PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMERINTAH DALAM PERISTIWA KEBAKARAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.611Keywords:
gugatan warga negara, ex ante, ex post, perbuatan melawan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum yang timbul dari Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK. Putusan itu merupakan putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan atas terjadinya peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada tahun 2015. Adapun rumusan masalahnya yaitu bagaimana putusan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN PLK; serta bagaimana implikasi hukum yang timbul dari putusan gugatan warga negara atas kebakaran hutan di Kalimantan Tengah berdasarkan Putusan Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN.PLK. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, terdapat sepuluh bentuk perbuatan yang dilakukan pemerintah sehingga dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sepuluh perbuatan itu dibedakan ke dalam perbuatan yang terjadi sebelum kebakaran (ex ante), dan perbuatan yang terjadi pasca kebakaran (ex post). Analisis itu juga memberikan gambaran konsep citizen lawsuit yang dipraktikkan di Indonesia berbeda dengan citizen lawsuit di Amerika Serikat. Konsep di Indonesia, gugatan tidak dapat memuat tuntutan pembayaran ganti rugi, yaitu tidak dapat meminta ganti kerugian kepada pemerintah maupun kepada pelaku pembakaran, membatasi pihak tergugatnya hanya pemerintah, tidak dapat diajukan untuk pihak swasta atau orang-perorangan. Berdasarkan putusan tersebut, implikasi hukum yang timbul adalah pemerintah kehilangan hak gugat dalam kasus ini, sehingga pilihan menggunakan mekanisme gugatan citizen lawsuit dinilai kurang tepat.
References
Buku
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Cet. 1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Agustina, R., Suharnoko., Nieuwenhuis, H., & Hijma, J. (2012). Hukum perikatan (Law of obligations). Bali: Pustaka Larasan bekerja sama dengan Universitas Leiden, Universitas Groningen, Universitas Indonesia.
Hamzah, A. (2016). Penegakan hukum lingkungan environmental law enforcement. Cetakan 1. Bandung: Alumni.
Rahmadi, T. (2018). Hukum lingkungan Indonesia. Ed. 2. Cet. 7. Depok: Rajawali Pers.
Jurnal
Anindita, S. L., & Adnan, L. (2017). Putusan pengadilan pidana sebagai dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan uang pengganti. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 90-123. DOI: 10.21143.jhp.vol47.no1.137. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1247&context=jhp.
Fatah, A. (2013, September-Desember). Gugatan warga negara sebagai mekanisme pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Yuridika, 28(3), 293-303.
Jonaidi, D. P., & Wibisana, A. G. (2020, September). Landasan doktriner hak gugat pemerintah terhadap kerugian lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 156-175. DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.9.
__________________________. (2021, Agustus). Konsep gugatan pemerintah atas pencemaran lingkungan: Komparasi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Arena Hukum, 14(2), 268-292). DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.4.
Naviah, F. (2013). Penerapan mekanisme gugatan citizen lawsuit dalam hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Verstek, 1(3), 1-12. DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v1i3.38815.
Nasir, C. (Desember 2017). Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah melalui mekanisme citizen lawsuit. Jurnal Konstitusi, 14(4), 906-926. DOI: https://doi.org/10.31078/jk14410.
Sawitri, H. W., & Bintoro, R. W. (2010). Sengketa lingkungan dan penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 163-174. DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.149.
Sitorus, P. (2021, Juni). Buy spear from or bear it: Kajian komparatif pengaturan perbuatan melawan hukum di Indonesia dan Belanda. Dharmasisya, 1(2), 971-986. Diakses dari https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1071&context=dharmasisya.
Sumber lainnya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Ditjen Gakkum KLHK]. (2022, Agustus 2). Gakkum KLHK: Tolak permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung hukum PT AUS bayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan rp342,9 miliar. Diakses dari https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/451.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. (2024, Juli 13). Digugat KLHK atas karhutla, PT NSP bayar ganti rugi lingkungan rp160 m. Siaran Pers. Diakses dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7793/digugat-klhk-atas-karhutla-pt-nsp-bayar-ganti-rugi-lingkungan-rp160-m.
Pandu, P. (2022, Oktober 11). Aktor utama penyebab karhutla 2015 perlu terus diungkap. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/10/11/aktor-utama-penyebab-karhutla-2015-perlu-terusdiungkap.
Wirawan, J. (2015, Oktober 1). Tiga provinsi tetapkan tanggap darurat asap. BBC News Indonesia. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150930_indonesia_asap_bantuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.