PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PADA PERKARA HAK ASUH ANAK

Authors

  • Ramdani Wahyu Sururie Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Fahadil Amin Al Hasan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.500

Keywords:

site visit, dispute, child custody, best interest of the child

Abstract

ABSTRAK

Pemeriksaan setempat biasanya dilakukan terhadap perkara sengketa harta benda. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi putusan di kemudian hari. Namun, pemeriksaan setempat ada juga yang dilakukan pada perkara yang pokok sengketanya tidak berhubungan dengan harta benda. Salah satu contohnya adalah perkara sengketa hak asuh anak dalam Putusan Nomor 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg. Pada kasus ini, majelis hakim secara ex officio melaksanakan pemeriksaan setempat. Padahal, eksistensi pemeriksaan setempat pada perkara selain sengketa harta benda masih menjadi perdebatan sebagian ahli hukum. Atas dasar tersebut maka timbul beberapa pertanyaan. Pertama, faktor apa saja yang melatarbelakangi majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat pada kasus ini. Kedua, bagaimana mekanisme pemeriksaan setempat pada perkara ini. Penelitian yang dilakukan untuk artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empirik. Putusan Nomor 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg dihubungkan dengan beberapa norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dilaksanakannya pemeriksaan setempat karena para pihak tidak dapat menghadirkan anak yang diperebutkan hak asuhnya tersebut ke persidangan. Hal ini menyebabkan majelis hakim belum mendapatkan informasi yang utuh tentang kondisi objektif anak. Selanjutnya, hasil penelitian memperlihatkan bahwa mekanisme pemeriksaan setempat dalam perkara ini tidak berbeda dengan pemeriksaan setempat pada umumnya. Pemeriksaan setempat pada perkara sengketa hak asuh anak ini dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat pada perkara sengketa harta benda. Adapun perbedaan utama di antara keduanya adalah objek dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan tersebut. 

Kata kunci: pemeriksaan setempat; sengketa; hak asuh anak; kepentingan terbaik bagi anak.


ABSTRACT

A site visit is usually conducted on a property dispute case. Such action aims to avoid difficulties in executing a court decision in the future. However, the site visit is also carried out in cases where the subject matters of the disputes are not related to property. One example is the child custody dispute case in Decision Number 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg. In this case, the panel of judges did an ex officio site visit. Meanwhile, some legal experts still debate the site visit in cases other than property disputes. Thus, it arises two issues. First, the judges’ consideration to hold the site visit in this case. Second, the site visit mechanism in this case. This research uses normative juridical and empirical juridical methods. Decision Number 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg is analyzed to several norms. The research exhibits that the main reason for the site visit is that the parties cannot bring the child whose custody is being contested to court. It made the panel of judges could not obtain complete information about the objective condition of the child. Furthermore, the research reveals that the mechanism for the site visit, in this case, is similar to other general site visits. The site visit in a child custody dispute is done with the same mechanism as the implementation of the site visit in a property dispute. The main difference between the two is the object and purpose of the visit.

Keywords: site visit; dispute; child custody; best interest of the child.

References

Buku

Al-Bajuri, I. (n.d.). Syarah tuhfatul murid ala jauharatut tauhid. Jakarta: Darul Ihyail Kutubil Arabiyyah.

Arto, M. (2007). Praktek perkara perdata pada peradilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

_______. (2015). Pembaruan hukum Islam melalui putusan pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Jakarta: T. Bhuana Ilmu Populer.

Harahap, M. Y. (2010). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hermawan, M. (2007). Dasar-dasar hukum pembuktian. Surabaya: UM Surabaya.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mujahidin, A. (2012). Pembaharuan hukum acara peradilan agama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Soeroso, R. (2011). Hukum acara perdata lengkap dan praktis, HIR, R.Bg, dan yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Penyusun Pengadilan Agama Banjarbaru. (2018). Kontekstualisasi Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: Phoenix.

Zuhayli, W. (n.d.). Tafsir al-munir. Mesir: Dar Qutub al-Islamy.

Jurnal

Ambarita, M. (2021, September). Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (Gerechtelijke plaatsopneming) dalam pemeriksaan sengketa perdata. Legislasi Indonesia, 18(3), 385-393. DOI: https://doi.org/10.54629/ jli.v18i3.744.

Analiansyah & Rahmatillah, S. (2015, Maret). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (Studi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh). Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51-67.

Arkisman. (2016, Juni). Effektifitas alat bukti pemeriksaan setempat pada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik. Jurnal Pro Hukum, 5(1), 1-18.

Asnawi, M. N. (2019, Juni). Penerapan model pengasuhan bersama (Shared parenting) dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak. AL-IQTHISHADIYAH: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 61-76.

Bainar. (2020, Juli-Desember). Urgensi mendengarkan pendapat anak dalam pendidikan Islam bagi orang tua muslim perpektif Al-Qur’an di era digital. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 17(2), 211-217.

Indrasari, F. (2015, Maret). Tinjauan tentang kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam pemeriksaan sengketa perdata (Sengketa tanah) di Pengadilan Negeri Surakarta. Jurnal Jurisprudence, 5(1), 9-14.

Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Galuh Justisi, 4(1), 27-46.

Lukmawati, A. S., & Harjono. (2015). Tinjauan kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (Descente) perkara perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg). Jurnal Verstek, 6(3), 57-78.

Rosalina, M. (2018a). Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat dalam menyelesaikan sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Stabat. Doktrina: Journal of Law, 1(2), 104-124.

__________. (2018b). Pengaturan pemeriksaan setempat (Decentee) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 18(1), 1-10.

Sulardi & Wardoyo, Y. P. (2015, Desember). Kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan terhadap perkara pidana anak: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt. Jurnal Yudisial, 8(3), 251-268.

Suprihatin, T. (2018). Dampak pola asuh orang tua tunggal (Single parent parenting) terhadap perkembangan remaja. Prosiding Seminar Nasional Psikologi Unissula, 145-160.

Sumber lainnya

Anam, A. Z. (2021). Menggagas descente secara elektronik. Diakses dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1847-menggagas-descente-secara-elektronik-ahmad-z-.

Arto, M., Saefuddin., Pelmizar., Basri, E., & Fanani, A. Z. (2020, Desember 26). Wawancara.

Fanani, A. Z. (2020, Oktober 26). Pemeriksaan setempat dalam sengketa hak asuh anak, perlukah? Diakses dari https://beritalima.com/pemeriksaan-setempat-dalam-sengketa-hak-asuh-anak-perlukah/.

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Sururie, R. W., & Al Hasan, F. A. (2023). PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PADA PERKARA HAK ASUH ANAK. Jurnal Yudisial, 15(2), 187–205. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.500

Citation Check