PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH ANAK MURTAD PASCA PERCERAIAN

Kajian Putusan 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta

Authors

  • Muhammad Ariful Fahmi Universitas Islam Indonesia, Indonesia
  • Dzulkifli Hadi Imawan Universitas Islam Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.618

Keywords:

nafkah madhiyah, perlindungan anak, anak murtad

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pemenuhan nafkah anak murtad pasca perceraian orang tuanya pada Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap pemenuhan nafkah anak murtad pasca terjadinya perceraian orang tuanya dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahanbahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), dengan merujuk kepada dokumen-dokumen atau literatur yang terkait dengan perkara nafkah anak dan putusan yang dibahas. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta dalam pertimbangannya telah mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hukum positif, dan hukum Islam dengan menghukum ayah kandung untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun anak-anak tersebut sudah berpindah agama (murtad). Putusan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi anak murtad pasca terjadinya perceraian, karena telah memberikan kepastian hukum untuk terpenuhinya hak-hak anak berupa nafkah bagi mereka sampai dewasa, atau dapat mengurus diri sendiri dan mandiri, atau sekurang-kurangnya anak tersebut telah berusia 21 tahun, atau jika anak tersebut telah menikah.

Author Biographies

Muhammad Ariful Fahmi, Universitas Islam Indonesia

Muhammad Ariful Fahmi S.H.I., M.H., adalah salah satu Hakim di Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penulis memulai Pendidikan di SDN 008 Samarinda, Kalimantan Timur 2005, SMPN 3 Baureno, Kabupaten Bojonegoro, MAN 2 Bojonegoro, Jawa Timur, lalu melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jawa Timur dengan mendapat gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I) tahun 2015, selanjutnya mendalami Hukum Islam pada Program Magister Jurusan Studi Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan mendapat gelar Magister Hukum (M.H).

Penulis telah mengikuti beberapa Pendidikan dan Pelatihan antara lain Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia, Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator, Pendidikan dan Pelatihan ESQ Leadership Center, dan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional warga Negara di Mahkamah Konstitusi.

Pengalaman kerja di peradilan agama dimulai sebagai CPNS Calon Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu (2018), PNS Calon Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu (2019), Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Hakim Pengadilan Agama Ampana (2020), Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, Hakim Pengadilan Agama Buol (2021), Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung (2023), Kabupeten Lebak, Banten, sampai sekarang.

Adapun beberapa tulisan Penulis antara lain Analisis Hukum Islam terhadap Perjanjian Perkawinan tentang Jangka Waktu Perkawinan dalam Pasal 28 Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Tinjuan Filosofis terhadap Hukum Waris di Masa iddah Pasca Perceraian, dan Studi Kritis Kerangka Metodelogi Ijtihad Abdullah Saeed.

Dzulkifli Hadi Imawan, Universitas Islam Indonesia

Dzulkifli Hadi Imawan, Lc., M.Kom.I., Ph.D adalah Ketua Prodi Ilmu Agama Islam Program Magister sekaligus dosen tetap di Universitas Islam Indonesia. Penulis memulai Pendidikan di SD Prambatan Lor 04 dan melanjutkan studi di pesantren Ma’ahid, Krapyak Kudus, Jawa Tengah, lalu melanjutkan studi di Universitas M. Ibnu Sa’ud (LIPIA) Jakarta 2011 (S1), Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta 2014 (S2), dan Omdurman Islamic University Sudan 2017 (S3) atas kerjasama dan beasiswa dari kemenag dalam program MORA Scholarship 5000 Doktor Luar Negeri.

Penulis telah menulis beberapa buku seperti The History of Islam in Indonesia; Kontribusi Ulama Membangun Peradaban dan Pemikiran Islam di Indonesia (2021, Diva Press), Fikih Perwakafan dalam Kajian Kitab-Kitab Kuning di Pesantren Mlangi Yogyakarta (2020, Diva Press), Pendidikan Agama Islam; Studi Integratif Syariah, Akidah dan Akhlak (2020, Diva Press), dan Jalan Dakwah Ulama Nusantara Di Haramain Abad 17-20 M (2020, Compas Pustaka dan lain-lain,

Adapun Jurnal Penulis yang sudah diterbitkan seperti “The Intellectual Network of Shaykh Abdusshamad al-Falimbani and His Contribution in Graounding Islam in Indonesian Archipelago at 118thh Century AD†(2018, Millah: Jurnal Studi Islam), “Kepemimpinan Wanita Dalam Perspektif Islam†(2018, Al-Islamiyah Media Kajian dan Dakwah Universitas Islam Indonesia), The Correct Concept Of Islamic Da’wah According To Bedi’uzzaman Said Nursi (2020, The Journal of Risale-I Nur Studies, Turki) dan lain-lain.

References

Buku

Al-Malibary, S. Z. (1979). Fathul mu’in. Jilid 3. As’ad, A. (Ed.). Kudus: Menara Kudus.

Arto, A. M. (2018). Urgensi dwangsom dalam eksekusi hadanah. Cet. 1. Jakarta: Prenada Media Group.

Az Zuhaili, W. (2017). Fiqhul Islam wa adillatuhu. Jilid 10. Jakarta: Gema Insani.

Candra, M., Al Hasan, F. A., & Afghany, G. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dalam putusan pengadilan. 1 Ed. Jakarta: Kencana.

Ghozali, A. R. (2014). Fiqh munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.

Prakoso, A. (2016). Hukum perlindungan anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Suadi, A. (2020). Filsafat keadilan biological justice dan praktiknya dalam putusan hakim. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Cet. 5. Jakarta: Prenada Media Group. Tim Penerjemah Al-Qur’an UII. (2021). Al-Qur’an dan tafsir. Yogyakarta: UII Press.

Jurnal

Arnengsih & Sar’an, M. (2020). Hak asuh anak akibat cerai gugat dalam perkara nomor 0915/Pdft.G/2017/PA.Bgr. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 1(2), 123-134. DOI: https://doi.org/10.15575/as.v1i2.9910.

Budiyanto, H. M. (2014). Hak-hak anak dalam perspektif Islam. Raheema, 1(1). DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v1i1.149.

Faisol, M. (2017). Pendekatan sistem Jasser Auda terhadap hukum Islam: Ke arah fiqh post-postmodernisme. KALAM, 6(1), 39-64. DOI: https://doi.org/10.24042/klm.v6i1.393.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Gushairi. (2022). Pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di provinsi Riau. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 2352. DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v22i1.17198.

Kurnaini, H. (2017). Pemenuhan hak nafkah sebagai salah satu pola terhadap perlindungan anak: Analisis pemikiran A. Hamid Sarong. Petita, 2(1), 54-66. DOI: https://doi.org/10.22373/petita.v2i1.61.

Maghfira, S. (2016). Kedudukan anak menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 15(2), 213-221.

Nasution, K. (2016). Perlindungan terhadap anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia. Al-’Adalah, 13(1), 1-10.

Ramdani, R., & Syafitri, F. N. (2021). Penentuan besaran nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Adliya, 15(1), 37-50. DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.11874.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 141-152. DOI: https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.

Sumber lainnya

Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI]. (2023). Pengertian nafkah. Diakses dari https://kbbi.web.id/nafkah.

Sahih al Bukhari. (2023). Hadis Nomor 6764. Diakses dari https://hadithprophet.com/Hadith-english-37220.html.

Sahih Muslim. (2023). Hadis Nomor 995. Diakses dari https://hadeethenc.com/id/browse/hadith/5813.

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Fahmi, M. A., & Imawan, D. H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH ANAK MURTAD PASCA PERCERAIAN: Kajian Putusan 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Jurnal Yudisial, 17(2), 209–224. https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.618

Citation Check