RULE BREAKING DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM PROGRESIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PEJABAT DAERAH

Authors

  • Wahyu Nugroho Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Jl. Prof. Soepomo, SH. No. 84 Tebet Jakarta Selatan 12870, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.94

Keywords:

progressive law, corruption, Constitutional court, local official

Abstract

ABSTRAK
Putusan progresif Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah cukup melegakan bagi penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah. Putusan tersebut menghilangkan frase “persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik†dan “jangka waktu 60 (enam puluh) hari†pada Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah masing-masing ayat (1) dan ayat (2). Prinsip negara hukum (legal state) di antaranya bercirikan equality before the law dan independent judiciary akan terganggu manakala proses penyelidikan dan penyidikan bagi pejabat daerah harus melalui izin tertulis dari Presiden. Paradigma hukum progresif adalah salah satu pendekatan yang dapat membantu aparat hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat daerah. Penulis menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 sebagai kontribusi bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kata kunci: hukum progresif, tindak pidana korupsi, Mahkamah Konstitusi, pejabat daerah.


ABSTRACT
The Progressive Decision Number 73/PUUIX/2011 of the Constitutional Court which approves several petition of Law Number 32 of 2004 on Regional Government has become a relief for police investigators and prosecutors in efforts of eradicating corruption committed by local officials. The decision eliminates the phrase “written approval by the President at the request of the investigator†and “period of 60 (sixty) days†in article 36 of Law on Local Government, in each paragraph (1) and paragraph (2). The principles of Legal State, which are the equality before the law and an independent judiciary, will be disturbed when the investigation of local officials must first pass a written permission of the President. The progressive law paradigm is one of the approaches used by law enforcement agencies in efforts of eradicating corruption which include corruption committed by local officials. The author considers positively to the Constitutional Court’s Decision Number 73/PUU-IX/2011 as a contribution to the efforts of corruption eradication in Indonesia.

Keywords: progressive law, corruption, Constitutional court, local official.

References

Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Black, Henry Cambell. 1979. Black’s Law Dictionary. St. Paul. Minn: West Publishing Co.

Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Faisal. September 2008. “Menggagas Pembaharuan Hukum Melalui Studi Hukum Kritis.†Jurnal Ultimatum. Edisi II. Jakarta: STIH IBLAM, Jakarta.

Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Cet. 1. Bandung: PT Refika Aditama.

Husodo, Siswono Yudo. 2009. Menuju Welfare State, Kumpulan Tulisan tentang Kebangsaan, Ekonomi dan Politik. Cet. 1. Jakarta: Baris Baru.

Kristiana, Yudi. 2009. Menuju Kejaksaan Progresif; Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Cet. 1. Yogyakarta: LSHP.

Kusuma, Mahmud. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia. Cet. 1. Yogyakarta: LSHP.

Marpaung, Leden. 2009. Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan. Ed. rev. Cet. 4. Jakarta: Djambatan.

Peterson, Yan. 2005. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris. Surabaya: Karya Agung.

Rahardjo, Satjipto. 2007. Membedah Hukum Progresif. Cet. 2. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Rahardjo, Satjipto. April 2005. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.†Jurnal Hukum Progresif. Vol. 1/ No. 1. PDIH Ilmu Hukum UNDIP.

Santoso, Topo. Desember 2012. Di dalam tulisannya “Hukum dan Integritas Anti Korupsiâ€, dalam Buku Professor Safri Nugraha “Dalam Kenangan,†Dedikasi Tak Henti pada “Good Governance.†Cet. 1. Depok: Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Soemantri, Sri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Sudarto. 1981. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.†Ceramah di Undip, 1971. Dipublikasikan dalam Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Susanto, Anthon F. 2010. Dekonstruksi Hukum: Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Suteki. 2012. “Perkembangan Ilmu Hukum dan Implikasi Metodologisnya.†Dalam Satjipto Rahardjo dkk., Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.

Zohar, Danah, & Ian Marshall. 2000. IQ, Spiritual Intelligence, The Ultimate Intelligence. London: Bloomsbury Publishing.

Downloads

Published

2014-03-24

How to Cite

Nugroho, W. (2014). RULE BREAKING DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM PROGRESIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PEJABAT DAERAH. Jurnal Yudisial, 7(1), 70–87. https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.94

Citation Check