STATUS PERKAWINAN AKIBAT PENOLAKAN ISBAT NIKAH

Authors

  • Mansari mansari Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandarmuda Banda Aceh
  • Muslim Zainuddin FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Khairuddin Khairuddin Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.534

Keywords:

isbat nikah, wali nikah, wali hakim

Abstract

Isbat nikah bertujuan mengesahkan perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah atau hilangnya akta nikah dan alasan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam melalui penetapan mahkamah syar’iyah. Namun, hakim melalui Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna menolak permohonan isbat tersebut, sehingga menimbulkan konsekuensi yuridis terkait keabsahan perkawinan para pemohon dan anakanak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian bertujuan menganalisis status perkawinan pasca penolakan isbat nikah dan konsekuensi yuridis terhadap perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan memfokuskan pada putusan hakim. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan konseptual dan kaidah-kaidah dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perkawinan para pemohon dalam Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna tidak sah menurut hukum Islam, karena wali nikah yang bertindak dalam perkawinan tersebut adalah adik pemohon yang tidak mendapatkan wewenang untuk menikahkan, dan tidak diwakilkan kepadanya untuk menikahkan kakak perempuannya. Seyogianya yang bertindak sebagai wali untuk menikahkan pemohon adalah ayahnya, karena ayah masih berhak untuk menikahkannya, namun tidak menyetujui pemohon menikah dengan laki-laki pilihannya. Konsekuensi yuridis terhadap penolakan tersebut berakibat pada tidak sahnya perkawinan tersebut. Akibatnya, pemohon harus dinikahkan kembali dengan memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia agar sah secara agama untuk menghindari perzinahan dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

References

Buku

Abdullah, E. A. (2017). Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan. Yogyakarta: UII Press.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Cet. 5. Jakarta: Sinar Grafika.

Baqi, M. F. A. (2011). Al-Lu’lu wa Al-Marjan: Terjemah Lengkap Kumpulan Hadis Bukhari Muslim (Muttafaq ’Alaih). Jakarta: Akbar Media.

Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cet. 3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ghozali, A. R. (2012). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Cet. 9. Jakarta: Prenada Media Group.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Rajawali Pers.

Rasjid, S. (2013). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Riadi, E. (2011). Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam. Jakarta: Gramata Publishing.

Saleh, H. . H. (2008). Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

Uwaidah, S. K. M. (2016). Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Jurnal

Adami, M. (2017). Isbat Nikah: Perkawinan Siri dan Pembagian Harta Bersama. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1(2), 43-56.

Adha, H., Asyhadie, H. Z., & Kusuma, R. (2021). Kajian Tentang Isbat Nikah dan Analisis Permasalahan Yuridis dalam Hukum Nasional. Jurnal Private Law, 1(2), 309-319. DOI: https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.715.

Ahmad, L. O. (2015). Wali Nikah dalam Pemikiran Fuqaha dan Muhadditsin Kontemporer. Al-Maiyyah, 8(1), 41-78.

Hakim, A. (2017). Transformasi Konsep Wali Hakim dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005. Asy-Syari’ah, 19(1), 105-119.

Hambali, Y. (2020). Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Isbat Nikah di PA Bekasi (Studi analisis Nomor 010/Pdt.P/2018/PA.Bks). MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah), 11(2), 1-11.

Hamzani, A. I. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57-74.

Kasim, D. (2019). Analisis Hadis Wali Nikah dan Aktualisasi Hukumnya Dalam Konteks Gorontalo. Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam dan Interdisipliner, 4(2), 379-409.

Muhajarah, K. (2015). Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Siri di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 10(2), 247-266. DOI: 10.21580/sa.v10i2.1434.

Muthalib, S. A, Mansari., & Ridha, M. (2022). Kewenangan Hakim Melaksanakan Mediasi pada Perkara Isbat Nikah dalam Rangka Penyelesaian Perceraian. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 2(2), 1-11.

Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 31-51.

Shomad, A., & Ali, M. (2015). Nikah Tanpa Wali dalam Perspektif Fikih Munakahah. IAIN Tulungagung Research Collections, 3(1), 95-110.

Sulistiani, S. L. (2018). Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia. TAHKIM: Jurnal peradaban dan hukum islam, 1(2), 40-51.

Zaidah, Y. (2014). Isbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama. Syariah: Jurnal hukum dan pemikiran, 13(1), 1-10.

Sumber lainnya

Haerul, A. (2018). Penolakan isbat nikah karena saat akad istri masih di bawah umur: Analisis maṣlaḥah mursalah terhadap penetapan Pengadilan Agama Suemenep Nomor 0247/Pdt. P2014/PA. Smp. Disertasi. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Marsanti, Q. U. P. (2022). Analisis pertimbangan majelis hakim terhadap pengabaian wali nasab tanpa izin pengadilan agama pada perkara permohonan isbat nikah No. 55/Pdt. P/PA. PO/2021. Disertasi. IAIN PONOROGO.

Downloads

Published

2023-12-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

STATUS PERKAWINAN AKIBAT PENOLAKAN ISBAT NIKAH. (2023). Jurnal Yudisial, 16(1), 121-141. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.534