“TIRANI†KONSTITUSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i3.103Keywords:
judicial review, supervision, judicial independence, rechtsstaatAbstract
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUUIX/2011 tentang uji materiil beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e telah menciptakan sebuah tirani konstitusi. Berdalih alasan negara hukum dan independensi hakim, Mahkamah Konstitusi melalui putusan itu telah menjelma menjadi lembaga tanpa pengawasan karena meniadakan pengawasan eksternal yang terdiri dari beberapa unsur dalam wadah bernama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara ini juga mengesampingkan asas hukum ultra petita (memutuskan melebihi apa yang diminta) dan nemo judex indeneus in propria causa (seorang hakim memiliki kewajiban mengundurkan diri apabila menangani perkara yang menyangkut dirinya) yang lazim dijunjung tinggi oleh hakim. Fakta itu berbanding terbalik dengan konsepsi negara hukum yang identik dengan pemisahan dan distribusi kekuasaan. Para pemangku kekuasan memiliki batasan-batasan yang mengedepankan check and balances. Kondisi itu berbanding terbalik dengan negara tirani yang hanya mengandalkan satu kekuasaan semata tanpa ada kontrol atau pengawasan eskternal.
Kata kunci: uji materiil, pengawasan, independensi, negara hukum.
ABSTRACT
The Decision of the Constitutional Court Number 49/PUU-IX/2011 about a judicial review on a few articles of the Law Number 8 of 2011 regarding Amendment to Law Number 24 of 2003 on the Constitution Court, particularly on Article 27a paragraph (2) letter c, d, and e, has created a constitutional tyranny. Adhering to the rule of law and the independence of judges, the Constitutional Court through its decision, has transformed into an institution out of control and supervision, since the external supervision, which is composed of several elements that form the Honor Council of the Constitutional Court, eliminated. In handling the case, the Constitutional Court also ruled out the legal principle of ultra petita (to decide exceeding what was requested) and nemo judex in propria causa indeneus (a judge shall resign when handling a case involving himself), which are typically upheld by the judges. The circumstance is inversely related to the concept of rechtsstaat which is identical to the separation and distribution of power. The stakeholders have boundaries that set forth checks and balances. This is inversely comparative to a tyrant state which only relies on a single power without any external control or supervision.
Keywords: judicial review, supervision, judicial independence, rechtsstaat.
References
A. Garner, Bryan. 2009. Black Law Dictionary, Ninth Edition. USA: West Publishing co.
Asrun, A. Muhammad. 2003. Krisis Peradilan MA di Bawah Soeharto. Jakarta: Elsam.
Azhary, A. 1995. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI Press.
Djohansjah, J. 2008. Reformasi MA Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Bekasi: Kesaint Blanc.
------------------. 2010. “Independensi Hakim di Tengah Benturan Politik dan Kekuasaanâ€. Bunga Rampai Komisi Yudisial. Jakarta: Komisi Yudisial.
Dwi Harjani, Susi. 2003. Jurnal Unisia No 49/XXVI/III/2003.
Jurdi, Fajlurrahman. 2007. Komisi Yudisial. Yogyakarta: Penerbit Kreasi Wacana bekerja sama dengan Pusat Kajian Politik, Demokrasi, dan Perubahan Sosial.
Kusnardi, Moh & Hermayli Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marbun, Nora Roselila. 2001. Analisis Pengaruh Pengawasan Terhadap Efisiensi Kerja Karyawan pada Perum Pegadaian Kanwil I Medan. Skripsi. Universitas Sumatera Utara.
Marzuki. Suparman. 2012. “Kekuasaan Kehakiman: Independensi, Akuntabilitas dan Pengawasan hakim†Bunga rampai Komisi Yudisial. Jakarta: Komisi Yudisial.
Potoewas, Bercha. “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rangka Pengawasan Hakim Guna Melaksanakan Amanat UUD 1945â€. Jurnal Adil, Vol. I No. 3 Desember 2010.
Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 2003. Contempt of Court 2002. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Tim KRHN. 2003. Pokok-Pokok Pikiran dan RUU Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KRHN dan Kemitraan.
Wade, ECS & A.W Bradley. 1998. Constitutional and Administrative Law. London: Longman House.
Santosa. Mas Achmad, dalam Bercha Potoewas. “Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUUIV/2006,†Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1 Desember 2007. Universitas Bung Hatta.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. 2010. Mafia Hukum.
Schltema. 1989. De Rechtsstaat Herdacht, Zwolle: W.E.J Tjeen Willink.
Shubhan, M Hadi. “Bukan Negara Hakimâ€. Rublik opini harian Kompas 16 November 2013.
Syahuri, Taufiqurrohman. 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta:: Kencana Prenada Media Group.
Utrecht, E. 1986. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Universal Declaration on the Independence of Justice, unanimously adopted at the final planary session of the first world conference on the Independence of Justice held at Montreal Quebec, Canada on June 10th, 1983.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









