PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI OBAT TRAMADOL

Dini Wininta Sari, Echwan Iriyanto, Fiska Maulidian Nugroho

Abstract


ABSTRAK

Tindak pidana pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu maupun tanpa izin marak terjadi. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelakunya belum memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan keuntungan yang didapatkan. Situasi demikian seharusnya membuat hakim untuk lebih cermat dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara tersebut. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 94/Pid. Sus/2021/PN.Tdn yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Penelitian ini mengangkat dua isu utama. Pertama, apakah pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya sub elemen unsur “sediaan farmasi” telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan? Kedua, bagaimanakah kedudukan dissenting opinion dalam penjatuhan putusan? Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya sub elemen unsur “sediaan farmasi” tidak sesuai dengan fakta persidangan. Alat bukti surat yang diperkuat oleh keterangan ahli menyatakan bahwa bungkusan bertuliskan Tramadol HCl yang diedarkan terdakwa dan dihadirkan sebagai barang bukti positif mengandung Tramadol HCl. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dissenting opinion yang dikemukakan oleh ketua majelis hakim tidak memengaruhi keputusan majelis hakim untuk perkara ini. Sungguhpun demikian, dissenting opinion merupakan perwujudan upaya hakim untuk menjaga independensinya dalam mencari keadilan.

Kata kunci: tindak pidana; pengedaran sediaan farmasi; tramadol; putusan bebas; dissenting opinion.


ABSTRACT

The traf cking of pharmaceutical preparations that is out of safety, ef cacy, quality standards, or illicit often occurs. Yet the punishment imposed on the perpetrators has no deterrent effect and is not commensurate with the losses caused by the crime. This circumstance should make the judges more careful in considering and deciding the case. This research paper examines Court Decision Number 94/Pid.Sus/2021/PN.Tdn ruling that the defendant is not guilty of committing a criminal act of distributing illicit pharmaceutical preparations out of the standards of safety, ef cacy, and quality. The research raises two main issues. First, is the judges’ consideration regarding the unproven sub-element of “pharmaceutical preparations” made based on the facts in the trial? Second, what is the position of dissenting opinion in the decision-making process? The decision is analyzed using a normative juridical method with two approaches namely statutory and conceptual. The result shows that the judges’ consideration is not determined based on the facts revealed in the trials. The documentary evidence supported by the expert’s testimony states that the package with Tramadol HCl written on it is distributed by the defendant and presented as evidence because it is proven to contain Tramadol HCl. The result of the study also indicates that the dissenting opinion expressed by the presiding judge does not affect other judges in the panel in deciding this case. However, the dissenting opinion is a manifestation of the judge’s effort to maintain his independence for seeking justice.

Keywords: crime; pharmaceutical preparations trafficking; tramadol; acquittal; dissenting opinion.


Keywords


crime; pharmaceutical preparations trafficking; tramadol; acquittal; dissenting opinion

Full Text:

PDF

References


Buku

Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Marpaung, L. (2014). Asas-teori-praktek hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

____________. (2013). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Subekti, R. (2008). Hukum pembuktian. Cetakan ke-17. Jakarta: Pradnya Paramita.

Jurnal

Amelia, M., & Anggraini, A. M. T. (2020). Peran pemerintah dalam mengawasi peredaran obat keras golongan G tanpa surat izin edar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi kasus: Putusan Nomor 874/Pid.Sus/2018/PN.Sda). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 269-295.

Asliani. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1-6.

Dewi, N. L. K. R. S., & Suartha, I, D. M. (2016). Nilai-nilai positif dan akibat hukum dissenting opinion dalam peradilan pidana di Indonesia. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 5(3), 1-5.

Hariyanto, Moh., Hidayatullah, W., & Mulyadi. (2020). Konsep kriminalisasi penegakan hukum terhadap pembeli aktif ilegal obat keras daftar “G” jenis trihexyphenidil. Media Iuris, 3(1), 57-74. https://doi. org/10.20473/mi.v3i1.18321.

Nasution, A. N. S., Purba, D. G., Calvari, J., Munthe, G., & Batubara, S. A. (2020). Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Studi Putusan Nomor 739/Pid.Sus/2014/PT-Mdn). Doktrina: Journal of Law, 3(2), 98-107. https://doi.org/10.31289/ doktrina.v3i2.3945.

Nindita P, A., Augustine, C., & Hartanto, E. (2015). Argumentasi hukum hakim menjatuhkan putusan bebas pada perkara penipuan. Jurnal Verstek, 3(2), 11-20.

Nurhafifah, & Rahmiati. (2015). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XVII(66), 341-362.

Prajatama, H. (2014). Kedudukan Dissenting opinion sebagai upaya kebebasan hakim untuk mencari keadilan di Indonesia. Jurnal Verstek, 2(1), 41-50.

Putra, H. B. A., & Subarnas, A. (2019). Penggunaan klinis tramadol dengan berbagai aspeknya. Farmaka, 17(2), 244-249.

Sumber lainnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020). Laporan tahunan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Diakses dari www.pom.go.id.

Rahadiyan, M. A. (2018). Analisis yuridis kedudukan hukum dissenting opinion dalam menjatuhkan putusan (Studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Riza, F. (2018, Desember). Keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Diakses dari https://litigasi. co.id/hukum-acara/242/keyakinan-hakim-dalam-memutus-perkara-pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i1.524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Yudisial

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.