MENALAR PUTUSAN SURAT DAKWAAN YANG BATAL DEMI HUKUM DALAM DELIK PERZINAAN

Kajian Putusan Nomor 501/Pid.B/2022/PN.Kdi

Authors

  • Fatwa Al Yusak Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kendari, Indonesia
  • Hariman Satria Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.650

Keywords:

putusan, surat dakwaan, perzinaan

Abstract

Putusan Nomor 501/Pid.B/2022/PN.Kdi merupakan putusan yang mengundang polemik karena dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Kasus yang menjadi objek putusan ini berkaitan dengan tindak pidana perzinaan. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif. Analisis dilakukan melalui penggabungan pendekatan kasus dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa alasan yang melatarbelakangi putusan tersebut. Pertama, dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga unsur-unsur delik yang didakwakan tidak terhubung dengan fakta-fakta materiil yang relevan. Kedua, meskipun dakwaan jaksa penuntut umum memiliki kekurangan, majelis hakim tidak seharusnya langsung menyatakan batal demi hukum, karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 194 KUHAP. Ketiga, pembatalan dakwaan tidak sesuai dengan jenis putusan akhir dalam perkara ini. Keempat, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, jaksa penuntut umum seharusnya mengajukan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Kendari agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

References

Buku

Black, H. C. (1968). Blacks law dictinary: Definition of the terms & phrases of American & English jurisprudence ancient & modern. New York: St. Paul, Minn. West Publishing.

Hadjon, P. M., & Djamiati, T. S. (2009). Argumentasi hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamzah, A. (2010). Pengantar hukum acara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHAP: Penyidikan & penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E.O.S. (2015). Pengantar hukum acara pidana. Jakarta: Universitas Terbuka.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mcleod, T. I. (1999). Legal theory. London: Macmillan.

Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana Indonesia: suatu tinjauan khusus terhadap dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Poerwadarminta, W. J. S. (2015). Kamus umum bahasa Indonesia. Edisi Ketiga-Cetakan Keempat. Jakarta: Balai Pustaka.

Travis III, L. F. (2022) Introduction criminal justice (Eleventh edition). London: Anderson Publishing.

Zakiah, W., & Yuntho, E. (2003). Eksaminasi publik: Partisipasi masyarakat mengawasi pengadilan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Jurnal

Anjari, W. (2023). Penerapan pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, 15(2), 263-281. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.507.

Halif. (2017). Pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa dakwaan tindak pidana asal. Jurnal Yudisial, 10(2), 173-192.

Hasan, B., & Arnelia, V. (2023). Disparitas pidana putusan hakim terhadap delik pencurian dengan pemberatan. Jurnal Al-Iqtishhadiah, 4(1), 49-71. DOI: https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v4i1.2945.

Hutabarat, M. (2018). Analisis perbandingan putusan hakim atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Jurnal Cepalo, 2(2), 93-100.

Irvine, C. (2020). Why do “lay” people know about justice? An empirical anquiry. International Journal of Law in Context, 16(2), 146-164.

Mas, M. (2012). Penguatan argumentasi fakta-fakta persidangan dan teori hukum dalam putusan hakim. Jurnal Yudisial, 5(3), 283-297.

Peters, A. (2019). Corruption as violation of international human rights. European Journal of International Law, 29(4), 1251-1287.

Probowati, Y. R. (1995). Putusan hakim pada perkara pidana: Kajian psikologis. Jurnal Psikologi, 3(1), 1-10.

Putri, D. S., Pramesti, P. G., & Pawestri, L. N. A. (2022). Pengaturan tindak pidana perzinaan dalam RKUHP. Jurnal of Studia Legalia, 3(1), 27-32.

Satria, H. (2018a). Environmental pollution: Assesing the criminal liability of corporations. Hasanuddin Law Review, 4(2), 194-203. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v4i2.1421.

_______. (2018b). Restorative justice: Paradigma baru peradilan pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111123. DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.

Satria, H., & Santoso, T. (2023). Sexual-violence offenses in Indonesia: Analysis on the criminal policy in the Law Number 12 of 2022. Padjajaran Law Journal, 10(1), 59-79. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a4.

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Al Yusak, F., & Satria, H. (2024). MENALAR PUTUSAN SURAT DAKWAAN YANG BATAL DEMI HUKUM DALAM DELIK PERZINAAN: Kajian Putusan Nomor 501/Pid.B/2022/PN.Kdi. Jurnal Yudisial, 17(2), 225–241. https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.650

Citation Check