PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH ANAK MURTAD PASCA PERCERAIAN
Kajian Putusan 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.618Keywords:
nafkah madhiyah, perlindungan anak, anak murtadAbstract
Penelitian ini membahas tentang pemenuhan nafkah anak murtad pasca perceraian orang tuanya pada Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap pemenuhan nafkah anak murtad pasca terjadinya perceraian orang tuanya dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahanbahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), dengan merujuk kepada dokumen-dokumen atau literatur yang terkait dengan perkara nafkah anak dan putusan yang dibahas. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta dalam pertimbangannya telah mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hukum positif, dan hukum Islam dengan menghukum ayah kandung untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun anak-anak tersebut sudah berpindah agama (murtad). Putusan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi anak murtad pasca terjadinya perceraian, karena telah memberikan kepastian hukum untuk terpenuhinya hak-hak anak berupa nafkah bagi mereka sampai dewasa, atau dapat mengurus diri sendiri dan mandiri, atau sekurang-kurangnya anak tersebut telah berusia 21 tahun, atau jika anak tersebut telah menikah.
References
Buku
Al-Malibary, S. Z. (1979). Fathul mu’in. Jilid 3. As’ad, A. (Ed.). Kudus: Menara Kudus.
Arto, A. M. (2018). Urgensi dwangsom dalam eksekusi hadanah. Cet. 1. Jakarta: Prenada Media Group.
Az Zuhaili, W. (2017). Fiqhul Islam wa adillatuhu. Jilid 10. Jakarta: Gema Insani.
Candra, M., Al Hasan, F. A., & Afghany, G. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dalam putusan pengadilan. 1 Ed. Jakarta: Kencana.
Ghozali, A. R. (2014). Fiqh munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Prakoso, A. (2016). Hukum perlindungan anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Suadi, A. (2020). Filsafat keadilan biological justice dan praktiknya dalam putusan hakim. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Cet. 5. Jakarta: Prenada Media Group. Tim Penerjemah Al-Qur’an UII. (2021). Al-Qur’an dan tafsir. Yogyakarta: UII Press.
Jurnal
Arnengsih & Sar’an, M. (2020). Hak asuh anak akibat cerai gugat dalam perkara nomor 0915/Pdft.G/2017/PA.Bgr. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 1(2), 123-134. DOI: https://doi.org/10.15575/as.v1i2.9910.
Budiyanto, H. M. (2014). Hak-hak anak dalam perspektif Islam. Raheema, 1(1). DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v1i1.149.
Faisol, M. (2017). Pendekatan sistem Jasser Auda terhadap hukum Islam: Ke arah fiqh post-postmodernisme. KALAM, 6(1), 39-64. DOI: https://doi.org/10.24042/klm.v6i1.393.
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Gushairi. (2022). Pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di provinsi Riau. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 2352. DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v22i1.17198.
Kurnaini, H. (2017). Pemenuhan hak nafkah sebagai salah satu pola terhadap perlindungan anak: Analisis pemikiran A. Hamid Sarong. Petita, 2(1), 54-66. DOI: https://doi.org/10.22373/petita.v2i1.61.
Maghfira, S. (2016). Kedudukan anak menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 15(2), 213-221.
Nasution, K. (2016). Perlindungan terhadap anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia. Al-’Adalah, 13(1), 1-10.
Ramdani, R., & Syafitri, F. N. (2021). Penentuan besaran nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Adliya, 15(1), 37-50. DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.11874.
Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 141-152. DOI: https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.
Sumber lainnya
Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI]. (2023). Pengertian nafkah. Diakses dari https://kbbi.web.id/nafkah.
Sahih al Bukhari. (2023). Hadis Nomor 6764. Diakses dari https://hadithprophet.com/Hadith-english-37220.html.
Sahih Muslim. (2023). Hadis Nomor 995. Diakses dari https://hadeethenc.com/id/browse/hadith/5813.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.