PENJATUHAN PIDANA MATI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Kajian Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022

Authors

  • Warih Anjari 17 Agustus 1945 Jakarta University
  • Nur Mailinda Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.704

Keywords:

kekerasan seksual, korban anak, hak asasi manusia

Abstract

Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan masalah serius yang mendesak perhatian masyarakat. Dampak dari tindak pidana ini sangat membahayakan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang luar biasa baik dalam substansi maupun penerapannya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kasus kekerasan seksual yang diputus berdasarkan Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg jo. Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg dan Putusan Nomor 5645 K/Pid.Sus/2022, yang menjatuhkan terpidana dengan hukuman mati. Penerapan pidana mati dalam kasus ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, baik bagi korban maupun terpidana. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada penjatuhan pidana mati atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan merujuk pada Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022, ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Dalam analisis ini, digunakan teori pemidanaan dan teori hak asasi manusia, yang mencakup hak hidup terpidana serta hak hubungan orang tua dan anak, khususnya bagi anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder dari studi pustaka, mengadopsi pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep hak asasi manusia. Kesimpulannya, penjatuhan pidana mati dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 berpotensi melanggar hak asasi manusia, sehingga pidana seumur hidup menjadi alternatif yang lebih sesuai karena memungkinkan terpidana menjalankan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak dari korban kekerasan seksual.

References

Buku

Abby, F. A. (2016). Pengadilan jalanan dalam dimensi kebijakan kriminal. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Arifin, F. (2019). Hak asasi manusia: Teori perkembangan dan pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.

Asplund, K. D., Marzuki, S., & Riyadi, E. (2008). Hukum hak asasi manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Efritadewi, A. (2020). Modul hukum pidana. Tanjung Pinang: Umrah Press.

Lutfianingsih, J. E. (2020). Non derogable rights dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Surabaya: Jakad Media Publising.

Muladi. (2002). Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni.

Saraswati, L. G., et al. (2006). Hak asasi manusia, teori, hukum, dan kasus. Gerung, R. (Ed.). Depok: Filsafat UI Press.

Sholehuddin. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana, ide dasar double track system & implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wibowo, K. T., & Anjari, W. (2022). Hukum pidana materiil. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Anjari, W. (2015). Penjatuhan pidana mati dalam perspektif HAM. Jurnal Widya Justisia, 1(2), 107-115.

Anjari, W. (2017). Penjara terhadap dokter dalam perspektif mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan pemidanaan integratif. Jurnal Yudisial, 10(1), 59-78.

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi Pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Bahkri, S. (2010). Pengaruh aliran-aliran falsafat pemidanaan dalam pembentukan hukum pidana nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 136-157. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art8.

Cahyani, G. T., et al. (2023). Hukum pidana mati di Indonesia berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan alternatif penegakan hukum. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(1), 56-61.

Hardianti, F. Y., & Rusdiana, E. (2022). Progresifitas kebiri kimia di Indonesia dalam menanggulangi kekerasan seksuaL. Novum, 10, 21-30.

Hutapea, B. (2016). Alternatif penjatuhan hukuman mati di Indonesia dilihat dari perspektif HAM. Jurnal HAM, 7(2), 69-83.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227.

Marwan, S. M. (2021). Eksistensi pidana penjara seumur hidup di Indonesia ditinjau dalam perspektif tujuan hukum pidana modern. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 13(1), 140-155. DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.12025.

Matompo, O. S. (2014). Pembatasan hak asasi manusia dalam perspektif keadaan darurat. Jurnal Media Hukum, 21(1), 58-72.

Purnamasari, G. C. (2017). Problematika penerapan aturan pembatasan hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prioris, 6(2), 183-202.

Rambe, R. F. A., Al Khoir, A., & Marpaung, H. S. (2024). Pidana mati dalam pandangan hak asasi manusia dan hukum pidana Indonesia. Journal on Education, 6(2),14013-14023.

Siswanto, A. (2009). Pidana mati dalam perspektif hukum internasional. Refleksi Hukum, 7-20.

Situmeang, S. M. T. (2019). Kebijakan kriminal dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam perspektif hak asasi manusia. Res Nullius, 1(1), 26-36.

riantoro., & Marizal, M. (2021). Parameter keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Justitia Et Pax, 37(2), 267-286. DOI: https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.3744.

Sumber lainnya

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [KPPPA]. (2024). Kemen PPPA: Resiliensi digital cegah anak menjadi korban kekerasan seksual online. Diakses dari https://kemenpppa.go.id/page/view/NTI4NA==.

Thea, A. (2022). Komnas HAM: Penegakan pidana tidak boleh melanggar HAM. Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/komnas-ham--penegakan-pidana-tidak-boleh-melanggar-hamlt63607841abbf9/.

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Anjari, W., & Mailinda, N. (2024). PENJATUHAN PIDANA MATI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: Kajian Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Jurnal Yudisial, 17(2), 242–268. https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.704

Citation Check