STATUS PERKAWINAN AKIBAT PENOLAKAN ISBAT NIKAH
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.534Keywords:
isbat nikah, wali nikah, wali hakimAbstract
Isbat nikah bertujuan mengesahkan perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah atau hilangnya akta nikah dan alasan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam melalui penetapan mahkamah syar’iyah. Namun, hakim melalui Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna menolak permohonan isbat tersebut, sehingga menimbulkan konsekuensi yuridis terkait keabsahan perkawinan para pemohon dan anakanak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian bertujuan menganalisis status perkawinan pasca penolakan isbat nikah dan konsekuensi yuridis terhadap perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan memfokuskan pada putusan hakim. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan konseptual dan kaidah-kaidah dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perkawinan para pemohon dalam Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna tidak sah menurut hukum Islam, karena wali nikah yang bertindak dalam perkawinan tersebut adalah adik pemohon yang tidak mendapatkan wewenang untuk menikahkan, dan tidak diwakilkan kepadanya untuk menikahkan kakak perempuannya. Seyogianya yang bertindak sebagai wali untuk menikahkan pemohon adalah ayahnya, karena ayah masih berhak untuk menikahkannya, namun tidak menyetujui pemohon menikah dengan laki-laki pilihannya. Konsekuensi yuridis terhadap penolakan tersebut berakibat pada tidak sahnya perkawinan tersebut. Akibatnya, pemohon harus dinikahkan kembali dengan memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia agar sah secara agama untuk menghindari perzinahan dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
References
Buku
Abdullah, E. A. (2017). Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan. Yogyakarta: UII Press.
Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Cet. 5. Jakarta: Sinar Grafika.
Baqi, M. F. A. (2011). Al-Lu’lu wa Al-Marjan: Terjemah Lengkap Kumpulan Hadis Bukhari Muslim (Muttafaq ’Alaih). Jakarta: Akbar Media.
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cet. 3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ghozali, A. R. (2012). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Cet. 9. Jakarta: Prenada Media Group.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Rajawali Pers.
Rasjid, S. (2013). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Riadi, E. (2011). Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam. Jakarta: Gramata Publishing.
Saleh, H. . H. (2008). Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Uwaidah, S. K. M. (2016). Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Jurnal
Adami, M. (2017). Isbat Nikah: Perkawinan Siri dan Pembagian Harta Bersama. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1(2), 43-56.
Adha, H., Asyhadie, H. Z., & Kusuma, R. (2021). Kajian Tentang Isbat Nikah dan Analisis Permasalahan Yuridis dalam Hukum Nasional. Jurnal Private Law, 1(2), 309-319. DOI: https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.715.
Ahmad, L. O. (2015). Wali Nikah dalam Pemikiran Fuqaha dan Muhadditsin Kontemporer. Al-Maiyyah, 8(1), 41-78.
Hakim, A. (2017). Transformasi Konsep Wali Hakim dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005. Asy-Syari’ah, 19(1), 105-119.
Hambali, Y. (2020). Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Isbat Nikah di PA Bekasi (Studi analisis Nomor 010/Pdt.P/2018/PA.Bks). MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah), 11(2), 1-11.
Hamzani, A. I. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57-74.
Kasim, D. (2019). Analisis Hadis Wali Nikah dan Aktualisasi Hukumnya Dalam Konteks Gorontalo. Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam dan Interdisipliner, 4(2), 379-409.
Muhajarah, K. (2015). Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Siri di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 10(2), 247-266. DOI: 10.21580/sa.v10i2.1434.
Muthalib, S. A, Mansari., & Ridha, M. (2022). Kewenangan Hakim Melaksanakan Mediasi pada Perkara Isbat Nikah dalam Rangka Penyelesaian Perceraian. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 2(2), 1-11.
Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 31-51.
Shomad, A., & Ali, M. (2015). Nikah Tanpa Wali dalam Perspektif Fikih Munakahah. IAIN Tulungagung Research Collections, 3(1), 95-110.
Sulistiani, S. L. (2018). Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia. TAHKIM: Jurnal peradaban dan hukum islam, 1(2), 40-51.
Zaidah, Y. (2014). Isbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama. Syariah: Jurnal hukum dan pemikiran, 13(1), 1-10.
Sumber lainnya
Haerul, A. (2018). Penolakan isbat nikah karena saat akad istri masih di bawah umur: Analisis maṣlaḥah mursalah terhadap penetapan Pengadilan Agama Suemenep Nomor 0247/Pdt. P2014/PA. Smp. Disertasi. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Marsanti, Q. U. P. (2022). Analisis pertimbangan majelis hakim terhadap pengabaian wali nasab tanpa izin pengadilan agama pada perkara permohonan isbat nikah No. 55/Pdt. P/PA. PO/2021. Disertasi. IAIN PONOROGO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









