejahatan berat
References
Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Magnis-Suseno, Franz. 1991. Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Mathiesen, T. 1995, “General Prevention as Communication.†Dalam R.A. Duff & David Garland. A Reader on Punishment. New York: Oxford University Press.
Mulyadi, Mahmud. 2006, Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Medan: USU Repository.
Pecker, Herbert L. 1968. The Model in Operation: from Arrest to Charge. California: Stanford University Press.
Pontier, J.A. 2009. Penemuan Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Jendela Masa Pustaka.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press
Reid, Sue Titus. 1987. Criminal Justice, Procedures and Issues. New York: West Publishing Company.
Sianturi, S.R. 1984. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.
Soemodipradja, Achmad S. 1984. Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wilardjo, Liek. 1990. Realita dan Desiderata. Yogyakarta: Duta Wacana University Press.
Downloads
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









