INTERPRETASI MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT UJI KONSTITUSIONAL PASAL 66 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.440Keywords:
notary position, interpretation, lawAbstract
ABSTRAK
Uji konstitusional Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 maupun perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, setidaknya sampai saat ini sudah ada empat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji konstitusional pasal a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/ PUU-X/2012, 72/PUU-XII/2014, 22/PUU-XVII/2019, dan 16/PUU-XVIII/2020. Di mana uji konstitusional pasal a quo terkait pengaturan tata cara pemanggilan notaris untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan pertimbangan hukum keempat putusan a quo, terlihat jelas Mahkamah Konstitusi telah melakukan interpretasi teks-teks hukum. Penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini dan dikarenakan pula objeknya adalah norma, dengan demikian teknik interpretasi dari isi norma tersebut adalah teknik yang paling sesuai untuk menjawab permasalahan. Yang pada akhirnya pula, kualitas penelitian hukum dapat diukur dari kualitas analisis konseptual, kualitas penalaran dan retorika, dan yang terakhir, kualitas referensi dalam teks. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa keempat putusan a quo terlihat Mahkamah Konstitusi melakukan kegiatan interpretasi tekstual dan/atau meta-tekstual. Begitu pula, setelah diamati terdapat hubungan tidak langsung antara salah satu pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dengan perubahan Pasal 66 sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; sehingga terjaga pula kehormatan notaris dengan diperlukannya sikap kehati-hatian dari penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum terhadap notaris. Oleh karena itu pula keempat putusan a quo berbeda-beda amar putusannya, ada yang dikabulkan, tidak dapat diterima dan/ataupun ditolak.
Kata kunci: jabatan notaris; interpretasi; undang-undang.
Â
ABSTRACT
There have been four decisions of the Constitutional Court regarding the constitutional review of the a quo article in constitutional review Article 66 of the Law on Notary Position, both in Law Number 30 of 2004 and its amendments, namely Law Number 2 of 2014. There are the Constitutional Court Decision Number 49/PUU-X/2012, 72/PUU- XII/2014, 22/PUU-XVII/2019, and 16/PUU-XVIII/2020. The constitutional review of the a quo article related to the arrangement of the procedures for summoning a notary is for investigation and examination purposes. Based on legal considerations, the four a quo decisions clarify that the Constitutional Court has interpreted legal texts. Normative legal research is used in this study because the object is the norm. Thus the interpretation technique of the norm contents is the most appropriate technique to answer the problem. The last thing, the quality of legal research can be measured from the quality of conceptual analysis, the quality of reasoning and rhetoric, and nally, the quality of references in the text. The study results reveal that the four a quo decisions are seen by the Constitutional Court conducting textual and/or meta-textual interpretation activities. After observing, there is an indirect relationship between one of the legal considerations of the Constitutional Court Decision Number 49/ PUU-X/2012 with amendments to Article 66 as contained in Law Number 2 of 2014. To maintain the notary honor, law enforcers need a cautious attitude in taking legal actions against notaries. Therefore, the four a quo decisions have different verdicts; some are granted, cannot be accepted, and/or rejected.
Keywords: notary position; interpretation; law.
References
Buku
Hendrianto, S. (2018). Law & politics of Constitutional Courts: Indonesia & the search for judicial heroes. First published. New York: Routledge.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori & hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Muda, I. (2020a), Perkembangan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Cetakan Pertama. Surakarta: CV Kekata Group.
Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Trisakti. (2016). Pedoman penyusunan disertasi tahun akademik 2016/2017. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2010). Hukum administrasi negara & kebijakan pelayanan publik. Cetakan 1. Jakarta: Nuansa.
Safa'at, M. A. et al. (2019). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Cetakan Pertama. Edisi revisi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Syamsudin, M. (2015). Konstruksi baru budaya hukum hakim. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jurnal
Baude, W., & Sachs, S. E. (2017, February). The law of interpretation. Harvard Law Review, 130(4), 1079- 1147.
Bell, J. (2018, March). Sources of law. Cambridge Law Journal, 77(1), 40-71.
Brouwer, R. (2017). The study of law as an academic discipline. Utrech Law Review, 13(3), 41-48.
Chiassoni, P. (2016). Legal interpretation without truth. Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law, 29, 93-118.
Langbroek, P. et al. (2017). Methodology of legal research: Challenges & opportunities. Utrech Law Review, 13(3), 1-8.
Mouritsen, S. C. (2017). Corpus linguistics in legal interpretation. International Journal of Language & Law, 6, 67-89.
Muda, I. (2018, Desember). Tidak dinamis namun terjadi dinamika dalam hal uji konstitusional norma zina. Jurnal Yudisial, 11(3), 291-306.
Sulistyono, A. et al. (2017, Juni). Interpretasi hukum oleh hakim konstitusi dalam mendekonstruksi anatomi korupsi migas. Jurnal Konstitusi, 14(2), 418-439.
Suparto. (2017, April). Perbedaan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pemilihan umum serentak. Jurnal Yudisial, 10(1), 1-16.
Tyler, T. R. (2017). Methodology in legal research. Utrech Law Review, 13(3), 130-141.
Weruin, U. U. et al. (2016, Maret). Hermeneutika hukum: Prinsip & kaidah interpretasi hukum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 95-123.
Sumber lainnya
Agustin, Y. N., & Ana, N. R. (2013, Juni). Pemanggilan notaris tak perlu persetujuan majelis pengawas daerah. Majalah Konstitusi, 76, 41.
Muda, I. (2020b). Undang-Undang Jabatan Notaris beserta perubahannya dalam satu naskah & pengujiannya di Mahkamah Konstitusi (Uji konstitusional; constitutional review, judicial review) (Revisi). Bahan Ajar. Jakarta: Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas YARSI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.