PENEGASAN PENENTUAN JEDA WAKTU BAGI MANTAN TERPIDANA DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH
Abstract
ABSTRAK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum berbeda pendapat mengenai penentuan jeda waktu mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan persoalan administratif hingga sengketa penetapan hasil suara. Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjelaskan cara penghitungan jeda waktu tersebut melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan yang jelas bahwa penghitungan jeda waktu lima tahun dimulai setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Dalam Putusan Nomor 132/ PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 dan memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 atas nama YY dan YW. Tulisan ini mengelaborasi implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga kaitannya dengan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 berdampak pada tiga aspek, yaitu: electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Boven Digoel.
Kata kunci: jeda waktu; mantan terpidana; pemilihan kepala daerah.
ABSTRACT
The Boven Digoel General Elections Commission, the Indonesian General Elections Commission, and the Indonesian General Elections Supervisory Agency have different opinions regarding the determination of the waiting period for an ex-convict in the candidacy of regional heads. That discrepancy raises administrative problems to disputes over the stipulation of the voting results. The Constitutional Court has explained how to determine that waiting period through Decision Number 56/PUU-XVII/2019. The Court has stipulated that the 5-year waiting period begins after a former convict has nished serving a prison sentence based on a court decision that has permanent legal force and honestly or publicly announces this background as a former convict, and not as a perpetrator of a recurrent crime. In Decision Number 132/PHP.BUP-XIX/2021 the Court annulled the Decision of the General Elections Commission of Boven Digoel concerning the determination of the recapitulation of the voting results for the regental election of Boven Digoel in 2020 and ordered to conduct a re-voting without involving the number 4 candidate with initials YY and YW. This paper elaborates on the effect of the Constitutional Court Decision Number 132/PHP.BUP-XIX/2021 on the regional elections and its connection to Decision Number 56/PUU-XVII/2019. In this study, the author uses a normative juridical method. The study shows that the Constitutional Court Decision Number 132/PHP.BUP-XIX/2021 has impacted three aspects, namely electoral regulation, electoral process, and electoral law enforcement in the Boven Digoel-regental-election.
Keywords: waiting period; ex-convict; regional elections.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris (Kedua). Jakarta: Prenada Media.
Karim, A. G. (2015). Penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jakarta: Kampus UGM Jakarta.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
_____________. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Prasetyo, T. (2013). Hukum dan sistem hukum berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa.
Rauf, M., Mulia, S. M., Hidayat, S., & Gismar, A. M. (2017). Indeks demokrasi Indonesia 2016: Tantangan peningkatan kualitas partisipasi dan representasi. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Agustine, O. V. (2018). Keberlakuan yurisprudensi pada kewenangan pengujian undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 642-665.
Bisariyadi, B., Triningsih, A., & Rahmawaty, M. (2012). Komparasi mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di beberapa negara penganut paham demokrasi konstitusional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 531-562. https:// doi.org/10.31078/jk%25x.
Hasan, I., & Singadimedja, M. H. O. N. (2020). Memahami argumentasi Mahkamah Konstitusi tentang hak politik mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah (Studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019). Jurnal Muhakkamah, 5(2), 150-168. http://jurnal.fhunwmataram.ac.id/ index.php/jfhunw/article/download/92/37.
Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 4(1), 1-20. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.136.
Ismail, I., & Hapsoro, F. L. (2019). Tinjauan yuridis tindak pidana pemilu dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat. Justitia et Pax, 35(1), 55-66. https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2052.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22.
Johan, A. (2011). Kesetaraan dan Keseimbangan sebagai Perwujudan Itikad Baik Berlandaskan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 128-146.
Muzayanah, M., & Saputra, A. (2020). Kajian yuridis terhadap hak politik mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 514-533. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28100.
Prayogo, T. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201.
Rahardjo, S. (2017). Meningkatkan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan keadilan berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(6), 529-537.
Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam qanun bendera dan lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278-298.
Suhardin, Y. (2007). Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3), 270-282.
Tanjung, M. A., Rahayu, D.P., & Tami, P. A. (2021). Model pemilihan serentak di Indonesia: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Jurnal Yudisial, 14(3), 313-330.
Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226.
Zoelva, H. (2016). Problematika penyelesaian sengketa hasil pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3), 377-398. https://doi.org/10.31078/jk%25x.s
DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i1.482
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
| ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |