“PEMBANGKANGAN†TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i3.100Keywords:
Head Regional Election, State Administrative Court’s Decision, Constitutional Court’s DecisionAbstract
ABSTRAKMahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada). Sifat Putusan MK final dan mengikat sehingga semua pihak wajib menaati dan melaksanakannya. Namun dalam faktanya, terdapat Putusan MK yang tidak ditaati dan dilaksanakan. Artinya, ada dugaan pembangkangan terhadap Putusan MK. Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan ini hendak menjawab dugaan bahwa Putusan Nomor 153/G/2011/PTUNJKT merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 45/PHPU.D.VIII/2010. Hasil analisis menyatakan bahwa Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT secara faktual merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK. Implikasi pembangkangan tersebut meliputi 3 (tiga) hal, yaitu (1) mengacaukan sistem dan tatanan hukum mengingat tidak seharusnya MA melakukan penilaian terhadap Putusan MK, (2) menimbulkan kebuntuan hukum terkait pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, dan (3) membuka kembali ruang wacana mengenai adanya rivalitas MA dan MK.
Kata kunci: Pemilukada, Putusan PTUN, Putusan Mahkamah Konstitusi.
ABSTRACT
The Constitutional Court has the authority to decide the Dispute of Regional Head Election (PHPU Kada). The final and binding nature of the Constitutional Court’s decision has ruled all the parties to comply with and implement. However, there are some of the decisions which are not adhered to and implemented. There is a notion of disobedience to the decision. This analysis would like to elaborate how the Decision Number 452 K/TUN/2012 factually defied against the Constitutional Court’s Decision Number 45/PHPU.D.VIII/2010. For the most part, this analysis resolves that the Decision Number 153/G/2011/PTUN-JKT is factually such a kind of disobedience to that of the Constitutional Court. The implications cover three points; first, the disruption of system and legal order since the Supreme Court should not assess the Constitutional Court’s decision; second, a legal deadlock for the appointment of Regent and Vice Regent of the region of Kobar; and third, the rivalry discourse between the Supreme Court and the Constitutional Court may eventually resurface.
Keywords: Head Regional Election, State Administrative Court’s Decision, Constitutional Court’s Decision.
References
Apeldoorn, Van. 1990. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. XXIV, (terjemahan Oetarid Sadino). Jakarta: Pradnya Paramita.
Benda, Ernst. 2005. Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Negara-Negara Transformasi dengan Contoh Indonesia. Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung.
Disesalkan MK Tak Memiliki Pakem Keputusan yang Konsisten. Harian Umum Pelita, 13 Juli 2010.
Dworkin, Ronald. 1977. Taking Rights Seriously. London: Gerald-Duckworth.
Ginsburg, Tom. 2003. Judicial Review in New Democracies, Constitutional Court in Asian Cases. Cambridge: Cambridge University Press.
Hamilton, Alexander. 1961. The Federalist Papers. Mentor Book, The New American Library.
Harris, Bede. 2001. Esential Constitutional Law. Sydney-London-Portland, Oregon: Cavendish Publishing.
Limbach, Jutta. 2001. The Concept of the Supremacy of the Constitution. The Modern Law Review Vol. 64, No. 1, Januari 2001.
Malik. 2009. Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009.
Marijan, Kacung. 2007. Resiko Politik, Biaya Ekonomi, Akuntabilitas Politik dan Demokrasi Lokal. Makalah yang disampaikan pada In House Discussion Komunikasi Dialog Partai Politik, yang diselenggarakan oleh Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) di Jakarta, 16 November 2007.
MK Bisa Anulir ’Diskon’ Hukuman. Surabaya Post Online 10 Oktober 2012. Diakses 15 November 2012.
Neumann, Franz. 1986. The Rule of Law. Heidelberg: Berg Publishers.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kompas.
Siahaan, Maruarar. 2009. Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum, Nomor 3 Vol. 16 Juli 2009.
Thaib, Dahlan. 2009. Ketatanegaraan Indonesia, Perspektif Konstitusional. Yogyakarta: Total Media.
Tim Penyusun. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK.
Ujan, Andre Ata. 2009. Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









