PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENILAI AKTA WASIAT YANG MEMBATALKAN WASIAT SEBELUMNYA
Abstract
ABSTRAK
Wasiat umum merupakan akta yang dibuat notaris tentang kehendak seseorang atas harta kekayaannya setelah meninggal yang dapat dicabut kembali. Penelitian dilakukan terhadap Putusan Nomor 99/PDT.G/2020/PN BALIGE, untuk mengetahui penilaian hakim terhadap kekuatan wasiat umum yang membatalkan wasiat pewaris sebelumnya, dan pertimbangan hakim menyatakan tidak ada kesalahan dalam pembuatan wasiat umum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis yang mengkaji bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian hakim atas kekuatan wasiat umum sehingga dapat mencabut wasiat pewaris sebelumnya didasarkan pada kekuatan bukti sempurna yang melekat pada akta otentik, padahal wasiat pewaris sebelumnya juga mempunyai kekuatan pembuktian sempurna karena tanda tangan di dalamnya diakui atau tidak disangkal. Pertimbangan hakim menyatakan tidak ada kesalahan dalam pembuatan wasiat umum didasarkan pada formalitas pembuatan akta, yang dinilai sesuai dengan undang undang sedangkan pejabat yang membuat hanya menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demi keadilan, seharusnya, hakim memperhatikan kepentingan ahli waris lain yang kehilangan hak akibat pencabutan wasiat yang dibuat secara sah menurut hukum adat dan pejabat harus mempertimbangkan akibat hukumnya sebelum melakukan tugas dan kewenangannya.
Kata kunci: penilaian; membatalkan; bukti sempurna; akta wasiat; kesalahan.
ABSTRACT
A general testament is a deed made by a notary about a person’s will over his/her property after death which can be revoked. Against Decision Number 99/PDT.G/2020/PN BALIGE, research was conducted by the author to determine the judge’s assessment of the general testament strength that canceled the previous testator’s will and the judge’s consideration that stated there was no mistake in making the general testament. The method used is normative juridical, which examines legal materials related to the problem. The results showed that the judge’s assessment of the general testament’s strength that could revoke the testator’s last will was based on the strength of perfect evidence attached to the authentic deed, even though the testator last will also had excellent evidentiary strength because the signature in it was acknowledged or not denied. The judge’s consideration stated that there was no mistake in making the general testament based on the formality of doing the deed, which was considered compatible with the law, while the official who made it only carried out his duties and authority. However, in favor of justice, judges should pay attention to other heir’s interests who have lost their rights because of the revocation of a will that is legal according to customary law, and the officials should consider the legal consequences before performing their duties and authorities.
Keywords: judgment; canceling; perfect evidence; deed of will, mistake.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Atmasasmita. R. (2018). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan: Geen straf zonder schuld. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Butarbutar, E. N. (2012). Hukum harta kekayaan, menurut sistematika KUHPerdata dan perkembangannya. Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika.
_______________. (2016). Hukum pembuktian, analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.
_______________. (2018). Metode penelitian hukum, langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum. Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
_____________. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Samosir, Dj. (2013). Hukum adat Indonesia, eksistensi dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Sidabalok, J. (2017). Hukum perdata menurut KUHPerdata, dan perkembangannya di dalam perundang-undangan Indonesia. Medan: USU Press.
Sumardjono, M. S. W. (1990). Pedoman pembuatan usulan penelitian. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Vergowen, J. C. (1986). Masyarakat dan hukum adat batak toba. Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Azet.
Jurnal
Agustina M. S. (2020, Februari). Tinjauan hukum surat wasiat dalam penyerahannya oleh orang lain ke notaris. Yustitiabelen, 6(1), 48-68.
Boyoh, N. (2021, April). Kekuatan hukum surat wasiat sebagai bukti kepemilikan tanah warisan yang sah menurut KUHPerdata. Jurnal Lex Privatum, IX(4), 98-108.
Butarbutar, E. N. (2020, April). Implementation of good faith principle as efforts to prevent the business disputes. Journal of Advanced Research in Law and Economics, XI(4), 1131-1136.
______________. (2021, November). Pengakuan negara terhadap hak ulayat atas tanah masyarakat adat dalam sistem patrilineal. Jurnal Delegasi, 2(1), 56-66.
Muliana. (2017, Desember). Akibat hukum akta hibah wasiat yang melanggar hak mutlak ahli waris (legitieme portie). Jurnal Akta, 4(4), 739-744.
Nangka, B. (2019, Maret). Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan. Junal Lex Privatum, VII(3), 145-155.
Rondonuwu, D. E. (2019, Maret). Perbandingan sistem pewarisan dari pewaris kepada ahli waris menurut hukum waris adat dan hukum waris perdata. Jurnal Lex et Societatis, 7(3), 180-184.
DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i3.514
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
| ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |