PENERAPAN DIVERSI ANAK ATAS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN BERSAMA ORANG DEWASA
Abstract
ABSTRAK
Maraknya peristiwa pencurian yang dilakukan oleh anak bukanlah hal baru. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku anak kian hari bertambah, bahkan jumlahnya terus mengalami peningkatan. Salah satu hak anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian adalah bahwa mereka dapat memperoleh diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menarik garis besar pemahaman terkait penerapan diversi pada anak terhadap perbuatan pidana pencurian yang dilakukan pelaku anak bersama dengan pelaku orang dewasa. Penelitian ini melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Metode ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi penerapan diversi anak atas perbuatan pidana pencurian yang dilakukan bersama orang dewasa, dan bagaimana penerapan diversi anak atas tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama orang dewasa. Hasil yang diperoleh melalui penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 307/Pid.B/2015/PN.Rap telah mencapai kesepakatan diversi sebagaimana tertuang dalam Penetapan Diversi Nomor 04/Pid.Sus-Anak/PN.Rap. Terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, penyelesaiannya akan selalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan kasus yang penyelesaiannya melalui upaya diversi, mengacu pada Pedoman Penetapan Diversi yaitu PERMA Nomor 4 Tahun 2014.
Kata kunci: diversi; tindak pidana; anak; pencurian.
ABSTRACT
The rampant juvenile crime of theft is nothing new. The cases often occured and the number was increasing. Nonetheless, the child commiting the crime of theft is entitled to obtain diversion. The objective of this research is to identify the application of juvenile diversion to the children who commit criminal theft along with adult offenders. This research examines the decisions of the Rantauprapat District Court, North Sumatra. The research method used in this analysis is a normative legal approach. This method examines the prevailing laws and regulations, or certain law applied to particular legal issues. The formulation of the problem in this analysis is the background of the implementation of child diversion for criminal acts of theft committed with adults; and the mechanism for implementing child diversion for the crime of theft committed with adult offenders. The results of this study indicate that based on Decision Number 307/Pid.B/2015/PN.Rap and as stated in the Diversion Determination Number 04/Pid.Sus-Anak/PN.Rap, a diversion agreement has been reached. Resolutions for children with legal problems always refer to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Meanwhile, juvenile criminal cases resolved through diversion refer to the Guidelines for Determining Diversion, that is Supreme Court Regulation (PERMA) Number 4 of 2014.
Keywords: diversion; crime; juveline; theft.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Depdikbud. (2021). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum: Catatan pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. In Kencana (Vol. 2, Issue Hukum). Jakarta: Prenada Media
Fahlevi, R. (2018). Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Jakarta: Prenada Media.
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.
______. (2010). Pengantar konsep diversi dan restorative justice dalam hukum pidana. Medan: USU Press.
Muhadar., Abdullah, E., & Thamrin, H. (2009). Perlindungan saksi & korban dalam sistem peradilan pidana. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Mulyadi, L. (2005). Pengadilan anak di Indonesia: Teori, praktik dan permasalahannya. Bandung: Mandar Maju.
Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2015). Sistem peradilan pidana anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soetodjo, W. (2006). Hukum pidana anak. Bandung: Refika Aditama.
Thompson, W. E., Bynum, J. E., & Thompson, M. L. (2020). Approach, juvenile delinquency: A sociological. Maryland: Rowman & Littlefield Publishing Group, Incorporated.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal
Ananda, F. (2018). Penerapan diversi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566.
Annas, G. K. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak. Al-Mazaahib (Jurnal Perbandingan Hukum), 6(2), 205-226.
Ayu, P. N., & Susetyo, H. (2015). Peran penyidik dalam penerapan diversi dan diskresi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Lex Jurnalica, 12(1), 44-55.
Diananda, A. (2018). Urgensi pendidikan karakter dalam pembentukan konsep diri anak. Istighna, 1(2), 1-21. DOI: https://doi.org/10.33853/istighna.v1i2.1.
Faisal, F., & Rahayu, D. P. (2021). Reformulasi syarat diversi: Kajian ide dasar sistem peradilan pidana anak. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 331-338. DOI: https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.331-338.
Firdaus, N., Danil, E., Sabri, F., & Habibi, I. (2019). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 155-176. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.290.
Fuad, F. (2021). Socio legal research dalam ilmu hukum. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 2(2), 32-47. DOI: https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.261.
Hamdi, S., Ikhwan, M., & Iskandar. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(1), 74-85. DOI: https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603.
Hawkins, J. D., & Weis, J. G. (1985). The social development model: An integrated approach to delinquency prevention. The Journal of Primary Prevention, 6(2). https://doi.org/10.1007/BF01325432.
Hidaya, W. A. (2019). Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Justisi, 5(2), 84-96. DOI: https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543.
Hidayat, K., Zen, Y., & Rahmat, D. (2017). Analisis yuridis terhadap kebijakan diversi pemerintah daerah dalam perlindungan anak di Kabupaten Kuningan. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 86-97. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.706.
Juita, S. (2018). Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dari perspektif hukum pidana. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 355-362. DOI: https://doi. org/10.32696/jp2sh.v3i1.99.
Mashendra, M. (2019). Efektivitas penerapan konsep diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perspekstif sistem peradilan pidanan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 3(2), 60-78. DOI: https://doi.org/10.35326/pencerah.v3i2.282.
Nurdiana, M. A., & Arifin, R. (2020). Tindak pidana pemerkosaan: Realitas kasus dan penegakan hukumnya di Indonesia (Crime of rape: Case reality and law enforcement in Indonesia). Jurnal Universitas Tidar, 3(1), 52-63.
Rakhmawati, I. (2015). Peran keluarga dalam pengasuhan anak. Jurnal Bimbingan Konseling Isla, 6(1), 1-17.
Rosidah, N. (2012). Pembaharuan ide diversi dalam implementasi sistem peradilan anak di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 179-188. DOI: 10.14710/mmh.41.2.2012.179-188.
Septiani, I. D., & Zuhdy, M. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan klitih yang disertai kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 108-116. DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647.
Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme penuntutan jaksa penuntut umum terhadap tindak pidana anak. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110-133. DOI: https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.2218.
Tawang, D. A. D., & Tumanggor, M. A. (2019). Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian (Studi kasus Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 2/Pid/ Sus-Anak/2016/PN.Sbg). Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(1), 145-172. DOI: https://doi.org/10.24912/erahukum.v17i1.5980.
Wati, E. R. (2017). Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 279-294. DOI: https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1162.
Sumber lainnya
Mansyur, R. (2016). Keadilan restoratif sebagai tujuanpelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak. Diakses dari https://www.pn-bantul.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=62 :keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak&catid=23: artikel&Itemid=336.
Tunggal, H. S. (2000). Konvensi hak-hak anak (Convention on the rights of the child). Jakarta: Harvarindo. Diakses dari http://perpustakaan.uin-antasari.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=13905.
DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i3.538
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
| ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |