URGENSI PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Authors

  • Gina Sabrina Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Indonesia
  • Fazal Akmal Musyarri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.586

Keywords:

pidana pengawasan, pidana bersyarat, masa percobaan

Abstract

Dalam menangani suatu perkara, hakim dituntut untuk menyajikan rasa keadilan yang sebesar-besarnya kepada para pihak. Termasuk dalam konteks peradilan pidana, baik kepada terdakwa maupun kepada korban tindak pidana. Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan keleluasaan kepada hakim, termasuk dimungkinkannya untuk diberikan pidana pengawasan (sebelumnya disebut pidana bersyarat) kepada terdakwa atau yang sering disebut dengan masa percobaan. Konsepnya adalah dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh hakim, terpidana harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun masih banyak perkara yang majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menjatuhkan pidana pengawasan. Termasuk dalam Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk, di mana terdakwa hanya divonis pidana kurungan selama enam bulan. Tulisan ini mengkaji mengenai konsep dan pengaturan pidana pengawasan di Indonesia, beserta kajiannya dalam putusan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian dalam putusan yang dikaji, terdakwa dalam perkara pidana tersebut dijatuhi hukuman hanya enam bulan, yang seyogianya telah masuk dalam kriteria pidana pengawasan. Selain itu, perbuatan terdakwa sendiri belum memunculkan kerugian yang nyata. Sayangnya dalam perkara ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan mengenai penjatuhan pidana pengawasan terhadap terdakwa, maka diperlukan suatu penerapan pidana pengawasan yang seringkali tidak digunakan dalam bentuk peraturan hukum.

References

Buku

Hamzah, A., & Rahayu, S. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Muladi. (1992). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

______. (2008). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Saleh, R. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Soesilo, R. (1984). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Bogor: Penerbit Politea.

Jurnal

Doodoh, E. T. P. (2013, April-Juni). Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex et Societatis, 1(2), 97-105.

Dwiatmodjo, H. (2012, April). Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Kasus Pencurian Kakao (Kajian Putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.PWT). Jurnal Yudisial, 5(1), 99-116.

Handoyo, S. D. P. (2018, Januari-Juni). Pelaksanaan Pidana Bersyarat dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Pakuan Law Review, 4(1), 24-48. DOI: 10.33751/palar.v4i1.782.

Langi, J. M. (2016). Tindak Pidana oleh Anak Membawa Senjata Tajam Sebagaimana dalam Undang-Undang No.12/DRT/1951. Lex Crimen, 5(5).

Putra, I. M. A. P., & Marwanto. (2017, Oktober). Pidana Pengawasan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Kertha Wicara, 6(4), 1-6.

Rahmawati, L., & Mety. (2018). Analisis Putusan Pidana Bersyarat dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 2298/PID.SUS/2012/PN.TNG). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1-25. DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2183.

Sumber lainnya

Abidin, M. Z. (2014). Pidana Bersyarat dalam Kajian Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Gunawan. (2021). Tinjauan Yuridis Sanksi Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Skripsi. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan.

Hardianti. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak oleh Anak (Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Mks). Skripsi. Makassar: Universitas Bosowa.

Tallesang, S. et al. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pidana Bersyarat Sebagai Alternatif Pidana Penjara (Studi di Pengadilan Negeri Malang). Skripsi. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Ulfah, M. (2019). Sanksi Pidana Pokok dalam KUHP dan RKUHP 2019 Sub Tema Tulisan: Sistem Perumusan Sanksi Pidana dalam RKUHP. Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers “Arah Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Analisis terhadap Sejumlah Kebijakan Kriminal Kontroversial dalam RKUHP.”

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Sabrina, G., & Fazal Akmal Musyarri. (2023). URGENSI PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP. Jurnal Yudisial, 16(1), 65–82. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.586

Issue

Section

Articles

Citation Check