PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI PENELANTARAN RUMAH TANGGA

Authors

  • Fitriani Fitriani Universitas Darma Agung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.448

Keywords:

domestic negligence, penal mediation, imprisonment impact

Abstract

ABSTRAK


Menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Penjatuhan pidana penjara kepada pelaku sangat tidak efektif apabila dilihat dari tujuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah penjatuhan pidana penjara kepada pelaku penelantaran rumah tangga dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN.Lrt dapat menimbulkan dampak bagi korban tindak pidana penelantaran rumah  tangga? Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara kepada pelaku selama tiga bulan dinilai belum tepat. Dalam pertimbangannya hakim belum sepenuhnya melihat fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan, dan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu penjatuhan pidana penjara dapat memberikan dampak negatif bagi terdakwa dan korban, baik yang bersifat teknis maupun yang bersifat filosofis, pidana penjara memiliki banyak kelemahan karena sifat pidana penjara membatasi kemerdekaan bergerak. Apabila pelaku dijatuhi pidana penjara maka akan membuat korban semakin terlantar. Seharusnya hakim lebih mengupayakan mediasi dan ganti kerugian, sehingga korban tidak terlantar dengan dijatuhi terdakwa pidana. Dampak bagi korban dapat mengalami kekerasan psikologis, yaitu perasaan terancam, tidak aman, tidak terlindungi, perasaan khawatir, cemas, takut dan bisa berkembang menjadi trauma yang menghalangi dan menghambat aktivitas korban.


Kata kunci: penelantaran rumah tangga; mediasi penal; dampak pidana penjara.

 

ABSTRACT


According to Article 49 of Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, the punishment that may be imposed on perpetrators of criminal cases of domestic negligence is a maximum of 3 (three) years imprisonment or a fine of up to fifteen million rupiahs. The imposition of imprisonment on perpetrators is so futile, in view of the purpose of Article 4 letter d of the Law. On that basis, the problem formulated in this paper is whether the imposition of imprisonment on the perpetrators of domestic negligence case in Decision Number 20/Pid.Sus/2019/PN.Lrt can lead to a certain impact on the victims. The research method used in this analysis is a normative juridical research method or library research. The results show that the imposition of three months imprisonment on the perpetrators is considered inapt. The facts in the trial sessions and the provisions of Article 4 letter d of the Law on the Elimination of Domestic Violence have not yet been fully well-thought-out by the judges in the consideration. In addition, the imposition of imprisonment can lead to negative impacts on the defendant and the victim, both technically and philosophically. Imprisonment has many drawbacks given that it limits freedom of movement. If the perpetrator is sentenced to prison, the victim will be yet more neglected. The judge should have sought more mediation and compensation, so that the victim was not neglected as a result of the defendant’s conviction. The impact on victims includes experiencing psychological violence, such as feelings of being threatened, insecure, unprotected, worried, anxious, and afraid, which can develop into trauma that causes inhibition of the victim’s activities.


Keywords: domestic negligence; penal mediation; imprisonment impact.

 

References

DAFTAR ACUAN

Buku

Bermawi, E. (2013). Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pencegahannya. Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Ham, Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia.

Hamdan, M. (2010). Hukuman dan pengecualian hukuman menurut KUHP dan KUHAP. Medan: Usu Press.

Khaleed, B. (2015). Penyelesaian hukum KDRT. Yogjakarta: Pustaka Yustina.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Nagara, P. R. (2014). Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Prayudi, G. (2012). Berbagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Merkid Press.

Zuhaili, W. A. (2011). Fiqih Islam wa adilatuhu. Jilid 10. Jakarta: Gema Insani.

Jurnal

Hanapi, A., & Risma, B. (2018, Juli-Desember). Penelantaran istri oleh suami sebagai penyebab perceraian (Studi kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan). Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 403-415.

Indawati S, S. D. (2017). Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa dalam perkara penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 24/Pid/2015/PT.DPS). Jurnal Verstek, 5(2), 265-276.

Irawan, A. (2019). Batasan penelantaran rumah tangga dalam perspektif hukum kekerasan dalam rumah tangga dan hukum perkawinan Indonesia. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 100-109.

Khairullah, et al. (2017, Januari-Juni). Tindak pidana penelantaran rumah tangga di wilayah hukum Pengadilan Negeri KualaSimpang. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 146-157.

Kodai, D. (2018, April). Kajian tentang penelantaran ekonomi sebagai kekerasan dalam rumah tangga.Gorontalo Law Review, 1(1), 89-99.

Maggalatung, A. S. (2014). Hubungan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hukum dalam pertimbangan hakim. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 185-192.

Maysarah, A. (2019, Januari). Mekanisme ganti kerugian terhadap korban tindak pidana. Jurnal Warta, 13(1).

Nurbaity, P. (2016, Juni). Penelantaran rumah tangga (Kajian hukum dan gender). Muwazah Jurnal Kajian Gender, 8(1), 74-97.

Nurhafifah & Rahmiati. (2015, Agustus). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341-362.

Potabuga, R. (2012, Oktober-Desember). Pidana penjara menurut KUHP. Jurnal Lex Crime, 1(4), 79-93.

Prianto, B., et al. (2013). Rendahnya komitmen dalam perkawinan sebagai sebab perceraian. Komunitas: Internasional of Indonesia Society and Culture, 5(2), 208-218.

Respationo, H. M. S., & Hamzah, M. G. (2013, Mei-Agustus). Putusan hakim: Menuju rasionalitas hukum refleksif dalam penegakan hukum. Jurnal Yustisia, 2(2), 101-107.

Yusriando. (2015). Implementasi mediasi penal sebagai perwujudan nilai Pancasila guna mendukung supremasi hukum dalam rangka pembangunan nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 23-45.

Downloads

Published

2022-03-28

How to Cite

Fitriani, F. (2022). PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI PENELANTARAN RUMAH TANGGA. Jurnal Yudisial, 14(3), 395–411. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.448

Citation Check