KEBERADAAN PIHAK KETIGA WUJUD KEADILAN HUKUM DALAM GUGATAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Ikhsan Azhar Komisi Yudisial RI, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.494

Keywords:

state administrative decree, third party, justice

Abstract

ABSTRAK


Keberadaan pihak ketiga sebagai pihak pengaju gugatan perkara tata usaha negara merupakan wujud keadilan yang tidak berkepastian di dalam lingkup hukum tata usaha negara. Dikatakan demikian karena di dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak ditemukan satu norma yang menyebutkan pihak ketiga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Berbagai ketentuan tersebut hanya mengakui seseorang atau badan hukum perdata yang nama tertera di dalam keputusan badan atau pejabat tata usaha yang merasa dirugikan dengan adanya keputusan tata usaha negara sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan di atas, dilakukan penelitian dengan metode penelitian normatif. Metode penelitian seperti demikian, merupakan metode penelitian yang menggunakan jenis data sekunder berupa  bahan hukum, dan alat pengumpulan data studi kepustakaan. Dari hasil analisis datanya, diperoleh simpulan majelis hakim Putusan Nomor 41/K/TUN/1994 dapat dikatakan merupakan majelis hakim yang telah memutus dengan menerapkan prinsip keadilan. Disebut seperti demikian karena majelis hakim kasasi telah memperluas makna untuk kategori pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya keputusan tata usaha negara. Perluasan dalam putusan ini adalah para pihak tidak “hanya†berlaku bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam surat keputusan tata usaha negara, tapi oleh pihak lain (pihak ketiga) yang memang beranggapan bahwa hak-haknya juga dirugikan dengan ditetapkannya surat keputusan tata usaha negara.


Kata kunci: surat keputusan tata usaha negara; pihak ketiga; keadilan.

 

ABSTRACT


A third party who files a lawsuit in a State Administration case is a form of uncertainty in justice within the scope of State Administration Law. This is because in the provisions of Article 55 of Law Number 5 of 1986 concerning State Administrative Courts, Article 1 number 3 of Law Number 5 of 1986 in conjunction with Article 1 point 9 of Law Number 51 of 2009, Article 1 point 4 of Law Number 5 of 1986 in conjunction with Article 1 number 10 of Law Number 51 of 2009, and Article 53 paragraph (1) of Law Number 5 of 1986, there is not a single norm affirming that third parties could file a lawsuit to the state administrative court. These various provisions only recognize a person or civil legal entity listed in the state administrative decree who is impaired as the party entitled to file a lawsuit to the administrative court. A normative research method was used to elaborate the problems. This method explores secondary data in the form of legal materials, and reference library research data collection tools. The data analysis draws a conclusion that the panel of judges in Decision Number 41/K/TUN/1994 are assumed to be a panel of judges that has decided on the principle of justice. It is for the reason that the cassation panel of judges has expanded the meaning to the category of parties who feel aggrieved by the state administrative decree. The expansion in this decision is that the parties do not “only†apply to the parties mentioned in the state administrative decree, but by other parties (third parties) who consider their rights are also impaired by the issuance of the state administrative decree.


Keywords: state administrative decree; third party; justice.

References

DAFTAR ACUAN

Buku

Budiardjo, M. (2010). Dasar-dasar ilmu politik. Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hakim, A. A. (2011). Negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2003.

Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II, Cetakan IV. Jakarta: Sinar Harapan.

Kusumahamidjojo, B. (2004). Filsafat hukum; problematika ketertiban yang adil. Jakarta: Grasindo.

Radbruch, G. (1975). Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.

Simanjuntak, P. N. H. (2-15). Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sunggono, B. (2007). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wahyono, P. (1991). Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Ind.Hill-Co.

Jurnal

Astomo, P. (2014, Juli). Eksistensi peradilan administrasi dalam sistem negara hukum Indonesia. Jurnal MMH, 43(3), 363-371.

Hakim, A. (2017, November). Menakar rasa keadilan pada putusan hakim perdata terhadap pihak ketiga yang bukan pihak berdasarkan perspektif negara hukum Pancasila. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 361378.

Marvin, R. A., & Erliyana, A. (2019). Polemik jangka waktu pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4), 942-958.

Nasution, B. J. (2014, Mei-Agustus). Kajian filosofis tentang hukum dan keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Jurnal Yustisia, 3(2), 118-130.

Prayogo, R. T. (2016, Juni). Penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(02), 191202.

Setiawan, Y. A., & Herlambang, P. (2021). Permasalahan tenggang waktu pengajuan gugatan oleh pihak ketiga dalam perkara tata usaha negara. Jurnal Al Wasath, 2(2), 111-122.

Downloads

Published

2022-03-28

How to Cite

Azhar, I. (2022). KEBERADAAN PIHAK KETIGA WUJUD KEADILAN HUKUM DALAM GUGATAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Jurnal Yudisial, 14(3), 355–374. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.494

Citation Check