MENALAR PUTUSAN SURAT DAKWAAN YANG BATAL DEMI HUKUM DALAM DELIK PERZINAAN
Kajian Putusan Nomor 501/Pid.B/2022/PN.Kdi
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.650Keywords:
putusan, surat dakwaan, perzinaanAbstract
Putusan Nomor 501/Pid.B/2022/PN.Kdi merupakan putusan yang mengundang polemik karena dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Kasus yang menjadi objek putusan ini berkaitan dengan tindak pidana perzinaan. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif. Analisis dilakukan melalui penggabungan pendekatan kasus dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa alasan yang melatarbelakangi putusan tersebut. Pertama, dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga unsur-unsur delik yang didakwakan tidak terhubung dengan fakta-fakta materiil yang relevan. Kedua, meskipun dakwaan jaksa penuntut umum memiliki kekurangan, majelis hakim tidak seharusnya langsung menyatakan batal demi hukum, karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 194 KUHAP. Ketiga, pembatalan dakwaan tidak sesuai dengan jenis putusan akhir dalam perkara ini. Keempat, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, jaksa penuntut umum seharusnya mengajukan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Kendari agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
References
Buku
Black, H. C. (1968). Blacks law dictinary: Definition of the terms & phrases of American & English jurisprudence ancient & modern. New York: St. Paul, Minn. West Publishing.
Hadjon, P. M., & Djamiati, T. S. (2009). Argumentasi hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2010). Pengantar hukum acara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHAP: Penyidikan & penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E.O.S. (2015). Pengantar hukum acara pidana. Jakarta: Universitas Terbuka.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mcleod, T. I. (1999). Legal theory. London: Macmillan.
Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana Indonesia: suatu tinjauan khusus terhadap dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Poerwadarminta, W. J. S. (2015). Kamus umum bahasa Indonesia. Edisi Ketiga-Cetakan Keempat. Jakarta: Balai Pustaka.
Travis III, L. F. (2022) Introduction criminal justice (Eleventh edition). London: Anderson Publishing.
Zakiah, W., & Yuntho, E. (2003). Eksaminasi publik: Partisipasi masyarakat mengawasi pengadilan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Jurnal
Anjari, W. (2023). Penerapan pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, 15(2), 263-281. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.507.
Halif. (2017). Pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa dakwaan tindak pidana asal. Jurnal Yudisial, 10(2), 173-192.
Hasan, B., & Arnelia, V. (2023). Disparitas pidana putusan hakim terhadap delik pencurian dengan pemberatan. Jurnal Al-Iqtishhadiah, 4(1), 49-71. DOI: https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v4i1.2945.
Hutabarat, M. (2018). Analisis perbandingan putusan hakim atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Jurnal Cepalo, 2(2), 93-100.
Irvine, C. (2020). Why do “lay” people know about justice? An empirical anquiry. International Journal of Law in Context, 16(2), 146-164.
Mas, M. (2012). Penguatan argumentasi fakta-fakta persidangan dan teori hukum dalam putusan hakim. Jurnal Yudisial, 5(3), 283-297.
Peters, A. (2019). Corruption as violation of international human rights. European Journal of International Law, 29(4), 1251-1287.
Probowati, Y. R. (1995). Putusan hakim pada perkara pidana: Kajian psikologis. Jurnal Psikologi, 3(1), 1-10.
Putri, D. S., Pramesti, P. G., & Pawestri, L. N. A. (2022). Pengaturan tindak pidana perzinaan dalam RKUHP. Jurnal of Studia Legalia, 3(1), 27-32.
Satria, H. (2018a). Environmental pollution: Assesing the criminal liability of corporations. Hasanuddin Law Review, 4(2), 194-203. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v4i2.1421.
_______. (2018b). Restorative justice: Paradigma baru peradilan pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111123. DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.
Satria, H., & Santoso, T. (2023). Sexual-violence offenses in Indonesia: Analysis on the criminal policy in the Law Number 12 of 2022. Padjajaran Law Journal, 10(1), 59-79. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.