PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA DAKWAAN TINDAK PIDANA ASAL
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.70Keywords:
money laundering, accusation, proofAbstract
ABSTRAK
Dalam surat dakwaan Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/PN.SLR, penuntut umum mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang tanpa bersamaan dengan pasal tindak pidana asal, sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal yang demikian berdampak kepada hakim dalam membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana asal. Permasalahan yang menarik untuk dianalisis adalah 1) mengapa penentuan bentuk dakwaan menjadi penting dalam tindak pidana pencucian uang?; dan 2) bagaimanakah hakim membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asal tidak didakwakan? Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakanlah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penentuan bentuk dakwaan dalam tindak pidana pencucian uang menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan sistem pembuktian dalam membuktikan unsur. Dengan pembuktian yang tepat hakim dapat membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penyusunan surat dakwaan yang tepat dalam tindak pidana pencucian uang menjadi hal yang sangat penting.
Kata kunci: pencucian uang, dakwaan, pembuktian.
Â
ABSTRACT
In the accusation of Court Decision Number 57/PID.SUS/2014/PN.SLR, the prosecutor filed the accusation with the article of money laundering crime without referring to the article on the predicate crime, as regulated in Article 2 of Law on Money Laundering Crime. Such matters affect the judges in proving the elements of money laundering crime known or reasonably suspected to be the result of a predicate crime. Issues of interest to review in the analysis are: 1) why does determining the form of the accusation play important role in the money laundering crime? and 2) how does the judge prove the element of money laundering crime if the predicate crime is not accused? To analyse these problems, the juridical-normative method with legislative and conceptual approaches was used in this analysis. The accusation form determination in money laundering crime becomes the basis for the judge to determine the proof system in proving the element. With the precise proof the judge can prove the element of money laundering crime. It is therefore vey important to precisely write the accusation letter in the money laundering crime. However in proving the money laundering crime the predicate crime should be proved first.Â
Keywords: money laundering, accusation, proof.
References
Arief, B.N. (2013). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi & kejahatan bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
______________. (2013, September 10). Analisis hukum UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Makalah Seminar Nasional tentang Kajian Tindak Pidana Pencucian Uang dari Teori Hukum Pidana & Praktik. Surakarta.
Darwin, P. (2012). Money laundering. Tanpa kota penerbit: Sinar Ilmu.
Garnasih, Y. (2013, September 10). Tindak pidana pencucian uang dalam teori & praktik. Makalah Seminar Nasional tentang Kajian Tindak Pidana Pencucian Uang dari Teori Hukum Pidana & Praktik. Surakarta.
Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2010). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harmadi. (2011). Kejahatan pencucian uang. Malang: Setara Press.
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Husein, Y. (2011, Februari 18). Peran PPATK Dalam Mencegah & Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. Makalah. disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumidia.
Marzuki, P.M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, R. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sapardjaja, K.E. (2013, September 10). Beban pembuktian terbalik dalam praktik. Makalah Seminar Nasional tentang Kajian Tindak Pidana Pencucian Uang dari Teori Hukum Pidana & Praktik. Surakarta.
Sjahdeini, S.R. (2007). Seluk-beluk tindak pidana pencucian uang & pembiayaan terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Uly, J. & Tanya, B.L. (2009). Money laundering. Surabaya: Laros.
Utomo, P. (2013). Memahami asset recovery & gatekeeper. Jakarta: Indonesia Legal Roundtable.
Yusuf, M. (2013). Merampas aset korupsi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.