KEADILAN PROSEDURAL DAN SUBSTANTIF DALAM PUTUSAN SENGKETA TANAH MAGERSARI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.91Keywords:
substantial justice, procedural justice, land disputeAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji isi putusan hakim tentang sengketa tanah Magersari, Yogyakarta, dengan mempertanyakan apakah majelis hakim sudah mempertimbangkan semua fakta hukum yang terungkap di persidangan secara berimbang dan didasarkan pada hukum formil dan materiil. Penelitian ini tergolong kajian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus. Objek kajian adalah Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK. Hasil kajian menunjukkan bahwa isi putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan prosedural, karena sudah memuat hal-hal yang harus ada dalam suatu putusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 184 HIR/195 RBG dan sudah mencermati alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 164, 153, dan 154 HIR atau 284, 180, dan 181 RBG. Akan tetapi jika dilihat dari aspek keadilan substansial, isi putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Hal tersebut dapat diukur dari tidak adanya yurisprudensi yang diacu oleh hakim dalam membuat Pertimbangan hukum, absennya doktrin atau teori yang dijadikan dasar pertimbangan hukum, dan tidak ditemukannya penggalian nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Kata kunci: keadilan substantif, keadilan prosedural, sengketa tanah.
ABSTRACT
This analysis is intended to review the District Court’s Decision Number 74/PDT.G/2009/PN.YK regarding a case of land disputes in Magersari, Yogyakarta, whether the judges have considered all the legal facts revealed in the trial consistently and based on formal and substantive law. This is just an analysis of doctrinal law using a case approach. In the analysis, it shows that the judge’s decision has reflected procedural justice. It contains the conditions that must be present in a court decision as contained in Article 2 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 and Article 184 HIR/195 RBG, and has the evidence revealed, as in accordance with Article 164, 153, and 154 HIR or 284, 180, and 181 RBG. On the other hand, the decision has not fully reflected substantive justice. This can be seen from the absence of jurisprudence referred to by the judge in making legal considerations, and the absence of doctrine or theory that forms the basis of legal reasoning as well as legal values that lives in the community.
Keywords: substantial justice, procedural justice, land dispute.
References
Ali, Ahmad. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.
Alkostar, Artidjo. 2009. “Peran dan Upaya Mahkamah Agung dalam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-Putusan MA.†Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan oleh Center for Local Law Development Studies UII di Auditorium UII Lt. 3, Jl Cik Dik Tiro No. 1 Yogyakarta, Sabtu, 7 Maret 2009.
Bzn, Ter Haar. 1959. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Terjemahan K.Ng.Soebekti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita.
Darmodiharjo, Darji & Shidarta. 2004. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Keputusan Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Harto Kriyo Nomor 29/W&Kl/1981.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2012. “Term of Reference Penelitian Putusan Hakim 2012.â€
Kumoro, Endro. 1996. “Aspek-Aspek Hukum Hak Ngindung atas Tanah di Kotamadya Yogyakarta.†Tesis Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.
Luthan, Salman & Muhamad Syamsudin. 2013. “Kajian Putusan-Putusan Hakim untuk Menggali Keadilan Substantif dan Proseduralâ€. Laporan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi 2013. Direktorat Penelitian Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum. Ctk pertama. Yogyakarta: Liberty.
___________________. 1990. “Pendidikan Hukum di Indonesia dalam Sorotan.†Kompas. 7 Nopember 1990.
Ridwan. 2008. “Mewujudkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Solusi Pencarian dan Penemuan Keadilan Substantif.†Jurnal Hukum Pro Justicia Vol. 26 No.2.
Shidarta. 2004. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV. Utama.
Syamsudin, Muhamad. 2008. Mahir Menulis Legal Memorandum. Ctk ke-2. Jakarta: Prenada Media Group.
__________________. 2012. “NGINDUNG & MAGERSARI: A Harmonization of Local Law Dealing with State Law and Shifting Meaning in Jogjakarta.†Proceding on THE 4th INTERNATIONAL GRADUATE STUDENT CONFERENCE ON INDONESIA INDIGENOUS COMMUNITIES AND “THE PROJECT OF MODERNITY†OCTOBER 30-31, 2012. Organized by: Graduate School, Gadjah Mada University.
Umar, Sholehudin. 2011. Hukum & Keadilan Masyarakat. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.