PERANAN AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN GUGATAN TERHADAP PROSES SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.533Keywords:
amicus curiae, PTUN competence, society valuesAbstract
ABSTRAK
Paradigma baru tata kelola pemerintahan yang dipengaruhi oleh konsep collaborative governance menekankan pada kolaborasi yang produktif antara negara dan publik. Hubungan di antara keduanya tidak dibatasi namun justru menimbulkan simbiosis mutualisme dengan berbagai variasi bentuk salah satunya amicus curiae. Amicus curiae dikenal sebagai suatu mekanisme memberikan masukan kepada majelis hakim untuk suatu perkara yang dilakukan oleh para pihak yang tidak berperkara di mana hal tersebut dibenarkan oleh kebiasaan dan undang-undang. Pembuktian kolaborasi yang signifikan antara negara dan publik melalui amicus curiae tampak pada penanganan perkara gugatan terhadap proses seleksi calon hakim agung yang telah diputus dengan Putusan Nomor 270/G/2018/PTUN-JKT. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui analogi majelis hakim pada Putusan Nomor 270/G/2018/PTUN-JKT dalam mengakui kedudukan amicus curiae sebagai nilai yang hidup di masyarakat sekaligus mempertimbangkan bahwa objek gugatan sebagai tata usaha negara (TUN) namun tidak dapat dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi literatur dengan mengkaji setidaknya tiga konsep yaitu sumber hukum berupa nilai yang hidup di masyarakat; yurisprudensi tentang kompetensi absolut PTUN; dan collaborative governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim pada perkara ini memiliki penalaran yang paradoks. Majelis hakim tidak mengadopsi isi amicus curiae dan tidak merujuk kepada yurisprudensi yang telah berkembang namun lebih memilih untuk mengambil analogi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kata kunci: amicus curiae; kompetensi PTUN; nilai masyarakat.
Â
ABSTRACT
The new paradigm of good governance influenced by the collaborative governance concept emphasizes productive collaboration between the state and the public. This relationship is not limited instead it creates various types of mutualism one of which is amicus curiae. It is a mechanism where non-litigants provide input about a case to the panel of judges justified by custom and the law. The significant collaboration between the state and the public through the amicus curiae can be seen in the handling of the lawsuit against the selection process of Supreme Court justice candidates which has been decided with the Decision Number 270/G/2018/PTUN-JKT. The focus of this research is to discover the analogy of the panel of judges in Decision Number 270/G/2018/PTUN-JKT in acknowledging the position of amicus curiae as a living value in society while considering that the object of the lawsuit is a state administration (TUN) but it can’t be filed to the state administrative court (PTUN). The method used in this research is a literature study examining at least three concepts, namely legal sources in the form of values that live in the society, jurisprudence on the absolute competence of PTUN, and collaborative governance. The result shows that the panel of judges, in this case, has paradoxical reasoning. The panel of judges does not adopt the content of amicus curiae and the developed jurisprudence but prefers to apply an analogy from the Supreme Court Circular (SEMA).
Keywords: amicus curiae; PTUN competence; society values.
References
DAFTAR ACUAN
Buku
Aminah, S. (2014). Menjadi sahabat keadilan panduan menyusun amicus brief. Jakarta: The Indonesia Legal Resource Center (ILRC).
Gray, B. (1989). Collaborating: Finding common ground for multiparty problems. San Francisco, CA: JosseyBass.
Indroharto. (1999). Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dan hukum perdata. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Administrasi Negara.
Mappiasse, S. (2017). Logika hukum pertimbangan putusan hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18, 543-571.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. B. (2011). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22, 1-29.
Gray, B., & Wood, D. J. (1991). Collaborative alliances: Moving from practice to theory. The Journal of Applied Behavioral Science, 23(3), 3-22.
O’Leary, R., & Vij, N. (2012). Collaborative public management: Where have we been and where are we going? The American Review of Public Administration, 42(5), 507-522.
Simanjuntak, E. (2019). Peran yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83-104.
Selden, S., Sowa, J., & Sandfort, J. (2002). The impact of nonprofit collaboration in early child care and education on management and program outcomes. Public Administration Review, 66(3), 412-425.
Widowati, C. (2016, Oktober). Model konstruksi hukum yurisprudensi baku piara sebagai perkawinan adat masyarakat Minahasa. Jurnal Spektrum Hukum, 13(2), 141-161.
Widowati, C. & Herliana (2021). Nalar Mazhab sosiologis dalam penemuan hukum yang berkeadilan oleh hakim.. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 262-288.
Thomson, A. M., & Perry, J. L. (2006). Collaboration processes: Inside the black box. Public Administration Review, 66(1), 20-32.
Sumber lainnya
Lotulung, P. E. (1994, September 24). Yurisprudensi dalam hukum administrasi negara. Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Hasannudin, M. I. (2022). Collaborative public management pada penegakan integritas hakim di Komisi Yudisial RI. Tesis. Jakarta: Ilmu Administrasi & Kebijakan Publik Universitas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.