PENAFSIRAN UNSUR "MEMPERKAYA DIRI" DAN "KERUGIAN NEGARA"

Authors

  • Ibrahim Sagio Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Jl. Ahmad Yani Pontianak Kalimantan Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v3i1.6

Keywords:

state loss, corruption, illicit enrichment

Abstract

ABSTRACT
Court verdict analyzed in this article concerns on the case of crime of corruption. The focus is about the interpretation of the judge over the case through the trial process. The conclusion of the examination in general is that, it is of necessity to expound and interpret a rule the judges complying with before applying it to any particular case. They also have to consider all the aspects of the case. In the case this article discussed, the judges are not able to make a distinction between a conduct of corruption and a business transaction. It appears that the judges were perceived to be incapable of making the right interpretation to apply in the case. And the judges mistakes in interpreting resulted in futile decisions which could not reflect a substantive justice.

Keywords: state loss, corruption, illicit enrichment.


ABSTRAK
Putusan hakim yang dianalisa dalam artikel ini terkait dalam kasus korupsi. Fokus dalam kajian ini terkait dengan penafsiran hakim selama proses persidangan ini berlangsung yang dapat disimpulkan bahwa secara umum dengan mengurai dan menafsirkan peraturan dimana muncul kasus yang spesifik dalam tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, hakim dalam memutuskan perkara perlu dipertimbangkan kasus tersebut dari berbagai aspek terlebih dahulu. Dalam kasus
ini, pengambil keputusan tidak dapat membedakan antara perilaku korupsi dan transaksi bisnis karena kurang mampu membuat penafsiran yang digunakan dalam membedah perkara ini. Selain itu, hakim juga melakukan kesalahan dalam menafsirkan yang pada akhirnya melahirkan putusan yang tidak merefleksikan keadilan substantif.

Kata kunci: kerugian negara, korupsi, memperkaya diri.

References

Agus Santoso, Muhari. 2002. Paradigma Baru Hukum Pidana. Malang: Averroes Press.

Ali, Ahmad. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Ali, Chidir. 1991. Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Atmadja, I Dewa Gede. 1996. Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum. Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ficker, Abdul. 2001. Pengadilan Asongan: Realitas Sosial Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Mitra Karya.

Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hart, H.L.A. 2009. The Concept of Law (Konsep Hukum).a.b.M.Khozim. Bandung: Nusa Media.

Himawan, Charles. 2006. Hukum Sebagai Panglima. Jakarta: Buku Kompas.

Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kasmir. 2003. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

M. Hadjon, Philipus. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogya: Gadjah Mada University Press.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif (Sebuah Sintesa Hukum Indonesia). Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, John. 2006. A Theory of Justice (Teori Keadilan). ab.Uzair Fauzan. Yogya: Pustaka Pelajar. Cet.1.

Reksodiputro, Mardjono. 2008. Mencoba Memahami Hukum dan Keadilan.

Rahayu, S. Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Sutiyoso, Bambang. 2006. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Yulia Nuryani, Rena. 2005. Upaya Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Syiar Madani, Vol. VII No.1. Bandung: Fakultas

Hukum UNISBA.

Downloads

Published

2017-01-20

How to Cite

Sagio, I. (2017). PENAFSIRAN UNSUR "MEMPERKAYA DIRI" DAN "KERUGIAN NEGARA". Jurnal Yudisial, 3(1), 78–92. https://doi.org/10.29123/jy.v3i1.6

Citation Check